Pentingnya Zonasi Pelabuhan
Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan |
Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional.
Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan.
Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan
Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan, ketertiban di area terminal serta fasilitas pelabuhan yang melaksanakan kegiatan layanan angkutan penyeberangan, maka perlu dilakukan suatu penataan akan sistem zonasi pelabuhan.
Zonasi Pelabuhan Untuk Tertibnya Pola Arus |
Penataan zonasi merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi operator pelabuhan dalam rangka memastikan pola alur/arus pergerakan manusia dan barang/kendaraan di pelabuhan, agar berjalan tertib. Hal ini tentu akan berpengaruh pada terciptanya keamanan dan kenyamanan sistem layanan transportasi kepada masyarakat di pelabuhan.
Salah satu fungsi dan tujuan penyelenggaraan transportasi adalah memastikan dan mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut. Untuk memastikan hal tersebut maka harus dimulai dengan penataan pelabuhan dalam zonasi-zonasi agar terwujud keamanan dan ketertiban transportasi di pelabuhan.
Sistem zonasi sebagaimana perundangan diatas adalah sebagai berikut :
- Zonasi A, untuk orang/penumpang;
- Zonasi B, untuk Kendaraan/muatan barang;
- Zonasi C, untuk fasilitas vital/penting;
- Zonasi D, untuk daerah khusus terbatas; dan
- Zonasi E, untuk kantong parkir yang berada di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan-kendaraan yang akan menyeberang.
Pengelompokan zonasi diatas dimaksudkan dalam rangka pengendalian dan pengaturan operasional pelabuhan penyeberangan. Zonasi ini harus disusun dalam rupa tataletak zonasi (layout) pelabuhan penyeberangan. Serta penting bagi operator pelabuhan untuk memenuhi segala fasilitas terkait penetapan zonasi pelabuhan.
Penyusunan layout/tataletak zonasi untuk penetapan zonasi dilakukan oleh operator pelabuhan kemudian disampaikan ke BPTD Kemenhub setempat untuk dilaksanakan evaluasi secara lengkap dan sesuai sebelum di sampaikan untuk permohonan penetapan zonasi ke Kementerian Perhubungan RI bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara.
Hal ini berlaku juga untuk Tataletak Zonasi (layout) Pelabuhan Penyeberangan yang disusun oleh BPTD disampaikan ke gubernur bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan antarkabupaten/ kota satu provinsi; serta kepada bupati/wali kota, bagi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani Angkutan Penyeberangan dalam satu kabupaten/kota.
Pengaturan untuk tertibnya pola arus di pelabuhan penyeberangan |
Pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan penyeberangan maka menjadi kewajiban bagi para operator pelabuhan untuk melaksanakan kegiatan ini sesuai amanat perundangan. Adapun pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI secara tegas akan memberi sanksi bagi pelabuhan yang belum melaksanakan penetapan zonasi.
Sanksi sebagaimana maksud diatas serta merujuk perundangan pada pasal 12 ayat 9, Permenhub No.91/2021 adalah penurunan tarif pas pelabuhan penyeberangan bagi opertaor atau penyelenggara pelabuhan yang tidak/belum menerapkan penzonasian pelabuhan sebesar 15 % dari tarif yang berlaku saat ini di suatu pelabuhan penyeberangan.
Comments
Post a Comment