Skip to main content

Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator Di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dalam dunia kemaritiman, salah satunya adalah tentang kepelabuhanan. Di pelabuhan terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan atau penyelenggaraan sistem kepelabuhanan.

Adapun di pelabuhan ada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam kepentingannya di pelabuhan itu sendiri. Begitu juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan.

Pihak-pihak yang saya maksud disini adalah Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator. Mari simak pembahasannya dibawah ini, dan perannya masing-masing di Pelabuhan Penyeberangan Amurang.

Pengertian Operator & Regulator

Dalam hal ini akan dibedakan apa yang dimaksud dengan operator pelabuhan, operator kapal dan Regulator.

Operator Pelabuhan

Operator Pelabuhan merupakan pihak yang melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan pada sistem kepelabuhanan.

Siapakah operator pelabuhan ini? operator pelabuhan merupakan lembaga atau badan dan atau pihak yang mendapat mandat atau penugasan atau kontrak atau kewenangan penyelenggaraan pelabuhan dari pihak otoritas pelabuhan.

Suasana Kantor Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 2023

Siapakah otoritas pelabuhan? Otoritas pelabuhan adalah pihak yang berkuasa penuh atas pelabuhan. Kekuasaan atas pelabuhan disini atas dasar kepemilikan atau kewenangan sesuai perundangan pada pelabuhan dengan kontrol penuh atas segala aset dan fasilitas serta penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Operator Kapal

Operator kapal adalah pihak yang melaksanakan kegiatan pengoperasian kapal dan kegiatan manajemen operasional kapal. Hal ini terkait penatausahaan manajemen perusahaan kapal dan segala kepentingan mengenai operasional pelayaran kapal.

Kepentingan mengenai kapal, pengawakan, pengapalan muatan dan barang, serta pelaksanaan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab operator kapal.

Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Regulator Pelabuhan

Di Indonesia, pada pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan secara komersial, otoritas pelabuhan adalah lembaga / pihak pemerintah dipelabuhan yang melaksanakan pengendalian, pengaturan dan pengawasan atas kegiatan kepelabuhan.

Otoritas pelabuhan ini sesuai dengan fungsinya, pun melaksanakan perannya sebagai regulator pelabuhan. Regulator Pelabuhan biasanya adalah pihak Kementerian Perhubungan RI dengan pelaksanaan undang-undang sebagai dasar fungsinya menjalankan regulasi-regulasi.

Stakeholder Terkait di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Amurang dilakukan oleh beberapa pihak sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.

Maaf, numpang beken aja, wkwkwkw,. (Yanes Alfian Lasut)

Status kepemilikan pelabuhan adalah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Dan dalam pemanfaatannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis terkait di bidang pelayaran.

Pemkab Minsel sendiri tidak memiliki badan atau lembaga yang melaksanakan operasional pelabuhan, maka pelaksanaan pemerintahan dan layanan publik di pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan memalui Bidang ASDP & Pelayaran.

Dinas Perhubungan inilah yang bertindak sebagai operator pelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Siapa otoritas pelabuhannya? masih dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai pemilik pelabuhan.

Kenapa bukan kementerian?
Sebagai pemilik pelabuhan pemerintah daerah berwenang dalam melaksanakan pengelolaan pelabuhan demi kesejahteraan artinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penarikan pendapatan daerah.

Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Dinas Perhubungan sebagai pengelolanya-pun bertindak sebagai regulator yang menjalankan pengendalian dan pengawasan serta pengaturan di pelabuhan sesuai perundangan. Tetapi dengan batas wewenangnya, Kementerian Perhubungan menjadi salah satu pihak Regulatornya.

Balai Pengelola Transportasi Darat Wil.XXI Sulawesi Utara adalah lembaga Kementerian di bidang Perhubungan menjadi pengawas mengenai pelaksanaan regulasi-regulasi di pelabuhan sekaligus pembinaan dalam sistem kepelabuhanan.

KMP. Moinit, salah satu kapal yang pernah dilayani di Amurang milik PT. ASDP Cab. Bitung (Foto Tahun 2015)

BPTD tidak berhak melaksanakan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan dan penatausahaan pelabuhan tetapi bisa melaksanakan pembinaan kepelabuhanan dalam hal keselamatan pelayaran di pelabuhan.

KMP. Porodisa tahun 2021

Tahun ini, pelabuhan penyeberangan amurang melayani layanan kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP Indonesia Ferry. Dimana dalam hal ini PT. ASDP merupakan operator kapal penyeberangan ini.

(Artikel ini merupakan penjelasan berupa pandangan pribadi saya, dan bukan sebagai bagian dari pandangan instansi dimana saya bekerja saat ini di Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan)

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga