Skip to main content

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan?

Rencana Induk Pelabuhan

Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp).

Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK).

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu :

  • Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi
  • Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota
  • Keserasian, keselarasan dan keseimbangandengan pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di lokasi pelabuhan
  • Kelayakan dari segi teknis, lingkungan dan ekonomi
  • Faktor keselamatan dan keamanan lalulintas kapal.

Perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan merupakan dasar pengembangan dan pembangunan pelabuhana pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Memahami Penetapan Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan sendiri merupakan integrasi beberapa sektor integral dalam koridor transportasi. Dinataranya adalah sektor investasi, sektor publik hal mana dalam tingkatan pemerintahan merupakan kolaborasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan perencanaan pelabuhan dalam rangka pengembangan pelabuhan melibatkan investasi bagi pengembangan pelabuhan yang sudah ada atau pembangunan pelabuhan baru harus disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pelabuhan.

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Untuk meningkatkan kapasitas dan efektifitas pelabuhan maka rencana induk pelabuhan disusun dengan perencanaan integrasi lintas sektor yang mencakup keterkaitan atau konektivitas Sistem Transportasi Nasional, rencana pengembangan dalam koridor peningkatan ekonomi, dan sistem logistik nasional.

Dengan tetap mengacu pada rencana investasi dan impelentasi produk kebijakan, peran masyarakat pemerintah dan swasta, serta pembagian urusan wewenang daerah dan pusat maka integrasi ini menjadi landasan utama perencanaan investasi pengembangan pelabuhan yang sasarannya bukan hanya pembangunan fisik pelabuhan.

Perencanaan investasi tersebut juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi tata kelola dan pemanfaatan kapasitas pelabuhan yang maksimal dengan aspek pengaturan, kelembagaan dan operasionalnya suatu pelabuhan.

Oleh karena itu, rencana pelabuhan menjadi bagian integral Percepatan Pembangunan, pengembangan ekonomi nasional serta terbentuknya konektivitas transportasi yang baik.

Gedung Kantor Pelabuhan Penyeberangan di Amurang, Minahasa Selatan

Setiap pelabuhan mempunyai rencana induk pelabuhan, dimana meliputi perencanaan untuk wilayah perairan daan wilayah daratan yang disesuaikan dengan kriteria atas kebutuhan sarana atau fasilitas utama dan penunjang pelabuhan.

Tujuan Dan Maksud Rencana Induk Pelabuhan

Kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan suatu pelabuhan tersebut diwujudkan dalam suatu rencana induk pelabuhan yang menjadi bagian dari tata ruang wilayah dimana pelabuhan tersebut berada, untuk menjamin sinkronisasi antara rencana pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.

Adapun Tujuan perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan rencana dalam penetapan fungsi kegiatan pokok serta penunjang pelabuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
  2. Menyusun rencana pembangunan/pengembangan fasilitas serta utilitas pelabuhan di lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan.
  3. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan maritim di pelabuhan.
  4. Menyusun rencana penyelenggaraan tahapan pembangunan/pengembangan pelabuhan.
  5. Menyusun rencana pemanfaataan dan kebutuhan baik ruang perairan (water use) dan daratan (land use).
Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Sedangkan Maksud dai Rencana Induk Pelabuhan , yaitu :
  1. Sebagai pedoman pengembangan / pembangunan dan operasional penyelenggaraan kepelabuhanan.
  2. Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan.
  3. Sebagai alat pengatur kepelabuhanan baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk masa kini maupun masa mendatang.
  4. Sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran fungsi dan peran pelabuhan di masa yang akan datang.

Penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan sesuai peraturan perundangan tentang kepelabuhanan yaitu PP 61/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 64/2015, berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dimana setiap 5 tahun diadakan peninjauan kembali.

Tapi jika terjadi perubahan pada kondisi lingkungan atau area yang diakibatkan oleh bencana dan ditetapkan dengan perundangaan maka dilakukan peninjauan boleh lebih dari 5 tahun.


Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw