Skip to main content

Pentingnya Integritas Dalam Pelayanan Publik

Tantangan Integritas Dalam Pelayanan Publik

Mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan upaya dalam rangka membangun pelayanan pemerintahan yang berdaya guna. Maka untuk menghasilkan pelayanan yang berdaya guna, dibutuhkan birokrasi aparatur negara yang transparan dan akuntabel serta bebas KKN. Menjadi tantangan dalam birokrasi nasional untuk mewujudkan integritas pelayanan yang baik, karena akan ada saja keterbatasan-keterbatasan dalam pelaksanaan birokrasi. Keterbatasan sumber daya (SDM), anggaran dan waktu merupakan sebagian tantangan dalam penyelenggaraan negara.

Keterbatasan Sumber Daya (SDM), harus diakui bahwa kualitas SDM aparatur negara belum semuanya dalam tahap mahir atau profesional meski saat ini arahnya menuju lebih baik. Keterbatasan anggaran selalu menjadi masalah utama dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan operasional pemerintahan, karena bukan tidak mungkin bahwa, tidak semua sektor mendapat dukungan dana memadai menunjang kegiatan pelayanan birokrasi. Keterbatasan waktu sering muncul dikala beban pekerjaan lebih tinggi dibanding jumlah personel pelaksana pemerintahan dalam instansi. Dalam beberapa hal ada pekerjaan yang harus tuntas dengan target waktu tertentu.

Dari hal-hal diatas akan berdampak pada kualitas layanan yang dituntut akan integritas aparatur negara. Terkadang kurangnya kesadaran akan integritas pelayanan memunculkan sikap dan tindakan negatif yang berdampak pada buruknya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Peran Pentingnya Integritas Dalam Pelayanan Publik

Kinerja instansi pemerintahan dalam menunjang Reformasi Birokrasi telah diarahkan pada pembangunan integritas menuju zona bebas korupsi, bersih dan pelayanan prima, sistem birokrasi yang handal serta kemampuan mewujudkan aparatur yang bijaksana dan berkualitas. Pelaksanaan atas upaya-upaya tersebut telah banyak dilaksanakan di berbagai instansi pemerintahan di Indonesia. Dan berimbas pada terasanya layanan publik dalam pemerintahan atas berbagai kemudahan. Ada banyak aspek yang tereformasi dengan kebijakan-kebijakan terkait aparatur penyelenggara pemerintahan, dimana hal terpenting adalah berjalannya nilai integritas dalam pelayanan aparatur pemerintahan kepada masyarakat.

Diklat PIM IV Tahun 2019

Pentingnya integritas dalam pelayanan publik adalah demi tercapainya Good Governance, dimana goodgovernance/kepemerintahan yang baik terselenggara dengan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan penghindaran korupsi, kolusi & nepotisme baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum yang baik dan politik bagi tumbuhnya aktivitas pelayanan pemerintahan.

Kualitas aparatur negara tergambar pada wibawa dan integritas yang tentunya melahirkan kepercayaan. Kepercayaan tersebut mengantarkan tiap individu aparatur negara pada tanggung jawab dan wewenang yang strategis sebagai bentuk penghargaan. Efeknya, keberadaan aparatur negara dengan kualitas integritas yang baik pada suatu instansi atau organisasi akan membawa raihan kepercayaan masyarakat/publik pada penyelenggara pemerintahan. Pemahaman yang baik akan pentingnya nilai-nilai integritas akan melahirkan aparatur yang akan membawa kesejahteraan pada kehidupan masyarakat dan kemajuan negara.

Mewujudkan Integritas Dalam Pelayanan Administrasi Publik

Merujuk perundangan di Indonesia UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, tugas dan kewajiban aparatur negara adalah menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintahan sesuai peraturan perundangan, pemberian layanan publik yang berkualitas dan profesional serta berperan dalam mempererat kesatuan dan persatuan NKRI. Selain fungsi dalam perumusan, pelaksanaan dan evaluasi akan kebijakan publik hal yang paling penting adalah pelayanan yang berkualitas atas dasar profesionalisme.

Sebagai aparatur negara pasti menginginkan untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat, karena sudah menjadi kewajiban sebagai penyelenggara pemerintahan dalam memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang berkualitas berarti pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai nilai-nilai integritas dalam penyelenggaran layanan publik. Integritas pelayanan tidak akan terbangun jika tidak adanya dukungan budaya organisasi yang mendukung nilai-nilai integritas.

Mewujudkan pelayanan yang baik sebaiknya memperhatikan beberapa aspek pembentuk integritas, yaitu perubahan, penataan manajemen organisai, mengedepankan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan meningkatkan kualitas layanan. Aspek Perubahan bertujuan merubah budaya kerja dan pola pikir menjadi berintegritas. Aspek penataan manajemen untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme kerja aparatur. Aspek mengedepankan akuntabilitas dalam rangka tanggung jawab akan pelaksanaan program kerja. Sedangkan peningkatan kualitas layanan adalah upaya peningkatan pelayanan dengan inovasi.

Pembangunan integritas aparatur harus diarahkan dalam upaya menanamkan pemahaman akan pelayanan yang baik, transparan dan jauh dari kontaminasi KKN. Hal ini bukan hanya kewajiban tapi harus menjadi kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pelayanan negara. Pembangunan integritas akan tercapai jika komponen dalam sebuah instansi/organisasi menjunjung nilai dan prinsip integritas. Pemahaman keliru akan integritas tentu saja akan merusak dan atau mencederai sistem pelayanan kepada masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...