Skip to main content

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Apa Itu Abuse Of Power?

Abuse of Power atau yang dikenal dengan penyalahgunaan wewenang, biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok dengan wewenang dan kekuasaannya dimana memberikan pengaruh buruk atau negatif pada kelompok dan atau individu lain. Boleh dikatakan, penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan mengalihkan tujuan dari wewenang yang diberikan yang didasarkan atas kepentingan pribadi atau orang lain.

Sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon dari Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur bahwa penyalahgunaan wewenang atau abuse of power merupakan penggunaan atau dimanfaatkannya  wewenang tidak pada maksud dan tujuan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini penggunaan wewenang untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan wewenang itu.

Pemicu Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang

Abuse of Power atau Penyalahgunaan wewenang ini banyak dijumpai dan sering terjadi dalam bidang pemerintahan. Praktek ini banyak terjadi pada badan-badan instansi pemerintah atau dilakukan oleh penyelenggara negara. Pengaruh kekuasaan dan tidak terkontrolnya pengendalian atas pelaksanaan wewenang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang sebagaimana maksud dan tujuan utama kewenangan itu.

Ada beberapa hal yang dianggap berotensi dapat memicu terjadinya praktek atau tindakan penyalahgunaan wewenang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan atau kewenangan yang tidak dapat dikendalikan bisa mengakibatkan rontoknya integritas.
  2. Pandangan atau pemahaman keliru akan wewenang yang diemban.
  3. Moral, mental dan disiplin yang lemah serta tergerusnya nilai-nilai integritas .
  4. Kebijakan publik hanya dilihat sebagai aturan prosedural belaka yang dapat diubah-ubah sesuai kepentingan.
  5. Pengawasan yang lemah berdampak pada lemahnya penegakan hukum.
  6. Tuntutan Ekonomi.

Dampak terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan kerugian sosial bagi masyarakat, ketidakadilan yang berpotensi perpecahan dan ketidakpercayaan publik ditengah masyarakat. Ketidakpercayaan masyarakat dapat akan berakibat pada turunnya partisipasi masyarakat dalam mematuhi, melaksanakan dan atau menjalankan kebijakan-kebijakan yang dambil oleh pemegang wewenang.

Pandangan Atas Solusi Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan wewenang para penyelenggara negara harus mengacu pada asas-asas umum pelaksanaan pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan.

Undang-undang tentang administrasi pemerintahan haruslah menjadi landasan hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang atau aturan hukum hendaknya menjadi pedoman sentral dalam melaksanakan pemerintahan.

Penting untuk terus dilakukan penguatan hukum terhadap pengawasan penyelenggara negara dan juga dibutuhkan peran aktif serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan wewenang kekuasaan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Peran serta masyarakat perlu ditumbuhkan agar tercipta pengawasan yang efektif dan tercapainya profesonalisme.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...