Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Transportasi Publik

Perlunya Fokus Terhadap Keselamatan dalam Pelayaran

Kapal Penyeberangan KMP. Porodisa di Pelabuhan Penyeberangan Amurang Insiden-insiden kecelakaan kapal laut di Indonesia yang mengakibatkan ratusan korban harus menjadi perhatian bersama. Terdapat kasus-kasus di mana kecelakaan tersebut disebabkan oleh sikap kurang peduli terhadap aspek keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Pastinya, bukan hanya kerugian finansial yang mungkin terjadi, namun keselamatan nyawa juga menjadi hal yang sangat penting. Walaupun perlu diakui bahwa, selain karena kesalahan manusia, kondisi alam juga turut berperan dalam keselamatan pelayaran. Meskipun dalam lima tahun terakhir jumlah kasus kecelakaan pelayaran cenderung menurun, penting untuk tidak mengabaikan keamanan dan keselamatan penumpang serta awak kapal. Keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan yang sangat penting dan tanggung jawab bersama, termasuk bagi regulator, operator, dan penumpang kapal. Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang Kita setuju dengan konsep zero accident yang menjadi fo

OLAH GERAK KAPAL

Keamanan Olah Gerak Kapal Olah Gerak Kapal di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan Olah gerak kapal diartikan sebagai penguasaan kapal baik dalam keadaan diam maupun bergerak untuk mencapai tujuan pelayaran aman dan efisien,  dengan memperhatikan sarana yang digunakan diatas kapal seperti mesin. Olah gerak kapal dipengaruhi juga oleh beragam faktor, diantaranya mesin sebagai tenaga penggerak, badan kapal di bagian bawah air, kemudi dan konstruksi bagian atas kapal, serta keadaan arus, sarat dan kondisi cuaca. Dalam prakteknya, pengalaman olah gerak kapal merupakan sebuah kemampuan yang sangat tinggi nilainya dan sangat bermanfaat. Kombinasi akan teori dan pengalaman para pelaut menjadi keharusan dan merupakan nilai ideal. Kebanyakan orang mengerti dan menguasai olah gerak kapal, tapi kurangnya pengalaman dalam praktek sesungguhnya tentu adalah sebuah kerugian. Olah gerak suatu kapal harus dilakukan dengan perhitungan matang, rasa tanggungjawab yang tinggi serta den

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan daratan dalam suatu

GELIAT MAFIA, part 1

Memahami Dan Menyelami Pikiran Mafia Takkan ada kejahatan yang abadi Ditengah hingar bingar isu-isu global, kejahatan sudah menjadi musuh besar tiap negara di dunia yang sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Kejahatan dapat muncul dari berbagai sudut pandang dengan maksud kepentingan yang berbeda. Tak terkecuali dalam kehidupan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan publik akan berimplikasi terhadap sosial kemasyarakatan, dimana proses transformasi akan kecerdasan hampir atau bahkan dikalahkan oleh provokasi-provokasi serta taburan bumbu kebencian. Meski terlihat sedikit atau kecil tapi tampak mendominasi dan telah membuat keresahan. Itulah mafia,. yah, mafia. Keberanian mereka yangh saya sebut mafia ini biasanya karena ada spirit dibaliknya. 'Spirit' ini biasanya tak nampak tapi cukup berperan bahkan merupakan dalang. Dialah yang menggerakkan demi kepentingannya. Mereka biasanya berusaha akan menjaga susananya, hal mana sumber daya akan selalu dieksploitasi. B

BUICK-8 : Mobil Pertama Presiden Republik Indonesia

Mobil Pertama Presiden RI, Soekarno Presiden di negara mana saja dalam melakukan aktivitas kenegaraan pasti mempunyai mobil kepresidenan dalam menunjang kegiatannya. Kendaraan dinas presiden ini tentu bukanlah mobil sembarangan karena dipakai oleh orang nomor satu. Ada banyak type dan jenis yang dipakai dengan kriteria-kriteria dan dan syarat keamanan yang bukan biasa-biasa saja. Soekarno dalam sebuah penyambutan oleh anak-anak Begitu juga di Indonesia, mobil kepresidenan menjadi salah satu fasilitas penting bagi pemimpin negara kita. Kali ini akan membahas mobil presiden pertama yang digunakan oleh Presiden Soekarno sebagai presiden pertama RI. Buick 8 merupakan kendaraan dinas pertama Presiden Soekarno sebagai presiden. Di produksi oleh Buick MotorDivision yang dikeluarkan sekitar tahun 1939 dengan kekuatan mesin berkapasitas 5.248cc. Kendaraan ini menyandang/menggunakan kode nomor polisi REP-1 sebagaimana merupakan kode nomor kendaraan presiden RI pada waktu itu. Dengan memiliki 8 (

Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Lintasan AMURANG - PANANARU

(web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan) Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dan Kapal Berkecepatan Tinggi Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur baru saja menetapkan Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Penetapatan tarif baru ini sebagai dampak penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak yang di umumkan pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 3 September 2022 pada pukul 13.30 Wib. Adapun penyesuaian kenaikan tarif dasar penumpang angkutan laut non ekonomi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan laut serta menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang dengan kapal penumpang lokal di provinsi sulawesi utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan bahwa tarif penyesuaian Biaya Pokok Angkutan Penyeberangan ini disesuaikan terhadap ken

17 September, Momentum Sejarah Hari Perhubungan Nasional RI

17 September Sebagai Hari Perhubungan Nasional RI 17 September sebagai Hari Bakti Perhubungan Nasional Perhubungan adalah salah satu lembaga pemerintahan negara di Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022 pada 17 September, insan perhubungan mengusung tema 'Bangkit Maju Bersama'. 17 September merupakan hari yang diperingati oleh insan perhubungan di pelosok tanah air sebagai Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas). Menilik sejarahnya, 17 September sebenarnya bukan merupakan hari lahir Perhubungan. Bagaimana sejarah momentum peringatan Hari Perhubungan Nasional RI? Sejarah Awal Perhubungan Eksistensi Perhubungan dalam peran dan kontribusinya pada bangsa dan negara telah ada sejak pertama kali bangsa Indonesia berdiri. Setelah kemerdekaan, tepatnya 19 Agustus 1945 lembaga pemerintahan dibidang transportasi ini mulai dibentuk. Tepatnya pada 2 September 1945, lembaga perhubungan inipun resmi

Alasan Amurang Jadi Kota Macet Beberapa Tahun Kedepan

Kemacetan Amurang (foto ilustrasi) Kemacetan sering terjadi dimana saja dan di kota mana saja. Tidak melihat itu kota besar atau kota kecil, tapi kemacetan bisa saja terjadi karena beberapa hal yang menjadi alasan dan penyebabnya. Amurang merupakan salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menjadi kota macet meski beskala kota kecil. Menjadi ibukota kabupaten dari Kabupaten Minahasa Selatan menjadikan Kota Amurang akan melakukan banyak pembangunan demi menunjang perekonomian. Pembangunan-pembangunan ini nantinya akan berdampak pada meningginya aktivitas dan berdampak pada arus lalulintas. Melihat kondisi Kota Amurang saat ini, dapat di katakan berpotensi menjadi kota macet. Hal ini dikarenakan sistem transportasi di kota ini yang mulai terlihat tidak bisa mengimbangi arus lalulintas serta pola perkembangan aktivitas transportasi. Ada beberapa alasan mengapa Amurang menjadi kota macet dengan kondisi yang ada saat ini beberapa tahun kedepan, dimana hal ini menjad

Transportasi Penghubung Nusantara

Apa Itu Transportasi? Pentingnya pembangunan transportasi yang merata dan berkeadilan Indonesia menjadi negara salah satu yang terbesar di dunia sebagai negara kepulauan. Negara yang besar dengan karakteristik alam yang berbeda-beda membentang dari Sabang sampai Merauke. Maka tidak mengherankan apabila   transportasi menjadi salah satu pilar penting dalam menunjang segala bidang pembangunan di negeri ini. Lalu bagaimana transportasi di Indonesia itu sendiri? Saya akan sedikit membahasnya disini. Pengertian Transportasi Transportasi boleh dikatakan juga sebagai suatu proses dalam menghubungkan dua titik atau lebih, dari titik asal atau semula ke titik tujuan. Proses penghubungan dua titik atau lebih ini disebabkan oleh adanya maksud dan tujuan. Dimana dalam proses ini digunakan sarana penghubung yaitu moda atau alat angkut dalam rangka memindahkan maksud dan tujuan kegiatan ini, berupa pemindahan atau pengangkutan barang atau manusia. Penjelasan diatas dapat di ambil sebuah kesi