Skip to main content

Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Lintasan AMURANG - PANANARU

(web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dan Kapal Berkecepatan Tinggi Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur baru saja menetapkan Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Penetapatan tarif baru ini sebagai dampak penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak yang di umumkan pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 3 September 2022 pada pukul 13.30 Wib.

Adapun penyesuaian kenaikan tarif dasar penumpang angkutan laut non ekonomi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan laut serta menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang dengan kapal penumpang lokal di provinsi sulawesi utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan bahwa tarif penyesuaian Biaya Pokok Angkutan Penyeberangan ini disesuaikan terhadap kenaikan BBM sebesar 19% - 21% serta dengan Harga Pokok Produksi Kapal. Dimana tarif kapal kecepatan tinggi ditetapkan dengan perhitungan tarif dasar permil/penumpang dikalikan dengan jarak layar dalam mil per trayek ditambah dengan tarif pelayanan tambahan berdasarkan load factor rata-rata per pelabuhan tujuan.

Berikut tarif angkutan penyeberangan lintasan Amurang (Minsel) - Pananaru (Sangihe) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2022.

Lintasan Amurang-Pananaru (157 Mil)
Penumpang
Dewasa Rp. 88.000 & Bayi Rp. 13.300
Kendaraan
Golongan I, Rp. 148.090
Golongan II, Rp. 257.700
Golongan III, Rp. 514.410
Golongan IV, Rp. 1.382.190 (penumpang)
Golongan IV, Rp. 1.295.710 (barang)
Golongan V, Rp. 2.332.135 (penumpang)
Golongan V, Rp. 2.199.215 (barang)
Golongan VI, Rp. 4.087.710 (penumpang)
Golongan VI, Rp. 3.981.870 (barang)
Golongan VII, Rp. 4.576.170
Golongan VIII, Rp. 7.609.510
Golongan IX, Rp. 13.330.110

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Amurang-Pananaru 
(foto : web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Perlu di ketahui bahwa, Lintasan Amurang - Pananaru dilayani dengan Kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP (Persero) yang bersandar Pelabuhan Penyeberangan Amurang dengan pelayanan kepelabuhanan 2 kali dalam seminggu. Adapun operator pelabuhan penyeberangan amurang adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan sebagai instansi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bidang Transportasi Laut/Pelayaran.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...