Skip to main content

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan

Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang
Sumber : Yanes A Lasut

Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya. 

Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini.

1. Pelabuhan Laut Amurang 

Pelabuhan Laut Amurang merupakan Pelabuhan Umum yang berarti penyelenggaraan untuk kepentingan layanan masyarakat umum. Beralamatkan di Jln. Trans Sulawesi, Kawangkoan Bawah-Amurang Barat kehadiran pelabuhan ini menarik perhatian banyak kalangan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan terutama para pebisnis. Pelabuhan ini diresmikan pada tanggal 1 Mei 2016 oleh Menteri Perhubungan pada waktu itu Bapak Ignasius Jonan bersamaan dengan 12 (Dua belas) pelabuhan lainnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Sumber : Yanes A Lasut

Panjang dermaga pelabuhan amurang diperkirakan >100 m, Causeaway 14,8 x 6 m, Trestle pelabuhan dan darat seluas 30 x 6 m, lapangan penumpukan 50 x 37 meter.

Sumber: https://www.speednews-manado.com/

Pelabuhan Laut Amurang dikelola oleh Kementerian Perhubungan RI melalui Unit Pelaksana Pelabuhan yaitu UPP Klas II Amurang, dibawah Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Keberadaan pelabuhan ini sangat membantu meningkatkan perekonomian di Minahasa Selatan terlebih Sulawesi Utara. Sebelumnya kegiatan ekspor hanya didominasi oleh Pelabuhan Bitung tapi saat ini di mulai tahun 2018 pelabuhan amurang mulai menggeser aktivitas impor dari beberapa sektor. Salah satu contoh yaitu hadirnya industri pengolahan minyak kelapa di Minahasa Selatan membuat ekspor tidak harus melalui Pelabuhan Bitung.

2. Pelabuhan Khusus Penyeberangan Amurang

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang sebelum rehab 2021
Sumber : Yanes A Lasut

Pelabuhan Khusus Penyeberangan Amurang berada tepat disamping Pelabuhan Laut Amurang. Disebut pelabuhan khusus karena hanya melayani kegiatan pelayanan tertentu baik untuk pelayanan kapal dan penumpangnya, dimana pelayanan kapal khusus untuk kapal penyeberangan. Pelabuhan Penyebrangan Amurang adalah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan maka pengelolaan penyelenggaraannya oleh daerah ini. Dinas Perhubungan merupakan instansi Pemerintah Kabupaten yang memanfaatkan penatausahaannya.

Pelabuhan Penyeberangan Amurang dibangun sejak 2009 dan direhab kembali tahun 2021. Rehabilitasi ini diharapkan dapat menunjang kegiatan aktifitas kepelabuhanan yang sebelumnya mengalami kerusakan-kerusakan sarana.

Google Maps

Pelabuhan ini melayani kapal penyeberangan rute Amurang-Sangihe, dalam seminggu 2 kali pelayanan pelayaran.

3. Pelabuhan Khusus Perikanan Amurang 

Pelabuhan Khusus Perikanan Amurang merupakan pelabuhan khusus perikanan, dimana pelayanan di pelabuhan ini hanya untuk kapala-kapal perikanan. Pengelolaannya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kelautan Dan Perikanan Daerah. Terletak tidak jauh dari Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang.

Dermaga Pelabuhan Perikanan Amurang
Sumber : www.youtube.com/watch?v=vSf6c-Le_e0

4. Pelabuhan Khusus PT. Cargill Amurang

Pelabuhan Cargill
Sumber : Google Maps

Jl. Trans Sulawesi
Kel. Kawangkoan Bawah Lingk. 10
Kec. Tombasian, Amurang
Sulawesi Utara 95354, Indonesia

Pelabuhan PT. Cargill Amurang meruakan pelabuhan swasta dan dikelola oleh Perusahaan pengolah minyak kelapa PT. Cargill Amurang. Pelabuhan ini merupakan pelabuhan khusus yang melayani kapal-kapal milik PT. Cargill yang mengekspor hasil pengolahan minyak kelapa. Lokasinya di tidak jauh dari Pelabuhan Umum dan Pelabuhan Penyeberang Amurang.

5. Pelabuhan Khusus Milik PT. PLN Suluttenggo

Sumber : manadoline.com

Pelabuhan ini merupakan pelabuhan yang pengelolaannya dilaksanakan PT. PLN dimana pernah bersandar kapal penyuplai listrik Karadeniz.

Sumber : Google Maps

Pelabuhan khusus sangat penting keberadaannya karena posisinya sebagai penunjang kegiatan dari pemilik atau pengelola pelebuhan yang mana merupakan sarana pelabuhan yang khusus. Pelabuhan-pelabuhan khusus di Minahasa Selatan ini menjadi penopang pergerakan pembangunan yang bukan hanya untuk kepentingan Kabupaten Minahasa Selatan tapi juga daerah-daerah disekitarnya. 

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...