Skip to main content

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Apa Itu Abuse Of Power?

Abuse of Power atau yang dikenal dengan penyalahgunaan wewenang, biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok dengan wewenang dan kekuasaannya dimana memberikan pengaruh buruk atau negatif pada kelompok dan atau individu lain. Boleh dikatakan, penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan mengalihkan tujuan dari wewenang yang diberikan yang didasarkan atas kepentingan pribadi atau orang lain.

Sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon dari Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur bahwa penyalahgunaan wewenang atau abuse of power merupakan penggunaan atau dimanfaatkannya  wewenang tidak pada maksud dan tujuan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini penggunaan wewenang untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan wewenang itu.

Pemicu Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang

Abuse of Power atau Penyalahgunaan wewenang ini banyak dijumpai dan sering terjadi dalam bidang pemerintahan. Praktek ini banyak terjadi pada badan-badan instansi pemerintah atau dilakukan oleh penyelenggara negara. Pengaruh kekuasaan dan tidak terkontrolnya pengendalian atas pelaksanaan wewenang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana maksud dan tujuan utama kewenangan itu.

Ada beberapa hal yang dianggap berotensi dapat memicu terjadinya praktek atau tindakan penyalahgunaan wewenang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan atau kewenangan yang tidak dapat dikendalikan bisa mengakibatkan rontoknya integritas.
  2. Pandangan atau pemahaman keliru akan wewenang yang diemban.
  3. Moral, mental dan disiplin yang lemah serta tergerusnya nilai-nilai integritas .
  4. Kebijakan publik hanya dilihat sebagai aturan prosedural belaka yang dapat diubah-ubah sesuai kepentingan.
  5. Pengawasan yang lemah berdampak pada lemahnya penegakan hukum.
  6. Tuntutan Ekonomi.

Dampak terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat, ketidakadilan yang berpotensi perpecahan dan ketidakpercayaan publik ditengah masyarakat. Ketidakpercayaan masyarakat dapat akan berakibat pada turunnya partisipasi masyarakat dalam mematuhi, melaksanakan dan atau menjalankan kebijakan-kebijakan yang dambil oleh pemegang wewenang.

Pandangan Atas Solusi Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan wewenang para penyelenggara negara harus mengacu pada asas-asas umum pelaksanaan pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan.

Undang-undang tentang administrasi pemerintahan haruslah menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang atau aturan hukum hendaknya menjadi pedoman sentral dalam melaksanakan pemerintahan.

Penting untuk terus dilakukan penguatan hukum terhadap pengawasan penyelenggara negara dan juga dibutuhkan peran aktif serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan wewenang kekuasaan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peran serta masyarakat perlu ditumbuhkan agar tercipta pengawasan yang efektif dan tercapainya profesonalisme.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...