Skip to main content

Cakupan Sistem Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Cakupan sistem keselamatan dan keamanan pelayaran ((Image credit : www.facebook.com/yanesl88)

Apa Itu Keselamatan dan Keamanan Pelayaran?


Statistik keselamatan kerja dalam industri kemaritiman modern menjadi parameter keberhasilan dari suatu institusi  penyelenggaranya. Begitupun halnya dengan dunia kemaritiman/pelayaran (shipping industry) Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri, perlindungan terhadap kapal, awak kapal dan muatan kapal, lingkungan hidup dan pelabuhan mempunyai urutan prioritas utama dalam suatu sistem keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.

Dalam perundangan Negara Kesatuan Republik Indoesia, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dimaknai sebagai bagian dari pemenuhan standar atau syarat keselamatan dan keamanan terhadap system angkutan perairan, perlindungan lingkungan kemaritiman dan system kepelabuhanan.

Pada umumnya kebijakan keselamatan itu sendiri tidak boleh lepas pada tujuan untuk tidak terjadinya kecelakaan dan atau terhindar dari hal-hal buruk (Zero Incident).

Cakupan Sistem Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Ada beberapa hal penting yang menjadi cakupan dalam sistem keselamatan pelayaran dan dari uraian diatas maka cakupan sistem keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia terdiri dari :

1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Angkutan di Perairan

Dalam konteks ini, pelaksanaan angkutan di perairan menjadi hal utama karena berbicara tentang moda transportasinya yaitu kapal. Sistem keselamatan hendaknya tetap pada tujuan yaitu jauh dari terjadinya kecelakaan kapal, dimana upaya pencegahan harus menjadi kunci sesuai mekanisme dalam tahapan proses pelayaran.

Meskipun harapan akan hal tersebut sulit terpenuhi karena bicara kecelakaan merupakan suatu kemungkinan yang bisa terjadi kapan saja disekitar kita. Proses penyiapan pelayaran di mulai dengan desain, konstruksi hingga ke tahap pentingnya yaitu operasional kapal. 

2. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran menyangkut Lingkungan Maritim

Memperkuat regulasi dalam bidang kemaritiman tentang perlindungan maritim mutlak dilaksanakan demi mencegah tercemarnya lingkungan yang disebabkan industry pelayaran saat ini. Kegiatan pelayaran hendaknya tetap memperhatikan lingkungan laut.

Pembuangan sampah dan limbah kapal, potensi kebocoran minyak di tengah laut merupakan hal yang paling utama dicegah dalam hal regulasi dan mindset para penyelenggara pelayaran. Perlindungan maritim juga dalam rangka mempertahankan kelestarian ekosistem bawah laut.

3. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam Sistem Kepelabuhanan

Pelaksanaan kegiatan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam sistem kepelabuhanan merupakan bagian pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan bongkar muat barang, pengisian bahan bakar minyak, penertiban embarkasi dan debarkasi, pembangunan dan penyedia fasilitas/sarana-prasarana pelabuhan.

Serta pengerukan serta reklamasi, kelayakan berlayar dan kepelautan, ketertiban lalu lintas kapal di area perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pelaksanaan pengawasan pandu dan tunda kapal, serta rekomendasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Kepelabuhanan unya peranan sangat penting dalam memulai prosedur keselamatan, karena dari sinilah hendaknya segala tahapan dan proses keamanan dalam pelayaran dilaksanakan.

Proses pemuatan kendaraan katas kapal
(Image credit : www.facebook.com)

Tujuan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

Pemenuhan akan faktor keselamatan sebelum pemberangkatan kapal harus dilaksanakan sehingga kapal dinyatakan laiklaut dan tentu saja berhak untuk berlayar dengan penerbitan surat persetujuan untuk berlayar oleh kesyahbandaran setempat.

Keselamatan pelayaran harus diwujudkan demi terciptanya penyelenggaraan pelayaran secara lancar dan teratur, sesuai prosedur operasi, dan sesuai syarat kelaikan teknis sarana dan prasarana serta penunjangnya. 

Sistem keselamatan pelayaran merupakan bagian dalam keselamatan maritim yang menjadi faktor utama yang seharusnya diperhatikan sebagai dasar pokok serta dijadikan tolok ukur pengambilan keputusan (decision maker) guna menentukan dan menetapkan kelayakan dan keselamatan dalam pelayaran.

Hal ini bermanfaat dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan pekerja. Meningkatkan kesadaran terhadap bahaya akan kesalahan atau kelalaian. Mendorong penyelenggara pelayaran untuk menjalani dan melaksanakan setiap prosedur sesuai mekanisme. 

Untuk itu komitmen bersama baik itu pengguna jasa perkapalan dan penyelenggara pelabuhan beserta pihak terkait dalam pelayaran untuk menjadikan keselamatan pelayaran sebagai budaya agar pemenuhan standar akan aturan keselamatan kapal beserta kompetensi SDM andal bukan sekedar pemenuhan akan tanggung jawab tapi dijadikan standar kebutuhan.

Terlaksananya pengendalian dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran tidak bisa dilepaskan dari Sumber Daya Manusia yang melaksanakan kegiatan tersebut. Pemahaman terhadap aturan atau regulasi penting agar tidak terjadi penyimpangan.

Menghindari pemberian kebijakan diluar ketetapan undang-undang adalah pelanggaran serius dan berpotensi pemberian sanksi hukum berat sesuai perundangan. Karena esensi dari kebijakan/perundangan adalah sanksi, jika kebijakan atau perundangan disalahgunakan maka akan menghadapi sanksi.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...