Skip to main content

Mina'esa Tou Indonesia

Lambang LSM Adat MTI (foto : facebook.com)

Beberapa waktu yang lalu, saya bergabung dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Adat di Tanah Minahasa. Mina'esa Tou Indonesia atau bisa di singkat MTI. Lembaga ini baru saja didirikan oleh sahabat saya Donny D. Lasut dan teman-temannya yang punya keinginan dan kemauan dalam pelestarian segala sesuatu yang berkaitan dengan budaya di Tanah Minahasa. 

Mina'esa Tou Indonesia (MTI) hadir dan dibentuk bukan sebagai koreksi atas eksistensi organisasi-organisasi adat yang sudah lebih dulu ada, tapi bersama-sama dengan organisasi lainnya untuk menjaga dan mempertahankan jati diri budaya Minahasa.

LSM Adat Minaesa Tou Indonesia (MTI)

Mina'esa Tou Indonesia (MTI) di bentuk dan didirikan secara resmi tanggal 18 Februari 2017, dengan berdasar pada Asas Pancasila yang dijadikan falsafah dan sebagai pandangan hidup organisasi. Serta menjadikan pedoman perjuangan bangsa Indonesia sebaigamana yang tertera pada Pembukaan UUD 45 sebagai landasan organisasi. Organisasi ini berwatak Nasional Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpahamkan Kebangsaan Indonesia, dengan jiwa berkerakyatan demokratis serta berwawasan global.

Organisasi MTI mempunyai logo berbentuk segitiga dengan bingkai merah putih, dengan warna dasar hitam, yang di dalamnya terdapat tulisan MINA'ESA TOU INDONESIA serta perisai berwarna keemasan, yang mana didalam perisai terdapat tulisan MTI serta gambar burung manguni, sembilan tanda bintang, dua puluh empat bulatan kecil di pinggiran perisai, sebilah santi, mahkota adat serta dua buah tangkai bunga tawaang.

Pasukan MTI (facebook.com)

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memegang teguh nilai-nilai budaya Minahasa, Mina'esa Tou Indonesia mempunyai visi akan masyarakat yang bebas dari belenggu penderitaan dan ketidakadilan dengan bermotokan 'Si Tou Timou Tumou Tou'. Sedangkan misinya adalah menjunjung tinggi Konsesnsus Dasar dalam  berkehidupan bernegara dan berbangsa (Bhineka Tunggal Ika, UUD 45, Pancasila dan NKRI), melestarikan adat dan istiadat tanah Minahasa dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya bangsa, berperan aktif dalam peningkatan taraf kehidupan masyarakat demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adat Mina'esa Tou Indonesia (MTI) ini bersifat Nasionalis, Demokratis dan Terbuka. Dengan tujuan organisasi ini adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945
  2. Mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia serta menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur adat dan budaya Indonesia, khususnya adat dan istiadat budaya Minahasa
  3. Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Berperan aktif dalam upaya menegakkan hukum di Indonesia agar berpihak kepada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia
  6. Membangun kemitraan secara global serta memperkuat fondasi kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya adat dan istiadat budaya Minahasa
  7. Membangun Indonesia sebagai negara kepulauan dan agraris yang merupakan satu kesatuan politik, hukum, ekonomi, social, budaya dan pertahanan keamanan

Sebagai wadah perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan masyarakat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan wawasan dan partisipasi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan istiadat Minahasa serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia merupakan Fungsi dibentuknya organisasi ini. I Jajat U Santi.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...