Skip to main content

Alasan Amurang Jadi Kota Macet Beberapa Tahun Kedepan

Kemacetan Amurang (foto ilustrasi)

Kemacetan sering terjadi dimana saja dan di kota mana saja. Tidak melihat itu kota besar atau kota kecil, tapi kemacetan bisa saja terjadi karena beberapa hal yang menjadi alasan dan penyebabnya. Amurang merupakan salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menjadi kota macet meski beskala kota kecil. Menjadi ibukota kabupaten dari Kabupaten Minahasa Selatan menjadikan Kota Amurang akan melakukan banyak pembangunan demi menunjang perekonomian.

Pembangunan-pembangunan ini nantinya akan berdampak pada meningginya aktivitas dan berdampak pada arus lalulintas. Melihat kondisi Kota Amurang saat ini, dapat di katakan berpotensi menjadi kota macet. Hal ini dikarenakan sistem transportasi di kota ini yang mulai terlihat tidak bisa mengimbangi arus lalulintas serta pola perkembangan aktivitas transportasi.

Ada beberapa alasan mengapa Amurang menjadi kota macet dengan kondisi yang ada saat ini beberapa tahun kedepan, dimana hal ini menjadi peermasalahan yang harus dituntaskan sebelum kemacetan terjadi. Berikut beberapa alasan yang bisa menjadi penyebabnya :

  1. Amurang dilalui jalur Jalan Trans Sulawesi
    Diketahui bersama bahwa jalan Jalan Trans Sulawesi membentang jauh dari Makassar, Sulawesi bagian Selatan sampai ke Utara di Kota Manado. Berarti jalan ini melewati beberapa provinsi di Pulau Sulawesi diantaranya Sulsel, Sulbar, Sulteng, Gorontalo dan Sulawesi Utara. Menjadi kota di ujung utara tentu ada banyak aktivitas dalam hal ini pengangkutan transportasi yang terjadi menuju dan atau dari Manado ke daerah lainnya.
    Hal ini berdampak pada menumpuknya aktivitas transportasi kendaraan-kendaraan pada jalan tersebut. Arus keluar masuk kendaraan di Amurang hanya bergantung pada jalan ini sehingga dalam beberapa kejadian insidentil memicu kemacetan parah.

    Foto ilustrasi jalan di Amurang
  2. Hanya punya satu jalur jalan utama.
    Amurang hanya mempunyai satu jalan utama sebagai pintu keluar masuk kota ini. Jalan Trans Sulawesi yang ramai tidak mampu mengimbangi aktivitas transportasi pada titik-titik lokasi tertentu, terutama pada pusat-pusat pertokoan Amurang. Di beberapa titik ruas jalan sangat sempit, jalan utama ini hanya mempunyai lebar 6 meter sehingga jika ada kendaraan parkir di pinggir jalan akan sangat beresiko mengganggu arus lalu lintas.
    Keberadaan jalan boulevard amurang di sisi bagian pesisir pantai belum memberikan pengaruh berarti bila terjadi kemacetan di pusat Amurang. Karena jalan ini bertitik temu juga di jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Buyungon sebelum Jembatan Amurang.
  3. Sistem angkutan umum yang tidak mampu mengimbangi kelancaran transportasi yang baik.
    Angkutan umum dalam kota di Amurang mengalami penurunan kualitas pelayannya, diperburuk dengan kurangnya kesadaran untuk melakukan pembaharuan moda transportasinya. Kondisi angkutan umum yang mulai tidak nyaman dari segi kebersihan serta tempat duduk penumpang yang ala kadarnya mengarah ke rusak membuat penumpang mulai meninggalkan angkutan umum. Akibatnya adalah masayarakat Amurang memilih menggunakan kendaraan pribadi dalam aktivitasnya. menumpuknya kendaraan pribadi di jalan-jalan Amurang membuat ruas jalan tidak memadai belum ditambah hilir mudik kendaraan luar yang masuk dan keluar lewat jalan utama.

    Ilustrasi lalulintas di Amurang
  4. Kesadaran masyarakat
    Hal ini selalu menjadi masalah pelik, dikarenakan kesadaran masyarakat yang terasa kurang dalam hal ketertiban lalulintas. Sembarang memarkir kendaraan, terminal bayangan dari angkutan umum serta terminal taksi-taksi gelap dipinggir jalan turut memberikan kontribusi dalam memicu kemacetan. Di perparah lagi dengan kurangnya pengetahuan akan arti dan maksud rambu-rambu lalulintas yang terpasang.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya...