Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kabupaten Minahasa Selatan

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator Di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang Dalam dunia kemaritiman, salah satunya adalah tentang kepelabuhanan. Di pelabuhan terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan atau penyelenggaraan sistem kepelabuhanan. Adapun di pelabuhan ada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam kepentingannya di pelabuhan itu sendiri. Begitu juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan. Pihak-pihak yang saya maksud disini adalah Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator. Mari simak pembahasannya dibawah ini, dan perannya masing-masing di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Pengertian Operator & Regulator Dalam hal ini akan dibedakan apa yang dimaksud dengan operator pelabuhan, operator kapal dan Regulator. Operator Pelabuhan Operator Pelabuhan merupakan pihak yang melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan pada sistem kepelabuhanan. Siapakah operator pelabuhan ini? operator pelabuhan merupakan lembaga atau badan dan atau pihak

PELABUHAN PENYEBERANGAN AMURANG : Peranan dan Arti Penting Untuk Minahasa Selatan

Peranan Strategis Bagi Pembangunan di Minahasa Selatan Pelabuhan Penyeberangan Amurang sebagai pendorong dan penggerak perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan merupakan satu-satunya daerah yang memiliki pelabuhan penyeberangan dengan standar yang lebih baik ketimbang daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini tak lepas dari rehabilitasi besar-besaran Pelabuhan Penyeberangan Amurang oleh pemerintah kabupaten di tahun 2021 lalu. Baca artikel tentang Pelabuhan Penyeberangan Amurang Menjadi salah satu fasilitas layanan publik penggerak dan pengungkit perekonomian di Kabupaten Minahasa Selatan, pelabuhan ini cukup strategis dalam operasionalnya menunjang pergerakan lalulintas barang dalam perdagangan di Sulawesi Utara. Tak heran apabila pelabuhan penyeberangan amurang menjadi primadona baru Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor transportasi publik atas layanan jasa kepelabuhannya. Adapun dalam pelayanannya, tentu pelaksanaan layanan d

OLAH GERAK KAPAL

Keamanan Olah Gerak Kapal Olah Gerak Kapal di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan Olah gerak kapal diartikan sebagai penguasaan kapal baik dalam keadaan diam maupun bergerak untuk mencapai tujuan pelayaran aman dan efisien,  dengan memperhatikan sarana yang digunakan diatas kapal seperti mesin. Olah gerak kapal dipengaruhi juga oleh beragam faktor, diantaranya mesin sebagai tenaga penggerak, badan kapal di bagian bawah air, kemudi dan konstruksi bagian atas kapal, serta keadaan arus, sarat dan kondisi cuaca. Dalam prakteknya, pengalaman olah gerak kapal merupakan sebuah kemampuan yang sangat tinggi nilainya dan sangat bermanfaat. Kombinasi akan teori dan pengalaman para pelaut menjadi keharusan dan merupakan nilai ideal. Kebanyakan orang mengerti dan menguasai olah gerak kapal, tapi kurangnya pengalaman dalam praktek sesungguhnya tentu adalah sebuah kerugian. Olah gerak suatu kapal harus dilakukan dengan perhitungan matang, rasa tanggungjawab yang tinggi serta den

JABATAN : Antara Puja Puji Dan Tanggung Jawab

Prestise dan Responsibility Dalam sebuah kesempatan memimpin kegiatan apel sore (foto : facebook.com/yyaneschlasut.alfian) Adalah suatu kebanggan bagi tiap orang apabila mempunyai jabatan atau kedudukan. Meski tak semua orang dapat meraih jabatan dan kedudukan itu sendiri. Jabatan / kedudukan adalah suatu amanah, kepercayaan dan merupakan pengabdian yang nilai-nilainya harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Pada dasarnya, tiap orang ingin merasakan bagaimana memangku suatu jabatan, dimana memiliki jabatan berarti berada pada jalur kepemimpinan. Yang mana kepemimpinan itu berada dalam lingkup kekuasaan. Entah pada lingkup organisasi / kelompok, perusahaan atau pada tatanan pemerintahan. Jabatan Adalah Prestise Dari Prestasi Prestise dari sebuah jabatan menunjukkan wibawa seseorang. Menduduki jabatan membawa seseorang pada wibawa jabatan, atau sebaliknya karena wibawanya, membawa seseorang menduduki jabatan. Seseorang yang berprestasi akan mudah menggapai prestise itu sendiri. D

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan daratan dalam suatu