Skip to main content

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan

Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan

Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional.

Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan.

Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan

Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan, ketertiban di area terminal serta fasilitas pelabuhan yang melaksanakan kegiatan layanan angkutan penyeberangan, maka perlu dilakukan suatu penataan akan sistem zonasi pelabuhan.

Zonasi Pelabuhan Untuk Tertibnya Pola Arus

Penataan zonasi merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi operator pelabuhan dalam rangka memastikan pola alur/arus pergerakan manusia dan barang/kendaraan di pelabuhan, agar berjalan tertib. Hal ini tentu akan berpengaruh pada terciptanya keamanan dan kenyamanan sistem layanan transportasi kepada masyarakat di pelabuhan.

Salah satu fungsi dan tujuan penyelenggaraan transportasi adalah memastikan dan mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut. Untuk memastikan hal tersebut maka harus dimulai dengan penataan pelabuhan dalam zonasi-zonasi agar terwujud keamanan dan ketertiban transportasi di pelabuhan.

Sistem zonasi sebagaimana perundangan diatas adalah sebagai berikut :

  • Zonasi A, untuk orang/penumpang;
  • Zonasi B, untuk Kendaraan/muatan barang;
  • Zonasi C, untuk fasilitas vital/penting;
  • Zonasi D, untuk daerah khusus terbatas; dan 
  • Zonasi E, untuk kantong parkir yang berada di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan-kendaraan yang akan menyeberang.

Pengelompokan zonasi diatas dimaksudkan dalam rangka pengendalian dan pengaturan operasional pelabuhan penyeberangan. Zonasi ini harus disusun dalam rupa tataletak zonasi (layout) pelabuhan penyeberangan. Serta penting bagi operator pelabuhan untuk memenuhi segala fasilitas terkait penetapan zonasi pelabuhan.

Penyusunan layout/tataletak zonasi untuk penetapan zonasi dilakukan oleh operator pelabuhan kemudian disampaikan ke BPTD Kemenhub setempat untuk dilaksanakan evaluasi secara lengkap dan sesuai sebelum di sampaikan untuk permohonan penetapan zonasi ke Kementerian Perhubungan RI bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara.

Hal ini berlaku juga untuk Tataletak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh BPTD disampaikan ke gubernur bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/ kota satu provinsi; serta kepada bupati/wali kota, bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan dalam satu kabupaten/kota.

Pengaturan untuk tertibnya pola arus di pelabuhan penyeberangan

Pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan penyeberangan maka menjadi kewajiban bagi para operator pelabuhan untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai amanat perundangan. Adapun pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI secara tegas akan memberi sanksi bagi pelabuhan yang belum melaksanakan penetapan zonasi.

Sanksi sebagaimana maksud diatas serta merujuk perundangan pada pasal 12 ayat 9, Permenhub No.91/2021 adalah penurunan tarif pas pelabuhan penyeberangan bagi opertaor atau penyelenggara pelabuhan yang tidak/belum menerapkan penzonasian pelabuhan sebesar 15 % dari tarif yang berlaku saat ini di suatu pelabuhan penyeberangan.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya...