Skip to main content

JABATAN : Antara Puja Puji Dan Tanggung Jawab

Prestise dan Responsibility

Dalam sebuah kesempatan memimpin kegiatan apel sore
(foto : facebook.com/yyaneschlasut.alfian)

Adalah suatu kebanggan bagi tiap orang apabila mempunyai jabatan atau kedudukan. Meski tak semua orang dapat meraih jabatan dan kedudukan itu sendiri.

Jabatan / kedudukan adalah suatu amanah, kepercayaan dan merupakan pengabdian yang nilai-nilainya harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Pada dasarnya, tiap orang ingin merasakan bagaimana memangku suatu jabatan, dimana memiliki jabatan berarti berada pada jalur kepemimpinan.

Yang mana kepemimpinan itu berada dalam lingkup kekuasaan. Entah pada lingkup organisasi / kelompok, perusahaan atau pada tatanan pemerintahan.

Jabatan Adalah Prestise Dari Prestasi

Prestise dari sebuah jabatan menunjukkan wibawa seseorang. Menduduki jabatan membawa seseorang pada wibawa jabatan, atau sebaliknya karena wibawanya, membawa seseorang menduduki jabatan. Seseorang yang berprestasi akan mudah menggapai prestise itu sendiri.

Dalam satu kesempatan saat kegiatan rapat Dinas
(foto : facebook.com/yyaneschlasut.alfian)

Salah satu prestasi tentu adalah bagaimana pola sikap dan tingkah laku seseorang sehingga diikuti oleh banyak orang. Hal itulah yang kadang disebut sebagai suatu karisma, kemampuan untuk mempengaruhi dan memimpin suatu kelompok masyarakat sehingga ia akan begitu dihormati.

Bagi sebagian orang, jabatan merupakan prestise. Kebanggaan, kehormatan dan kepopuleran yang diharapkan membawa seseorang pada kondisi status sosial yang tinggi ditengah masyarakat.

Pemikiran seseorang akan jabatan adalah tentang nama besarnya, namanya atau pribadinya yang akan terus dikenang atau diingat.

Prestise ini pada akhirnya adalah kebanggaan atas segala puja puji ditengah masyarakat. Jabatan menjanjikan kepopuleran, disanjung dan dibanggakan atas pencapaian.

Berada pada suatu status sosial diatas masyarakat tertentu lainnya merupakan konsekwensi atas tercapainya seseorang pada suatu tingkatan jabatan.

Jabatan Adalah Kepercayaan Akan Tanggung Jawab

Seseorang yang diberikan kedudukan dalam jabatan adalah seseorang yang diberikan kepercayaan akan suatu tanggung jawab. Atas kecakapan atau karena prestasinya sehingga jabatan merupakan penghargaan untuk sebuah tanggungjawab selanjutnya.

Dalam sebuah tugas dan pekerjaan dalam jabatan saya di Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan
(foto : facebook.com/yyaneschlasut.alfian)

Tanggung jawab atas jabatan merupakan amanah bagi sebagian orang. menjalankan fungsi dan tugasnya atas kepercayaan merupakan inti dari tercapainya penghargaan tersebut. Jabatan adalah bagaimana menjalankan tujuan akan tugas-tugas dan fungsi yang diemban tanpa memperdulikan sisi prestise seperti apa yang akan didapat.

Seseorang yang bertanggung jawab hanya berpikir tentang kepercayaan yang diembankan. Rela berkorban, tangguh menghadapi tantangan, dan selalu siap akan hilangnya kepercayaan apabila dirasa lalai dalam tugas dan fungsinya.

Terkadang dari sinilah lahir pemimpin. Karena karakter kepemimpinan adalah bagaimana seseorang mampu menjalankan kepercayaan secara baik dan bertanggung jawab. Baginya jabatan adalah konsekwensi atas kecakapan dan kemampuan menjalankan amanah, tugas-tugas dan fungsinya.

Bisa dipastikan, karakter individu yang tidak bertanggung jawab adalah mereka yang suka menyimpang dari tujuan fungsi jabatannya.

wkwkwkw, jangan dilihat lama fotonya, karena foto hanya pemanis
(foto : 
facebook.com/yyaneschlasut.alfian)

Hakekatnya,..

Jabatan itu bukan soal prestise untuk segala puja puji tapi soal 'tanggung jawab'. Jalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab, bijaksana sesuai kebijakan, dan raih prestisemu secara terhormat.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...