Skip to main content

Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Lintasan AMURANG - PANANARU

(web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan dan Kapal Berkecepatan Tinggi Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur baru saja menetapkan Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Penetapatan tarif baru ini sebagai dampak penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak yang di umumkan pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 3 September 2022 pada pukul 13.30 Wib.

Adapun penyesuaian kenaikan tarif dasar penumpang angkutan laut non ekonomi ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan laut serta menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang dengan kapal penumpang lokal di provinsi sulawesi utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan bahwa tarif penyesuaian Biaya Pokok Angkutan Penyeberangan ini disesuaikan terhadap kenaikan BBM sebesar 19% - 21% serta dengan Harga Pokok Produksi Kapal. Dimana tarif kapal kecepatan tinggi ditetapkan dengan perhitungan tarif dasar permil/penumpang dikalikan dengan jarak layar dalam mil per trayek ditambah dengan tarif pelayanan tambahan berdasarkan load factor rata-rata per pelabuhan tujuan.

Berikut tarif angkutan penyeberangan lintasan Amurang (Minsel) - Pananaru (Sangihe) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2022.

Lintasan Amurang-Pananaru (157 Mil)
Penumpang
Dewasa Rp. 88.000 & Bayi Rp. 13.300
Kendaraan
Golongan I, Rp. 148.090
Golongan II, Rp. 257.700
Golongan III, Rp. 514.410
Golongan IV, Rp. 1.382.190 (penumpang)
Golongan IV, Rp. 1.295.710 (barang)
Golongan V, Rp. 2.332.135 (penumpang)
Golongan V, Rp. 2.199.215 (barang)
Golongan VI, Rp. 4.087.710 (penumpang)
Golongan VI, Rp. 3.981.870 (barang)
Golongan VII, Rp. 4.576.170
Golongan VIII, Rp. 7.609.510
Golongan IX, Rp. 13.330.110

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Amurang-Pananaru 
(foto : web.facebook.com/dinasperhubungankabminahasaselatan)

Perlu di ketahui bahwa, Lintasan Amurang - Pananaru dilayani dengan Kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP (Persero) yang bersandar Pelabuhan Penyeberangan Amurang dengan pelayanan kepelabuhanan 2 kali dalam seminggu. Adapun operator pelabuhan penyeberangan amurang adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan sebagai instansi pemerintahan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bidang Transportasi Laut/Pelayaran.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...