Skip to main content

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan?

Rencana Induk Pelabuhan

Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp).

Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK).

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu :

  • Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi
  • Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota
  • Keserasian, keselarasan dan keseimbangandengan pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di lokasi pelabuhan
  • Kelayakan dari segi teknis, lingkungan dan ekonomi
  • Faktor keselamatan dan keamanan lalulintas kapal.

Perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan merupakan dasar pengembangan dan pembangunan pelabuhana pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Memahami Penetapan Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan sendiri merupakan integrasi beberapa sektor integral dalam koridor transportasi. Dinataranya adalah sektor investasi, sektor publik hal mana dalam tingkatan pemerintahan merupakan kolaborasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan perencanaan pelabuhan dalam rangka pengembangan pelabuhan melibatkan investasi bagi pengembangan pelabuhan yang sudah ada atau pembangunan pelabuhan baru harus disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pelabuhan.

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Untuk meningkatkan kapasitas dan efektifitas pelabuhan maka rencana induk pelabuhan disusun dengan perencanaan integrasi lintas sektor yang mencakup keterkaitan atau konektivitas Sistem Transportasi Nasional, rencana pengembangan dalam koridor peningkatan ekonomi, dan sistem logistik nasional.

Dengan tetap mengacu pada rencana investasi dan impelentasi produk kebijakan, peran masyarakat pemerintah dan swasta, serta pembagian urusan wewenang daerah dan pusat maka integrasi ini menjadi landasan utama perencanaan investasi pengembangan pelabuhan yang sasarannya bukan hanya pembangunan fisik pelabuhan.

Perencanaan investasi tersebut juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi tata kelola dan pemanfaatan kapasitas pelabuhan yang maksimal dengan aspek pengaturan, kelembagaan dan operasionalnya suatu pelabuhan.

Oleh karena itu, rencana pelabuhan menjadi bagian integral Percepatan Pembangunan, pengembangan ekonomi nasional serta terbentuknya konektivitas transportasi yang baik.

Gedung Kantor Pelabuhan Penyeberangan di Amurang, Minahasa Selatan

Setiap pelabuhan mempunyai rencana induk pelabuhan, dimana meliputi perencanaan untuk wilayah perairan daan wilayah daratan yang disesuaikan dengan kriteria atas kebutuhan sarana atau fasilitas utama dan penunjang pelabuhan.

Tujuan Dan Maksud Rencana Induk Pelabuhan

Kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan suatu pelabuhan tersebut diwujudkan dalam suatu rencana induk pelabuhan yang menjadi bagian dari tata ruang wilayah dimana pelabuhan tersebut berada, untuk menjamin sinkronisasi antara rencana pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.

Adapun Tujuan perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan rencana dalam penetapan fungsi kegiatan pokok serta penunjang pelabuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
  2. Menyusun rencana pembangunan/pengembangan fasilitas serta utilitas pelabuhan di lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan.
  3. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan maritim di pelabuhan.
  4. Menyusun rencana penyelenggaraan tahapan pembangunan/pengembangan pelabuhan.
  5. Menyusun rencana pemanfaataan dan kebutuhan baik ruang perairan (water use) dan daratan (land use).
Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Sedangkan Maksud dai Rencana Induk Pelabuhan , yaitu :
  1. Sebagai pedoman pengembangan / pembangunan dan operasional penyelenggaraan kepelabuhanan.
  2. Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan.
  3. Sebagai alat pengatur kepelabuhanan baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk masa kini maupun masa mendatang.
  4. Sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran fungsi dan peran pelabuhan di masa yang akan datang.

Penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan sesuai peraturan perundangan tentang kepelabuhanan yaitu PP 61/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 64/2015, berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dimana setiap 5 tahun diadakan peninjauan kembali.

Tapi jika terjadi perubahan pada kondisi lingkungan atau area yang diakibatkan oleh bencana dan ditetapkan dengan perundangaan maka dilakukan peninjauan boleh lebih dari 5 tahun.


Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...