Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan?
Rencana Induk Pelabuhan |
Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp).
Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK).
Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan |
Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu :
- Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi
- Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota
- Keserasian, keselarasan dan keseimbangandengan pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di lokasi pelabuhan
- Kelayakan dari segi teknis, lingkungan dan ekonomi
- Faktor keselamatan dan keamanan lalulintas kapal.
Perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan merupakan dasar pengembangan dan pembangunan pelabuhana pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Memahami Penetapan Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan sendiri merupakan integrasi beberapa sektor integral dalam koridor transportasi. Dinataranya adalah sektor investasi, sektor publik hal mana dalam tingkatan pemerintahan merupakan kolaborasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan perencanaan pelabuhan dalam rangka pengembangan pelabuhan melibatkan investasi bagi pengembangan pelabuhan yang sudah ada atau pembangunan pelabuhan baru harus disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pelabuhan.
Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan |
Untuk meningkatkan kapasitas dan efektifitas pelabuhan maka rencana induk pelabuhan disusun dengan perencanaan integrasi lintas sektor yang mencakup keterkaitan atau konektivitas Sistem Transportasi Nasional, rencana pengembangan dalam koridor peningkatan ekonomi, dan sistem logistik nasional.
Dengan tetap mengacu pada rencana investasi dan impelentasi produk kebijakan, peran masyarakat pemerintah dan swasta, serta pembagian urusan wewenang daerah dan pusat maka integrasi ini menjadi landasan utama perencanaan investasi pengembangan pelabuhan yang sasarannya bukan hanya pembangunan fisik pelabuhan.
Perencanaan investasi tersebut juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi tata kelola dan pemanfaatan kapasitas pelabuhan yang maksimal dengan aspek pengaturan, kelembagaan dan operasionalnya suatu pelabuhan.
Oleh karena itu, rencana pelabuhan menjadi bagian integral Percepatan Pembangunan, pengembangan ekonomi nasional serta terbentuknya konektivitas transportasi yang baik.
Gedung Kantor Pelabuhan Penyeberangan di Amurang, Minahasa Selatan |
Setiap pelabuhan mempunyai rencana induk pelabuhan, dimana meliputi perencanaan untuk wilayah perairan daan wilayah daratan yang disesuaikan dengan kriteria atas kebutuhan sarana atau fasilitas utama dan penunjang pelabuhan.
Tujuan Dan Maksud Rencana Induk Pelabuhan
Kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan suatu pelabuhan tersebut diwujudkan dalam suatu rencana induk pelabuhan yang menjadi bagian dari tata ruang wilayah dimana pelabuhan tersebut berada, untuk menjamin sinkronisasi antara rencana pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.
- Menetapkan rencana dalam penetapan fungsi kegiatan pokok serta penunjang pelabuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
- Menyusun rencana pembangunan/pengembangan fasilitas serta utilitas pelabuhan di lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan.
- Menyusun rencana pengelolaan lingkungan maritim di pelabuhan.
- Menyusun rencana penyelenggaraan tahapan pembangunan/pengembangan pelabuhan.
- Menyusun rencana pemanfaataan dan kebutuhan baik ruang perairan (water use) dan daratan (land use).
Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
- Sebagai pedoman pengembangan / pembangunan dan operasional penyelenggaraan kepelabuhanan.
- Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan.
- Sebagai alat pengatur kepelabuhanan baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk masa kini maupun masa mendatang.
- Sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran fungsi dan peran pelabuhan di masa yang akan datang.
Penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan sesuai peraturan perundangan tentang kepelabuhanan yaitu PP 61/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 64/2015, berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dimana setiap 5 tahun diadakan peninjauan kembali.
Tapi jika terjadi perubahan pada kondisi lingkungan atau area yang diakibatkan oleh bencana dan ditetapkan dengan perundangaan maka dilakukan peninjauan boleh lebih dari 5 tahun.
Comments
Post a Comment