Skip to main content

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Letak Astronomi dan Topografi

Pesona Alam di Pinasungkulan, Modoinding (image credit : Celebes.co)

Sudah diketahui bersama bahwa Indonesia berada pada lokasi yang menguntungkan baik dilihat dari letak astronomi dan geografis. Strategisnya posisi Indonesia sehingga kaya akan keanekaragaman hayati dan bentang alam yang indah. Begitupula Kabupaten Minahasa Selatan yang menjadi bangian dari Indonesia. Dibawah ini dapat di jelaskan singkat mengenai Posisi dan Kondisi Topografi di Kabupaten Minahasa Selatan.

Posisi Astronomi

Apa itu Posisi Astonomi? Posisi Astronomi merupakan keberadaan suatu lokasi yang didasarkan atas Garis Bujur dan Garis Lintang. Dimana Garis Bujur merujuk pada garis abstrak yang mengelilingi Bumi secara vertical sedangkan Garis Lintang merujuk pada garis imajiner yang membentang horizontal mengelilingi bumi.

Terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Selatan berada pada posisi astronomis 0,47o - 1,24o Lintang Utara dan 124,18o - 124,45o Bujur Timur.

Topografi

Yang dimaksud Topografi yaitu, studi yang secara ilmiah menitikberatkan tinjauan studinya pada bentuk atau relief permukaan bumi, vegetasi alam dan identifikasi lahan.

Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai relief permukaan bumi yang unik dengan bentang alam gunung dan pegunungan, serta dataran rendah. Titik tertinggi adalah wilayah Gunung Soputan dengan ketinggian 1760 mdpl. Sedangkan wilayah Kecamatan yang berada di dataran rendah seperti Tumpaan, Tatapaan, Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur, Sinonsayang dan Tenga pada b   ketinggian dimulai dari 10 mdpl.

1. Kemiringan Lereng

Kemiringan lahan boleh dikatan juga sebagai perbedaan ketinggian pada relief tertentu yang berada pada suatu bentuk lahan. Kemiringan lahan menggambarkan atau menunjukkan karakter suatu daerah dan harus dipertimbangkan dalam rangkan pengarahan dalam penentuan kebijakan penggunaan lahan. Kemiringan lahan di tiap daerah tentu berbeda-beda tetapi umumnya dapat digolongkan dalam beberapa kelompok yang sama. Kemiringan lahan sangat dipengaruhi ketinggian lahan sekitar laut karena semakin dekat laut maka cenderung akan semakin rata.

Kemiringan lereng maksimum yang diperbolehkan untuk dikembangkan Pengembangan lahan dari segi kemiringan maksimum yang sesuai kebijakan di Kabupaten Minahasa Selatan adalah 30%,  dimana kemiringan lereng 30% - 40% sebagai kawasan budidaya terbatas atau pembatas (buffer) yang berfungsi lindung sedangkan kemiringan lereng >40% diarahkan sebagai kawasan lindung.

2. Ketinggian Lahan

Untuk ketinggian lahan di Kabupaten Minahasa Selatan disesuaikan dengan karakteristik dibagi dalam tiga bagian yaitu Ketinggian < 1000 mdpl, Ketinggian 1000-2000 m dpl, Ketinggian > 2000 mdpl. Dimana ketinggian < 1000 mdpl difungsikan untuk budidaya pertanian serta permukiman, ketinggian 1000-2000 mdpl berfungsi lindung dan pertanian, sedangkan > 2000 mdpl dipertahankan sebagai fungsi lindung.

Ketinggian lahan dapat mempengaruhi kemiringan lereng, dimana pada lahan diketinggian akan membentuk kemiringan yang curam dan landai. Pertanian yang dilaksanakan pada lahan di daerah yang tinggi pasti berbeda dengan di daerah yang datar, hal mana vegetasi yang cocok diterapkan penanamannya pada ketinggian lahan tertentu dapat optimal karena adanya daya dukung dari lingkungan sesuai ketinggian lahan.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...