Skip to main content

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan

foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan.

Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP).

DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan. 

DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan daratan dalam suatu pelabuhan yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan/pengelolaan kepelabuhanan secara langsung.

Sedangkan, DLKp merupakan merupakan wilayah yang hanya meliputi perairan disekeliling DLKR pelabuhan yang diperuntukkan dalam rangka keselamatan pelayaran.

DLKr / DLKp demi kepastian hukum penyelenggaraan pelabuhan

Cakupan DLKR / DLKP

DLKr Daratan adalah yang mencakup fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, diantaranya dermaga, causeway dan trestle, gudang, lapangan penumpukan, terminal petikemas/curah cair/curah kering/roro, dan pemadam kebakaran, fasilitas SBNP dan lain-lain. Sedangkan fasilitas penunjang yaitu, berupa tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi/olah raga, serta jalur hijau dan kesehatan.

DLKR Perairan mencakup alur pelayaran, area labuh, area labuh muat, kolam perairan untuk sandar dan olah gerak kapal, area pandu, dan lainnya sesuai kebutuhan.

DLKP mencakup area yang dipergunakan untuk kegiatan/keperluan darurat seperti kapal bocor atau terbakar, kapal mati, untuk percobaan kapal berlayar, serta fasilitas docking dan untuk pengembangan pelabuhan selanjutnya.

Tahapan Penyusunan DLKR / DLKP

DLKR / DLKP disusun dengan beberapa tahapan studi mengenai batas-batas dan tata cara pelaporan. Tahapan-tahapan penyusunan ini dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :

  1. Persiapan. 
    Persiapan diawali dengan penyiapantim serta mobilisasi peralatan yang nantinya digunakan dalam survey dan pemantapan metodologi penyusunan yang mencakup alat survey sekunder berupa form kuesioner, wawancara serta list-list data.
  2. Review studi sebelumnya terutama pada rencana induk pelabuhan.
    Review ini dilakukan agar hasil penyusunan tidak bertentangan dengan dokumen Rencana Induk Pelabuhan yang telah disusun terdahulu.

    Kerangka Tahapan Penyusunan DLKR/DLKP
  3. Survey pendahuluan.
    Kegiatan ini untuk mengetahui rona awal terhadap lokasi studi, mengamati kondisi serta eksisting pelabuhan dimana termasuk fasilitas serta operasional pelabuhan, status kepemilikan lahan pelabuhan, serta penyelarasan rencana pembangunan dengan pemerintah daerah setempat.
  4. Survey lapangan serta Penyusunan Konsep.
    Survey ini dilakukan untuk mengetahui batas-batas koordinat secara rill atas dasar pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dan peta batas kepemilikan lahan pelabuhan. Dan Penyusunan  adalah sebagai evaluasi atas konsep batas-batas DLKR/DLKP pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dengan data hasil survey yang dipetakan pada gambar peta.
  5. Pemetaan Batas-batas DLKR dan DLKP.
    Kegiatan ini dilakukan sebagai hasil akhir dari proses penyusunan konsep yang dituangkan pada peta dengan dilengkapi titik-titik koordinatnya yang disepakati semua pihak terkait. 
  6. Penyusunan Draft SK perihal Penetapan Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan.
    Proses ini adalah pembuatan dokumen SK  berisi pasal per pasal penetapan batas DLKR/DLKP dimana memuat titik batas serta hak/kewajiban tiap stakeholder dalam lingkup DLKR/DLKP.

Format Surat Keputusaan Peneetapan DLKR / DLKP

Hal-hal dalam pengisian dari draft surat keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh menteri dan /atau  gubernur dan/atau bupat dan/atau walikota tentang penetapan batas-batas DLKR dan DLKP pelabuhan adalah berisi :
Alur Proses Penetapan DLKr/DLKp

  • Pertama, Batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Daratan dan Perairan Pelabuhan, menyebutkan luasannya, titik batas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titikbatas DLKR daratan dan perairan pelabuhan. 
  • Kedua, Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), menyebutkan luasannya, titikbatas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titik batas DLKP pelabuhan tersebut.
  • Ketiga, Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan digambarkan pada peta-peta yang terlampir dan tidak terpisahkan dari perundangan atau surat keputusan tersebut.
  • Keempat, penyerahan tanah yang termasuk dalam batas-batas DLKR Pelabuhan diserahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada DIRJEN HUBLA sesuai perundangan yang berlaku.
  • Kelima, kewajiban Dirjen Perhubungan Laut perihal kewajiban pemberian hak pakai dan pengelolaan lahan untuk DLKR Pelabuhan.
KMP. Porodisa di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 9 Desember 2022
(Foto : DION RAWIS)

Tujuan dan Maksud DLKR / DLKP

Tujuan penetapan DLKr/DLKp adalah dalam rangka menentukan batas yang jelas dalam penyelenggaraan pengelolaan kepelabuhanan.

Dan maksud penetapan DLKr/DLKp adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pelabuhan dan pengguna jasa pelabuhan, dan tentunya dalam rangka menjamin terlaksananya keselamatan pelayaran serta kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pelabuhan.

(Berdasarkan Undang-undang No.17/2009 tentang  Pelayaran  &  PP No.61/2009 tentang Kepelabuhanan)

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga