Apa Itu Abuse Of Power?
Abuse of Power atau yang dikenal dengan penyalahgunaan wewenang, biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok dengan wewenang dan kekuasaannya dimana memberikan pengaruh buruk atau negatif pada kelompok dan atau individu lain. Boleh dikatakan, penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan mengalihkan tujuan dari wewenang yang diberikan yang didasarkan atas kepentingan pribadi atau orang lain.
Sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon dari Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur bahwa penyalahgunaan wewenang atau abuse of power merupakan penggunaan atau dimanfaatkannya wewenang tidak pada maksud dan tujuan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini penggunaan wewenang untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan wewenang itu.
Pemicu Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang
Abuse of Power atau Penyalahgunaan wewenang ini banyak dijumpai dan sering terjadi dalam bidang pemerintahan. Praktek ini banyak terjadi pada badan-badan instansi pemerintah atau dilakukan oleh penyelenggara negara. Pengaruh kekuasaan dan tidak terkontrolnya pengendalian atas pelaksanaan wewenang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana maksud dan tujuan utama kewenangan itu.
Ada beberapa hal yang dianggap berotensi dapat memicu terjadinya praktek atau tindakan penyalahgunaan wewenang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan atau kewenangan yang tidak dapat dikendalikan bisa mengakibatkan rontoknya integritas.
- Pandangan atau pemahaman keliru akan wewenang yang diemban.
- Moral, mental dan disiplin yang lemah serta tergerusnya nilai-nilai integritas .
- Kebijakan publik hanya dilihat sebagai aturan prosedural belaka yang dapat diubah-ubah sesuai kepentingan.
- Pengawasan yang lemah berdampak pada lemahnya penegakan hukum.
- Tuntutan Ekonomi.
Dampak terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat, ketidakadilan yang berpotensi perpecahan dan ketidakpercayaan publik ditengah masyarakat. Ketidakpercayaan masyarakat dapat akan berakibat pada turunnya partisipasi masyarakat dalam mematuhi, melaksanakan dan atau menjalankan kebijakan-kebijakan yang dambil oleh pemegang wewenang.
Pandangan Atas Solusi Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan wewenang para penyelenggara negara harus mengacu pada asas-asas umum pelaksanaan pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan.
Undang-undang tentang administrasi pemerintahan haruslah menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang atau aturan hukum hendaknya menjadi pedoman sentral dalam melaksanakan pemerintahan.
Penting untuk terus dilakukan penguatan hukum terhadap pengawasan penyelenggara negara dan juga dibutuhkan peran aktif serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan wewenang kekuasaan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peran serta masyarakat perlu ditumbuhkan agar tercipta pengawasan yang efektif dan tercapainya profesonalisme.
Comments
Post a Comment