Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan
foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang |
Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan.
Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP).
DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.
DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan daratan dalam suatu pelabuhan yang digunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan/pengelolaan kepelabuhanan secara langsung.
Sedangkan, DLKp merupakan merupakan wilayah yang hanya meliputi perairan disekeliling DLKR pelabuhan yang diperuntukkan dalam rangka keselamatan pelayaran.
DLKr / DLKp demi kepastian hukum penyelenggaraan pelabuhan |
Cakupan DLKR / DLKP
DLKr Daratan adalah yang mencakup fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, diantaranya dermaga, causeway dan trestle, gudang, lapangan penumpukan, terminal petikemas/curah cair/curah kering/roro, dan pemadam kebakaran, fasilitas SBNP dan lain-lain. Sedangkan fasilitas penunjang yaitu, berupa tempat peribadatan, taman, tempat rekreasi/olah raga, serta jalur hijau dan kesehatan.
DLKR Perairan mencakup alur pelayaran, area labuh, area labuh muat, kolam perairan untuk sandar dan olah gerak kapal, area pandu, dan lainnya sesuai kebutuhan.
DLKP mencakup area yang dipergunakan untuk kegiatan/keperluan darurat seperti kapal bocor atau terbakar, kapal mati, untuk percobaan kapal berlayar, serta fasilitas docking dan untuk pengembangan pelabuhan selanjutnya.
Tahapan Penyusunan DLKR / DLKP
DLKR / DLKP disusun dengan beberapa tahapan studi mengenai batas-batas dan tata cara pelaporan. Tahapan-tahapan penyusunan ini dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :
- Persiapan.Persiapan diawali dengan penyiapantim serta mobilisasi peralatan yang nantinya digunakan dalam survey dan pemantapan metodologi penyusunan yang mencakup alat survey sekunder berupa form kuesioner, wawancara serta list-list data.
- Review studi sebelumnya terutama pada rencana induk pelabuhan.Review ini dilakukan agar hasil penyusunan tidak bertentangan dengan dokumen Rencana Induk Pelabuhan yang telah disusun terdahulu.
Kerangka Tahapan Penyusunan DLKR/DLKP - Survey pendahuluan.Kegiatan ini untuk mengetahui rona awal terhadap lokasi studi, mengamati kondisi serta eksisting pelabuhan dimana termasuk fasilitas serta operasional pelabuhan, status kepemilikan lahan pelabuhan, serta penyelarasan rencana pembangunan dengan pemerintah daerah setempat.
- Survey lapangan serta Penyusunan Konsep.Survey ini dilakukan untuk mengetahui batas-batas koordinat secara rill atas dasar pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dan peta batas kepemilikan lahan pelabuhan. Dan Penyusunan adalah sebagai evaluasi atas konsep batas-batas DLKR/DLKP pada dokumen Rencana Induk Pelabuhan dengan data hasil survey yang dipetakan pada gambar peta.
- Pemetaan Batas-batas DLKR dan DLKP.Kegiatan ini dilakukan sebagai hasil akhir dari proses penyusunan konsep yang dituangkan pada peta dengan dilengkapi titik-titik koordinatnya yang disepakati semua pihak terkait.
- Penyusunan Draft SK perihal Penetapan Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan.Proses ini adalah pembuatan dokumen SK berisi pasal per pasal penetapan batas DLKR/DLKP dimana memuat titik batas serta hak/kewajiban tiap stakeholder dalam lingkup DLKR/DLKP.
Format Surat Keputusaan Peneetapan DLKR / DLKP
Alur Proses Penetapan DLKr/DLKp |
- Pertama, Batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Daratan dan Perairan Pelabuhan, menyebutkan luasannya, titik batas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titikbatas DLKR daratan dan perairan pelabuhan.
- Kedua, Batas Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), menyebutkan luasannya, titikbatas, dan tanda batas yang menunjukan posisi titik batas DLKP pelabuhan tersebut.
- Ketiga, Batas DLKR dan DLKP Pelabuhan digambarkan pada peta-peta yang terlampir dan tidak terpisahkan dari perundangan atau surat keputusan tersebut.
- Keempat, penyerahan tanah yang termasuk dalam batas-batas DLKR
Pelabuhan diserahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada DIRJEN HUBLA sesuai perundangan yang berlaku.
- Kelima, kewajiban Dirjen Perhubungan Laut perihal kewajiban pemberian hak pakai dan pengelolaan lahan untuk DLKR Pelabuhan.
Tujuan dan Maksud DLKR / DLKP
Tujuan penetapan DLKr/DLKp adalah dalam rangka menentukan batas yang jelas dalam penyelenggaraan pengelolaan kepelabuhanan.
Dan maksud penetapan DLKr/DLKp adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pelabuhan dan pengguna jasa pelabuhan, dan tentunya dalam rangka menjamin terlaksananya keselamatan pelayaran serta kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pelabuhan.
(Berdasarkan Undang-undang No.17/2009 tentang Pelayaran & PP No.61/2009 tentang Kepelabuhanan)
Comments
Post a Comment