Skip to main content

Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat

Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat

Banyak terjadi ketika menerima hibah/warisan dari orang tua berupa Tanah, tetapi tanah tersebut tak bersertifikat. Akan sulit juga saat orang tua telah meninggal dan kita ingin status tanah menjadi jelas. Bagimana pengurusan tanah apabila memang tanah tersebut tidak menjadi masalah sejak dari penguasaan orang tua dahulu?

Bila menemui kasus, berupa orang tua meninggal dan meninggalkan warisan tanah tak bersertifikat dimana dalam penguasaan atau menempati atau tinggal di bidang tanah tersebut lebih dari 20 tahun tidak mendapat gangguan masalah kepemilikan, maka kira-kira langkah dibawah dapat membantu untuk mengurus sertifikat tanah dimaksud, sebagai berikut:

  1. Langkah pertama dalam proses warisan adalah mengurus dokumen surat kematian (dari pemberi hibah/warisan). 
  2. Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) harus mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor lurah yang kemudian disahkan oleh camat, sedangkan WNI keturunan harus membuat Akta Waris melalui notaris.
  3. Setelah itu, untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah, para ahli waris perlu mengunjungi Kantor Pertanahan dan mengajukan:
    a. Dokumen surat kematian (ibu/bapak Anda sebagai pemberi warisan yang menguasai tanah sebelumnya);
    b. Bukti sebagai ahli warisan
    c. Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menegaskan bahwa ibu Anda memiliki kepemilikan atas tanah tersebut sesuai dengan persyaratan bukti hak lama;
    d. Keterangan yang menunjukkan bahwa tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pertanahan, keterangan ini dapat diberikan oleh pemegang hak yang bersangkutan dengan disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

    -. Penting untuk di catat, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan ketika hanya ada satu penerima warisan. Namun, jika ada lebih dari satu penerima warisan dan transaksi peralihan hak didokumentasikan dengan akta pembagian waris yang menunjukkan bahwa hak atas tanah jatuh pada satu penerima warisan tertentu, maka peralihan hak atas tanah tersebut dilakukan oleh penerima warisan yang bersangkutan dengan menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
    -. Namun, jika menurut akta pembagian waris, hak atas tanah harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau belum ada akta pembagian waris, maka peralihan hak akan didaftarkan oleh semua penerima waris yang berhak secara bersama-sama dengan menggunakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
  4. Pembukuan dan pembuktian hak atas tanah
    Pendokumentasian dan Pencatatan Hak Atas Tanah yang Kuat sesuai dengan Peraturan yang Berlaku memungkinkan proses pencatatan berdasarkan fakta penguasaan fisik tanah selama minimal 20 tahun secara berkelanjutan oleh pemohon pendaftaran dan mereka yang sebelumnya memiliki tanah tersebut, dengan syarat:
    - Penguasaan tanah dilakukan dengan niat baik dan terbuka oleh individu yang memiliki hak atas tanah, dan didukung oleh kesaksian dari sumber yang dapat dipercaya.
    -Penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau pemerintah setempat sebelum atau selama proses pengumuman.
    Pengumuman seperti yang dijelaskan dalam bagian b di atas adalah proses pengumuman daftar isian hasil penelitian yang mencakup alat-alat bukti dan peta tanah yang terkait, hasil dari pengukuran yang dilakukan selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara rutin atau 30 hari dalam pendaftaran tanah yang dilakukan secara tidak teratur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
  5. Setelah periode pengumuman berakhir, informasi fisik dan hukum yang diumumkan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah berjenjang atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah yang dilakukan secara tidak teratur, akan disahkan melalui suatu berita acara yang formatnya telah ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk: Pencatatan hak atas tanah tersebut dalam buku tanah; Pengesahan hak atas tanah; Pemberian hak atas tanah.
  6. Penerbitas Surat Berupa Sertifikat
    Berikutnya, untuk tanah yang informasi fisik dan hukumnya telah lengkap dan tidak ada yang dipermasalahkan, akan dilakukan pencatatan dalam buku tanah, dan sertifikat akan dikeluarkan untuk pemegang hak yang relevan sesuai dengan informasi fisik dan hukum yang tercatat dalam buku tanah.

Informasi hukum diatas semata – mata untuk tujuan info-edukasi dan bersifat umum yang didasarkan pada PP No.18/2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Untuk memahami informasi hukum mendalam bisa dikonsultasikan langsung dengan penasihat hukum anda.
(Jika ada penulisan artikel ini yang keliru, mohon maaf seblumnya dan diharapkan koreksinya)

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw