Skip to main content

Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator Di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dalam dunia kemaritiman, salah satunya adalah tentang kepelabuhanan. Di pelabuhan terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan atau penyelenggaraan sistem kepelabuhanan.

Adapun di pelabuhan ada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam kepentingannya di pelabuhan itu sendiri. Begitu juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan.

Pihak-pihak yang saya maksud disini adalah Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator. Mari simak pembahasannya dibawah ini, dan perannya masing-masing di Pelabuhan Penyeberangan Amurang.

Pengertian Operator & Regulator

Dalam hal ini akan dibedakan apa yang dimaksud dengan operator pelabuhan, operator kapal dan Regulator.

Operator Pelabuhan

Operator Pelabuhan merupakan pihak yang melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan pada sistem kepelabuhanan.

Siapakah operator pelabuhan ini? operator pelabuhan merupakan lembaga atau badan dan atau pihak yang mendapat mandat atau penugasan atau kontrak atau kewenangan penyelenggaraan pelabuhan dari pihak otoritas pelabuhan.

Suasana Kantor Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 2023

Siapakah otoritas pelabuhan? Otoritas pelabuhan adalah pihak yang berkuasa penuh atas pelabuhan. Kekuasaan atas pelabuhan disini atas dasar kepemilikan atau kewenangan sesuai perundangan pada pelabuhan dengan kontrol penuh atas segala aset dan fasilitas serta penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Operator Kapal

Operator kapal adalah pihak yang melaksanakan kegiatan pengoperasian kapal dan kegiatan manajemen operasional kapal. Hal ini terkait penatausahaan manajemen perusahaan kapal dan segala kepentingan mengenai operasional pelayaran kapal.

Kepentingan mengenai kapal, pengawakan, pengapalan muatan dan barang, serta pelaksanaan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab operator kapal.

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Regulator Pelabuhan

Di Indonesia, pada pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan secara komersial, otoritas pelabuhan adalah lembaga / pihak pemerintah dipelabuhan yang melaksanakan pengendalian, pengaturan dan pengawasan atas kegiatan kepelabuhan.

Otoritas pelabuhan ini sesuai dengan fungsinya, pun melaksanakan perannya sebagai regulator pelabuhan. Regulator Pelabuhan biasanya adalah pihak Kementerian Perhubungan RI dengan pelaksanaan undang-undang sebagai dasar fungsinya menjalankan regulasi-regulasi.

Stakeholder Terkait di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Amurang dilakukan oleh beberapa pihak sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.

Maaf, numpang beken aja, wkwkwkw,. (Yanes Alfian Lasut)

Status kepemilikan pelabuhan adalah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Dan dalam pemanfaatannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis terkait di bidang pelayaran.

Pemkab Minsel sendiri tidak memiliki badan atau lembaga yang melaksanakan operasional pelabuhan, maka pelaksanaan pemerintahan dan layanan publik di pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan memalui Bidang ASDP & Pelayaran.

Dinas Perhubungan inilah yang bertindak sebagai operator pelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Siapa otoritas pelabuhannya? masih dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai pemilik pelabuhan.

Kenapa bukan kementerian?
Sebagai pemilik pelabuhan pemerintah daerah berwenang dalam melaksanakan pengelolaan pelabuhan demi kesejahteraan artinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penarikan pendapatan daerah.

Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dinas Perhubungan sebagai pengelolanya-pun bertindak sebagai regulator yang menjalankan pengendalian dan pengawasan serta pengaturan di pelabuhan sesuai perundangan. Tetapi dengan batas wewenangnya, Kementerian Perhubungan menjadi salah satu pihak Regulatornya.

Balai Pengelola Transportasi Darat Wil.XXI Sulawesi Utara adalah lembaga Kementerian di bidang Perhubungan menjadi pengawas mengenai pelaksanaan regulasi-regulasi di pelabuhan sekaligus pembinaan dalam sistem kepelabuhanan.

KMP. Moinit, salah satu kapal yang pernah dilayani di Amurang milik PT. ASDP Cab. Bitung (Foto Tahun 2015)

BPTD tidak berhak melaksanakan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan dan penatausahaan pelabuhan tetapi bisa melaksanakan pembinaan kepelabuhanan dalam hal keselamatan pelayaran di pelabuhan.

KMP. Porodisa tahun 2021

Tahun ini, pelabuhan penyeberangan amurang melayani layanan kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP Indonesia Ferry. Dimana dalam hal ini PT. ASDP merupakan operator kapal penyeberangan ini.

(Artikel ini merupakan penjelasan berupa pandangan pribadi saya, dan bukan sebagai bagian dari pandangan instansi dimana saya bekerja saat ini di Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan)

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw