Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pertanahan

Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat

Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat Banyak terjadi ketika menerima hibah/warisan dari orang tua berupa Tanah, tetapi tanah tersebut tak bersertifikat. Akan sulit juga saat orang tua telah meninggal dan kita ingin status tanah menjadi jelas. Bagimana pengurusan tanah apabila memang tanah tersebut tidak menjadi masalah sejak dari penguasaan orang tua dahulu? Bila menemui kasus, berupa orang tua meninggal dan meninggalkan warisan tanah tak bersertifikat dimana dalam penguasaan atau menempati atau tinggal di bidang tanah tersebut lebih dari 20 tahun tidak mendapat gangguan masalah kepemilikan, maka kira-kira langkah dibawah dapat membantu untuk mengurus sertifikat tanah dimaksud, sebagai berikut: Langkah pertama dalam proses warisan adalah  mengurus dokumen surat kematian  (dari pemberi hibah/warisan).  Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) harus  mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW)  di kantor lurah yang kemudian disahkan oleh camat, sedangkan WNI keturunan