Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat |
Banyak terjadi ketika menerima hibah/warisan dari orang tua berupa Tanah, tetapi tanah tersebut tak bersertifikat. Akan sulit juga saat orang tua telah meninggal dan kita ingin status tanah menjadi jelas. Bagimana pengurusan tanah apabila memang tanah tersebut tidak menjadi masalah sejak dari penguasaan orang tua dahulu?
Bila menemui kasus, berupa orang tua meninggal dan meninggalkan warisan tanah tak bersertifikat dimana dalam penguasaan atau menempati atau tinggal di bidang tanah tersebut lebih dari 20 tahun tidak mendapat gangguan masalah kepemilikan, maka kira-kira langkah dibawah dapat membantu untuk mengurus sertifikat tanah dimaksud, sebagai berikut:
- Langkah pertama dalam proses warisan adalah mengurus dokumen surat kematian (dari pemberi hibah/warisan).
- Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) harus mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor lurah yang kemudian disahkan oleh camat, sedangkan WNI keturunan harus membuat Akta Waris melalui notaris.
- Setelah itu, untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah, para ahli waris perlu mengunjungi Kantor Pertanahan dan mengajukan:a. Dokumen surat kematian (ibu/bapak Anda sebagai pemberi warisan yang menguasai tanah sebelumnya);b. Bukti sebagai ahli warisanc. Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menegaskan bahwa ibu Anda memiliki kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan persyaratan bukti hak lama;d. Keterangan yang menunjukkan bahwa tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pertanahan, keterangan ini dapat diberikan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
-. Penting untuk di catat, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan ketika hanya ada satu penerima warisan. Namun, jika ada lebih dari satu penerima warisan dan transaksi peralihan hak didokumentasikan dengan akta pembagian waris yang menunjukkan bahwa hak atas tanah jatuh pada satu penerima warisan tertentu, maka peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan oleh penerima warisan yang bersangkutan dengan menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.-. Namun, jika menurut akta pembagian waris, hak atas tanah harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau belum ada akta pembagian waris, maka peralihan hak akan didaftarkan oleh semua penerima waris yang berhak secara bersama-sama dengan menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
- Pembukuan dan pembuktian hak atas tanah
Pendokumentasian dan Pencatatan Hak Atas Tanah yang Kuat sesuai dengan Peraturan yang Berlaku memungkinkan proses pencatatan berdasarkan fakta penguasaan fisik tanah selama minimal 20 tahun secara berkelanjutan oleh pemohon pendaftaran dan mereka yang sebelumnya memiliki tanah tersebut, dengan syarat:
- Penguasaan tanah dilakukan dengan niat baik dan terbuka oleh individu yang memiliki hak atas tanah, dan didukung oleh kesaksian dari sumber yang dapat dipercaya.
-Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau pemerintah setempat sebelum atau selama proses pengumuman.
Pengumuman seperti yang dijelaskan dalam bagian b di atas adalah proses pengumuman daftar isian hasil penelitian yang mencakup alat-alat bukti dan peta tanah yang terkait, hasil dari pengukuran yang dilakukan selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara rutin atau 30 hari dalam pendaftaran tanah yang dilakukan secara tidak teratur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
- Setelah periode pengumuman berakhir, informasi fisik dan hukum yang diumumkan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah berjenjang atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah yang dilakukan secara tidak teratur, akan disahkan melalui suatu berita acara yang formatnya telah ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk: Pencatatan hak atas tanah tersebut dalam buku tanah; Pengesahan hak atas tanah; Pemberian hak atas tanah.
- Penerbitas Surat Berupa Sertifikat
Berikutnya, untuk tanah yang informasi fisik dan hukumnya telah lengkap dan tidak ada yang dipermasalahkan, akan dilakukan pencatatan dalam buku tanah, dan sertifikat akan dikeluarkan untuk pemegang hak yang relevan sesuai dengan informasi fisik dan hukum yang tercatat dalam buku tanah.
Informasi hukum diatas semata – mata untuk tujuan info-edukasi dan bersifat umum yang didasarkan pada PP No.18/2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Untuk memahami informasi hukum mendalam bisa dikonsultasikan langsung dengan penasihat hukum anda.
(Jika ada penulisan artikel ini yang keliru, mohon maaf seblumnya dan diharapkan koreksinya)
Comments
Post a Comment