Skip to main content

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan

foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan.

Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP).

DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan. 

DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan daratan dalam suatu pelabuhan yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan/pengelolaan kepelabuhanan secara langsung.

Sedangkan, DLKp merupakan merupakan wilayah yang hanya meliputi perairan disekeliling DLKR pelabuhan yang diperuntukkan dalam rangka keselamatan pelayaran.

DLKr / DLKp demi kepastian hukum penyelenggaraan pelabuhan

Cakupan DLKR / DLKP

DLKr Daratan adalah yang mencakup fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, diantaranya dermaga, causeway dan trestle, gudang, lapangan penumpukan, terminal petikemas/curah cair/curah kering/roro, dan pemadam kebakaran, fasilitas SBNP dan lain-lain. Sedangkan fasilitas penunjang yaitu, berupa tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi/olah raga, serta jalur hijau dan kesehatan.

DLKR Perairan mencakup alur pelayaran, area labuh, area labuh muat, kolam perairan untuk sandar dan olah gerak kapal, area pandu, dan lainnya sesuai kebutuhan.

DLKP mencakup area yang dipergunakan untuk kegiatan/keperluan darurat seperti kapal bocor atau terbakar, kapal mati, untuk percobaan kapal berlayar, serta fasilitas docking dan untuk pengembangan pelabuhan selanjutnya.

Tahapan Penyusunan DLKR / DLKP

DLKR / DLKP disusun dengan beberapa tahapan studi mengenai batas-batas dan tata cara pelaporan. Tahapan-tahapan penyusunan ini dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :

  1. Persiapan. 
    Persiapan diawali dengan penyiapantim serta mobilisasi peralatan yang nantinya digunakan dalam survey dan pemantapan metodologi penyusunan yang mencakup alat survey sekunder berupa form kuesioner, wawancara serta list-list data.
  2. Review studi sebelumnya terutama pada rencana induk pelabuhan.
    Review ini dilakukan agar hasil penyusunan tidak bertentangan dengan dokumen Rencana Induk Pelabuhan yang telah disusun terdahulu.

    Kerangka Tahapan Penyusunan DLKR/DLKP
  3. Survey pendahuluan.
    Kegiatan ini untuk mengetahui rona awal terhadap lokasi studi, mengamati kondisi serta eksisting pelabuhan dimana termasuk fasilitas serta operasional pelabuhan, status kepemilikan lahan pelabuhan, serta penyelarasan rencana pembangunan dengan pemerintah daerah setempat.
  4. Survey lapangan serta Penyusunan Konsep.
    Survey ini dilakukan untuk mengetahui batas-batas koordinat secara rill atas dasar pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dan peta batas kepemilikan lahan pelabuhan. Dan Penyusunan  adalah sebagai evaluasi atas konsep batas-batas DLKR/DLKP pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dengan data hasil survey yang dipetakan pada gambar peta.
  5. Pemetaan Batas-batas DLKR dan DLKP.
    Kegiatan ini dilakukan sebagai hasil akhir dari proses penyusunan konsep yang dituangkan pada peta dengan dilengkapi titik-titik koordinatnya yang disepakati semua pihak terkait. 
  6. Penyusunan Draft SK perihal Penetapan Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan.
    Proses ini adalah pembuatan dokumen SK  berisi pasal per pasal penetapan batas DLKR/DLKP dimana memuat titik batas serta hak/kewajiban tiap stakeholder dalam lingkup DLKR/DLKP.

Format Surat Keputusaan Peneetapan DLKR / DLKP

Hal-hal dalam pengisian dari draft surat keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh menteri dan /atau  gubernur dan/atau bupat dan/atau walikota tentang penetapan batas-batas DLKR dan DLKP pelabuhan adalah berisi :
Alur Proses Penetapan DLKr/DLKp

  • Pertama, Batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Daratan dan Perairan Pelabuhan, menyebutkan luasannya, titik batas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titikbatas DLKR daratan dan perairan pelabuhan. 
  • Kedua, Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), menyebutkan luasannya, titikbatas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titik batas DLKP pelabuhan tersebut.
  • Ketiga, Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan digambarkan pada peta-peta yang terlampir dan tidak terpisahkan dari perundangan atau surat keputusan tersebut.
  • Keempat, penyerahan tanah yang termasuk dalam batas-batas DLKR Pelabuhan diserahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada DIRJEN HUBLA sesuai perundangan yang berlaku.
  • Kelima, kewajiban Dirjen Perhubungan Laut perihal kewajiban pemberian hak pakai dan pengelolaan lahan untuk DLKR Pelabuhan.
KMP. Porodisa di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 9 Desember 2022
(Foto : DION RAWIS)

Tujuan dan Maksud DLKR / DLKP

Tujuan penetapan DLKr/DLKp adalah dalam rangka menentukan batas yang jelas dalam penyelenggaraan pengelolaan kepelabuhanan.

Dan maksud penetapan DLKr/DLKp adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pelabuhan dan pengguna jasa pelabuhan, dan tentunya dalam rangka menjamin terlaksananya keselamatan pelayaran serta kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pelabuhan.

(Berdasarkan Undang-undang No.17/2009 tentang  Pelayaran  &  PP No.61/2009 tentang Kepelabuhanan)

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw