Skip to main content

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan?

Rencana Induk Pelabuhan

Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp).

Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK).

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu :

  • Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi
  • Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota
  • Keserasian, keselarasan dan keseimbangandengan pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan di lokasi pelabuhan
  • Kelayakan dari segi teknis, lingkungan dan ekonomi
  • Faktor keselamatan dan keamanan lalulintas kapal.

Perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan merupakan dasar pengembangan dan pembangunan pelabuhana pada jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Memahami Penetapan Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan sendiri merupakan integrasi beberapa sektor integral dalam koridor transportasi. Dinataranya adalah sektor investasi, sektor publik hal mana dalam tingkatan pemerintahan merupakan kolaborasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan perencanaan pelabuhan dalam rangka pengembangan pelabuhan melibatkan investasi bagi pengembangan pelabuhan yang sudah ada atau pembangunan pelabuhan baru harus disesuaikan dengan Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pelabuhan.

Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan

Untuk meningkatkan kapasitas dan efektifitas pelabuhan maka rencana induk pelabuhan disusun dengan perencanaan integrasi lintas sektor yang mencakup keterkaitan atau konektivitas Sistem Transportasi Nasional, rencana pengembangan dalam koridor peningkatan ekonomi, dan sistem logistik nasional.

Dengan tetap mengacu pada rencana investasi dan impelentasi produk kebijakan, peran masyarakat pemerintah dan swasta, serta pembagian urusan wewenang daerah dan pusat maka integrasi ini menjadi landasan utama perencanaan investasi pengembangan pelabuhan yang sasarannya bukan hanya pembangunan fisik pelabuhan.

Perencanaan investasi tersebut juga akan berdampak pada peningkatan efisiensi tata kelola dan pemanfaatan kapasitas pelabuhan yang maksimal dengan aspek pengaturan, kelembagaan dan operasionalnya suatu pelabuhan.

Oleh karena itu, rencana pelabuhan menjadi bagian integral Percepatan Pembangunan, pengembangan ekonomi nasional serta terbentuknya konektivitas transportasi yang baik.

Gedung Kantor Pelabuhan Penyeberangan di Amurang, Minahasa Selatan

Setiap pelabuhan mempunyai rencana induk pelabuhan, dimana meliputi perencanaan untuk wilayah perairan daan wilayah daratan yang disesuaikan dengan kriteria atas kebutuhan sarana atau fasilitas utama dan penunjang pelabuhan.

Tujuan Dan Maksud Rencana Induk Pelabuhan

Kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan suatu pelabuhan tersebut diwujudkan dalam suatu rencana induk pelabuhan yang menjadi bagian dari tata ruang wilayah dimana pelabuhan tersebut berada, untuk menjamin sinkronisasi antara rencana pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.

Adapun Tujuan perencanaan pelabuhan dalam Rencana Induk Pelabuhan adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan rencana dalam penetapan fungsi kegiatan pokok serta penunjang pelabuhan jangka pendek, menengah dan panjang.
  2. Menyusun rencana pembangunan/pengembangan fasilitas serta utilitas pelabuhan di lokasi yang dinilai memenuhi persyaratan.
  3. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan maritim di pelabuhan.
  4. Menyusun rencana penyelenggaraan tahapan pembangunan/pengembangan pelabuhan.
  5. Menyusun rencana pemanfaataan dan kebutuhan baik ruang perairan (water use) dan daratan (land use).
Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Sedangkan Maksud dai Rencana Induk Pelabuhan , yaitu :
  1. Sebagai pedoman pengembangan / pembangunan dan operasional penyelenggaraan kepelabuhanan.
  2. Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan kepelabuhanan.
  3. Sebagai alat pengatur kepelabuhanan baik pembangunan, pengembangan dan operasional untuk masa kini maupun masa mendatang.
  4. Sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran fungsi dan peran pelabuhan di masa yang akan datang.

Penyusunan dan penetapan rencana induk pelabuhan sesuai peraturan perundangan tentang kepelabuhanan yaitu PP 61/2009 sebagaimana telah diubah dengan PP 64/2015, berlaku dalam jangka waktu 20 tahun dimana setiap 5 tahun diadakan peninjauan kembali.

Tapi jika terjadi perubahan pada kondisi lingkungan atau area yang diakibatkan oleh bencana dan ditetapkan dengan perundangaan maka dilakukan peninjauan boleh lebih dari 5 tahun.


Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a