Skip to main content

BUICK-8 : Mobil Pertama Presiden Republik Indonesia

Mobil Pertama Presiden RI, Soekarno

Presiden di negara mana saja dalam melakukan aktivitas kenegaraan pasti mempunyai mobil kepresidenan dalam menunjang kegiatannya. Kendaraan dinas presiden ini tentu bukanlah mobil sembarangan karena dipakai oleh orang nomor satu. Ada banyak type dan jenis yang dipakai dengan kriteria-kriteria dan dan syarat keamanan yang bukan biasa-biasa saja.

Soekarno dalam sebuah penyambutan oleh anak-anak

Begitu juga di Indonesia, mobil kepresidenan menjadi salah satu fasilitas penting bagi pemimpin negara kita. Kali ini akan membahas mobil presiden pertama yang digunakan oleh Presiden Soekarno sebagai presiden pertama RI. Buick 8 merupakan kendaraan dinas pertama Presiden Soekarno sebagai presiden. Di produksi oleh Buick MotorDivision yang dikeluarkan sekitar tahun 1939 dengan kekuatan mesin berkapasitas 5.248cc.

Kendaraan ini menyandang/menggunakan kode nomor polisi REP-1 sebagaimana merupakan kode nomor kendaraan presiden RI pada waktu itu. Dengan memiliki 8 (delapan) silinder dimana terdapat 2 (dua) katup pada setiap silindernya. Yang pada akhirnya memiliki kompresi perbandingan sangat baik dengan 6.35 : 1 dan mampu menghasilkan tenaga 141 hp dalam 3600 rpm.

REP-1 menjadi kode Nopol mobil dinas Presiden Pertama RI

Mobil ini merupakan kendaraan bongsor dimana terlihat sangat kekar. Buick seri 8 ini pada waktu itu juga menjadi mobil yang sangat keren dan bagus sekali yang lalu lalang di jalanan Jakarta. Pada tahun produksinya diketahui hanya di keluarkan sebanyak 1451 dimana satu diantaranya adalah yang sekarang masih terpajang di musium negara ini.

Mobil ini oleh sang proklamator Presiden Soekarno di gunakan antara tahun 1945 sampai dengan tahun 1949. Dalam rentang waktu itu, menjadi kendaraan penunjang semua aktivitas kenegaraan sang presiden sehingga menjadi mobil pertama presiden RI dalam sejarahnya. Konon, Soekarno sangat menyukai kendaraan ini karena sangat unik. Serta karena kemewahannya sehingga di Eropa menjadi kendaraan favorit para keluarga kerajaan dan bangsawan.

Mobil Soekarno sebagai kendaraan presiden yang pertama

Karena kemewahan dan keunikan kendaraan ini serta menjadi kendaraan paling bagus konon pada waktu itu sehingga harganya pun sangat mahal. Harga Buick 8 ini pada tahun 1939 saat di produksi dan dikeluarkan adalah kurang lebih 2000 dollar. Harga yang sangat mahal dan fantastis tentunya mengingat nilai atau harga uang itu sangatlah besar untuk ukuran warga negara bahkan pemerintah RI yang masih baru terbentuk. 

Jika dirupiahkan saat ini bisa mencapai harga di kisaran 500 s/d 600 jutaan. Jika dikonversikan dengan harga mobil saat ini, kemungkinan besar harganya miliaran rupiah dan tidak akan semua orang bisa membeli atau memilikinya.

Ada hal unik dari sejarah keberadaan mobil ini. Sebelumnya merupakan milik dari Pemerintah Jepang pada waktu itu, dimana merupakan kendaraan dinas seorang pejabat yang merupakan Kepala Departemen Perhubungan Jepang di Indonesia. Dalam cerita sejarah yang ada, mobil ini boleh dikatakan kendaraan rampasan. Pada masa akhir pendudukan Jepang, berhasil merebut kendaraan ini untuk dijadikan kendaraan kepresidenan.

Elegan dan mewah

Yang mana oleh sahabat Soekarno yang bernama Soediro berhasil membujuk sopir kepala departemen perhubungan Jepang dengan meminjam kunci mobil limousin Buick 8 ini. Soediro kemudian membawa kendaraan ini langsung kepada Presiden Soekarno untuk dijadikan kendaraannya dalam melaksanakan tugas-tugas presiden.

Pada tahun 1979, setelah lama tidak digunakan lagi sebagai kendaraan kepresidenan diserahkan ke museum yaitu Museum Juang 45 untuk menjadi koleksi melalui Dewan Rumah Tangga Nasional 45 sebagai barang bernilai sejarah yang disimpan dan dirawat. Saat ini menjadi salah satu benda bersejarah yang menjadi salah satu koleksi peninggalan Soekarno yang dipamerkan dalam pagelaran-pagelaran benda sejarah.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...