Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang |
Dalam dunia kemaritiman, salah satunya adalah tentang kepelabuhanan. Di pelabuhan terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan atau penyelenggaraan sistem kepelabuhanan.
Adapun di pelabuhan ada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam kepentingannya di pelabuhan itu sendiri. Begitu juga seperti yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan.
Pihak-pihak yang saya maksud disini adalah Operator Pelabuhan, Operator Kapal dan Regulator. Mari simak pembahasannya dibawah ini, dan perannya masing-masing di Pelabuhan Penyeberangan Amurang.
Pengertian Operator & Regulator
Dalam hal ini akan dibedakan apa yang dimaksud dengan operator pelabuhan, operator kapal dan Regulator.
Operator Pelabuhan
Operator Pelabuhan merupakan pihak yang melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan pada sistem kepelabuhanan.
Siapakah operator pelabuhan ini? operator pelabuhan merupakan lembaga atau badan dan atau pihak yang mendapat mandat atau penugasan atau kontrak atau kewenangan penyelenggaraan pelabuhan dari pihak otoritas pelabuhan.
Suasana Kantor Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 2023 |
Siapakah otoritas pelabuhan? Otoritas pelabuhan adalah pihak yang berkuasa penuh atas pelabuhan. Kekuasaan atas pelabuhan disini atas dasar kepemilikan atau kewenangan sesuai perundangan pada pelabuhan dengan kontrol penuh atas segala aset dan fasilitas serta penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Operator Kapal
Operator kapal adalah pihak yang melaksanakan kegiatan pengoperasian kapal dan kegiatan manajemen operasional kapal. Hal ini terkait penatausahaan manajemen perusahaan kapal dan segala kepentingan mengenai operasional pelayaran kapal.
Kepentingan mengenai kapal, pengawakan, pengapalan muatan dan barang, serta pelaksanaan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab operator kapal.
Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang |
Regulator Pelabuhan
Di Indonesia, pada pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan secara komersial, otoritas pelabuhan adalah lembaga / pihak pemerintah dipelabuhan yang melaksanakan pengendalian, pengaturan dan pengawasan atas kegiatan kepelabuhan.
Otoritas pelabuhan ini sesuai dengan fungsinya, pun melaksanakan perannya sebagai regulator pelabuhan. Regulator Pelabuhan biasanya adalah pihak Kementerian Perhubungan RI dengan pelaksanaan undang-undang sebagai dasar fungsinya menjalankan regulasi-regulasi.
Stakeholder Terkait di Pelabuhan Penyeberangan Amurang
Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Amurang dilakukan oleh beberapa pihak sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.
Maaf, numpang beken aja, wkwkwkw,. (Yanes Alfian Lasut) |
Status kepemilikan pelabuhan adalah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Dan dalam pemanfaatannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis terkait di bidang pelayaran.
Pemkab Minsel sendiri tidak memiliki badan atau lembaga yang melaksanakan operasional pelabuhan, maka pelaksanaan pemerintahan dan layanan publik di pelabuhan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan memalui Bidang ASDP & Pelayaran.
Dinas Perhubungan inilah yang bertindak sebagai operator pelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Siapa otoritas pelabuhannya? masih dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai pemilik pelabuhan.
Kenapa bukan kementerian?
Sebagai pemilik pelabuhan pemerintah daerah berwenang dalam melaksanakan pengelolaan pelabuhan demi kesejahteraan artinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penarikan pendapatan daerah.
Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Amurang |
Dinas Perhubungan sebagai pengelolanya-pun bertindak sebagai regulator yang menjalankan pengendalian dan pengawasan serta pengaturan di pelabuhan sesuai perundangan. Tetapi dengan batas wewenangnya, Kementerian Perhubungan menjadi salah satu pihak Regulatornya.
Balai Pengelola Transportasi Darat Wil.XXI Sulawesi Utara adalah lembaga Kementerian di bidang Perhubungan menjadi pengawas mengenai pelaksanaan regulasi-regulasi di pelabuhan sekaligus pembinaan dalam sistem kepelabuhanan.
KMP. Moinit, salah satu kapal yang pernah dilayani di Amurang milik PT. ASDP Cab. Bitung (Foto Tahun 2015) |
BPTD tidak berhak melaksanakan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan dan penatausahaan pelabuhan tetapi bisa melaksanakan pembinaan kepelabuhanan dalam hal keselamatan pelayaran di pelabuhan.
KMP. Porodisa tahun 2021 |
Tahun ini, pelabuhan penyeberangan amurang melayani layanan kapal KMP. Porodisa milik PT. ASDP Indonesia Ferry. Dimana dalam hal ini PT. ASDP merupakan operator kapal penyeberangan ini.
(Artikel ini merupakan penjelasan berupa pandangan pribadi saya, dan bukan sebagai bagian dari pandangan instansi dimana saya bekerja saat ini di Dinas Perhubungan Kab. Minahasa Selatan)
Comments
Post a Comment