Skip to main content

Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Lintasan AMURANG - PANANARU

(web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dan Kapal Berkecepatan Tinggi Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur baru saja menetapkan Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Penetapatan tarif baru ini sebagai dampak penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak yang di umumkan pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 3 September 2022 pada pukul 13.30 Wib.

Adapun penyesuaian kenaikan tarif dasar penumpang angkutan laut non ekonomi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan laut serta menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang dengan kapal penumpang lokal di provinsi sulawesi utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan bahwa tarif penyesuaian Biaya Pokok Angkutan Penyeberangan ini disesuaikan terhadap kenaikan BBM sebesar 19% - 21% serta dengan Harga Pokok Produksi Kapal. Dimana tarif kapal kecepatan tinggi ditetapkan dengan perhitungan tarif dasar permil/penumpang dikalikan dengan jarak layar dalam mil per trayek ditambah dengan tarif pelayanan tambahan berdasarkan load factor rata-rata per pelabuhan tujuan.

Berikut tarif angkutan penyeberangan lintasan Amurang (Minsel) - Pananaru (Sangihe) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2022.

Lintasan Amurang-Pananaru (157 Mil)
Penumpang
Dewasa Rp. 88.000 & Bayi Rp. 13.300
Kendaraan
Golongan I, Rp. 148.090
Golongan II, Rp. 257.700
Golongan III, Rp. 514.410
Golongan IV, Rp. 1.382.190 (penumpang)
Golongan IV, Rp. 1.295.710 (barang)
Golongan V, Rp. 2.332.135 (penumpang)
Golongan V, Rp. 2.199.215 (barang)
Golongan VI, Rp. 4.087.710 (penumpang)
Golongan VI, Rp. 3.981.870 (barang)
Golongan VII, Rp. 4.576.170
Golongan VIII, Rp. 7.609.510
Golongan IX, Rp. 13.330.110

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Amurang-Pananaru 
(foto : web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Perlu di ketahui bahwa, Lintasan Amurang - Pananaru dilayani dengan Kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP (Persero) yang bersandar Pelabuhan Penyeberangan Amurang dengan pelayanan kepelabuhanan 2 kali dalam seminggu. Adapun operator pelabuhan penyeberangan amurang adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan sebagai instansi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bidang Transportasi Laut/Pelayaran.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

Kredibilitas Berita

Membangun Integritas Berita dan Informasi Kredibilitas Berita Kehadiran media saat ini, baik media online ataupun media konvensional (majalah, surat kabar, tv, radio) telah memberikan banyak ragam informasi. Bahkan, saat ini masyarakat seolah hidup dalam sesaknya berita-berita dan informasi. Sehingga, kita sebagai masyarakat hidup bagaikan masyarakat komunikasi massa. Kehidupan masyarakat komunikasi massa sulit dilepaskan dari media massa, dimana mencari informasi terupdate, mencari hiburan, mencari bahan untuk penelitian, menjual dan membeli barang dan bahkan mencari jodohpun tak jarang dipertemukan dalam jejaring media. Hal ini tak lepas dari kehidupan masyarakat yang terdapat fasilitas dan sarana komunikasi yang menjadi sumber utama untuk mencari hiburan dan informasi. Kondisi diatas seolah membuat dan memaksa media massa untuk berlomba-lomba menyajikan ragam informasi serta berita dengan cepat dikarenakan tuntutan jaman agar memberikan informasi kepada khalayak umum atau ma...