Skip to main content

Alasan Amurang Jadi Kota Macet Beberapa Tahun Kedepan

Kemacetan Amurang (foto ilustrasi)

Kemacetan sering terjadi dimana saja dan di kota mana saja. Tidak melihat itu kota besar atau kota kecil, tapi kemacetan bisa saja terjadi karena beberapa hal yang menjadi alasan dan penyebabnya. Amurang merupakan salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara yang berpotensi menjadi kota macet meski beskala kota kecil. Menjadi ibukota kabupaten dari Kabupaten Minahasa Selatan menjadikan Kota Amurang akan melakukan banyak pembangunan demi menunjang perekonomian.

Pembangunan-pembangunan ini nantinya akan berdampak pada meningginya aktivitas dan berdampak pada arus lalulintas. Melihat kondisi Kota Amurang saat ini, dapat di katakan berpotensi menjadi kota macet. Hal ini dikarenakan sistem transportasi di kota ini yang mulai terlihat tidak bisa mengimbangi arus lalulintas serta pola perkembangan aktivitas transportasi.

Ada beberapa alasan mengapa Amurang menjadi kota macet dengan kondisi yang ada saat ini beberapa tahun kedepan, dimana hal ini menjadi peermasalahan yang harus dituntaskan sebelum kemacetan terjadi. Berikut beberapa alasan yang bisa menjadi penyebabnya :

  1. Amurang dilalui jalur Jalan Trans Sulawesi
    Diketahui bersama bahwa jalan Jalan Trans Sulawesi membentang jauh dari Makassar, Sulawesi bagian Selatan sampai ke Utara di Kota Manado. Berarti jalan ini melewati beberapa provinsi di Pulau Sulawesi diantaranya Sulsel, Sulbar, Sulteng, Gorontalo dan Sulawesi Utara. Menjadi kota di ujung utara tentu ada banyak aktivitas dalam hal ini pengangkutan transportasi yang terjadi menuju dan atau dari Manado ke daerah lainnya.
    Hal ini berdampak pada menumpuknya aktivitas transportasi kendaraan-kendaraan pada jalan tersebut. Arus keluar masuk kendaraan di Amurang hanya bergantung pada jalan ini sehingga dalam beberapa kejadian insidentil memicu kemacetan parah.

    Foto ilustrasi jalan di Amurang
  2. Hanya punya satu jalur jalan utama.
    Amurang hanya mempunyai satu jalan utama sebagai pintu keluar masuk kota ini. Jalan Trans Sulawesi yang ramai tidak mampu mengimbangi aktivitas transportasi pada titik-titik lokasi tertentu, terutama pada pusat-pusat pertokoan Amurang. Di beberapa titik ruas jalan sangat sempit, jalan utama ini hanya mempunyai lebar 6 meter sehingga jika ada kendaraan parkir di pinggir jalan akan sangat beresiko mengganggu arus lalu lintas.
    Keberadaan jalan boulevard amurang di sisi bagian pesisir pantai belum memberikan pengaruh berarti bila terjadi kemacetan di pusat Amurang. Karena jalan ini bertitik temu juga di jalan Trans Sulawesi di Kelurahan Buyungon sebelum Jembatan Amurang.
  3. Sistem angkutan umum yang tidak mampu mengimbangi kelancaran transportasi yang baik.
    Angkutan umum dalam kota di Amurang mengalami penurunan kualitas pelayannya, diperburuk dengan kurangnya kesadaran untuk melakukan pembaharuan moda transportasinya. Kondisi angkutan umum yang mulai tidak nyaman dari segi kebersihan serta tempat duduk penumpang yang ala kadarnya mengarah ke rusak membuat penumpang mulai meninggalkan angkutan umum. Akibatnya adalah masayarakat Amurang memilih menggunakan kendaraan pribadi dalam aktivitasnya. menumpuknya kendaraan pribadi di jalan-jalan Amurang membuat ruas jalan tidak memadai belum ditambah hilir mudik kendaraan luar yang masuk dan keluar lewat jalan utama.

    Ilustrasi lalulintas di Amurang
  4. Kesadaran masyarakat
    Hal ini selalu menjadi masalah pelik, dikarenakan kesadaran masyarakat yang terasa kurang dalam hal ketertiban lalulintas. Sembarang memarkir kendaraan, terminal bayangan dari angkutan umum serta terminal taksi-taksi gelap dipinggir jalan turut memberikan kontribusi dalam memicu kemacetan. Di perparah lagi dengan kurangnya pengetahuan akan arti dan maksud rambu-rambu lalulintas yang terpasang.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...