Kebijakan Pelayaran Nasional
Sebagai negara maritim dengan wilayah perairan yang luas, transportasi laut yang dalam hal ini Pelayaran memiliki posisi dan peran strategis dalam perdagangan untuk memajukan perekonomian, pengetahuan untuk pengembangan sumber daya pelayaran dan keamanan dalam rangka pertahanan kedaulatan negara.
Dengan fakta ini maka perlu upaya pemanfaatan perairan dan pelayaran dengan baik demi tercapainya tujuan nasional negara di bidang pelayaran.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Tujuan pelayaran nasional di Indonesia dimaksudkan dalam rangka pengembangan perekonomian negara dan pelaksanaan perlindungan pertahanan keamanan bangsa dan masyarakat. Dan secara luas bertujuan dalam pelestarian lingkungan maritim, perlindungan keselamatan pelayaran, pelaksanaan sistem kepelabuhanan dan sistem perangkutan laut di Indonesia.
Semua maksud dan tujuan pelayaran yang tersebut diatas tertuang dalam perundangan yang menjadi kebijakan tentang pelayaran di Indonesia yaitu Undang-Undang No.7/2008. Perlindungan hukum dari aturan ini tidak hanya berlaku bagi kapal-kapal pelayaran dalam negeri tapi juga kepada seluruh kapal asing yang berbendera Indonesia.
Kebijakan pelayaran di Indonesia merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat dalam rangka pembinaan demi memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran. Pengawasan, regulasi dan pemantauan merupakan mekanisme pembinaan pemerintah sebagai pedoman yang mengatur dan mengawasi untuk menunjang keselamatan pelayaran.
Dengan demikian, sangatlah penting ditekankan mengenai kebijakan keselamatan pelayaran yang artinya suatu kondisi dimana terjaminnya keselamatan keamanan dalam kegiatan-kegiatan di perairan/laut termasuk pelayaran. Kebijakan pelayaran perlu dalam menjamin tata kelautan, ketertiban pelayaran dan perlindungan hukum maritim demi lancarnya lalu lintas pelayaran nasional.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Arah Pembinaan Keselamatan Pelayaran
Penyelenggaran pembinaan keselamatan pelayaran dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagaimana kebijakan perundangan menyatakan kuasa dan kendali oleh negara atas wewenang terhadap pengelolaan, pelaksanaan dan pemanfaatan pelayaran dimana pelaksanannya juga mencakup penanganan, pengoperasian, penjagaan, serta penanggulangan hal-hal teknis dalam pelayaran.
Arah pembinaan pelayaran tidak sekedar mengatur mengenai aspek mendasar dalam pelayaran seperti kepelabuhanan dan perangkutan dalam pengapalan tapi juga aspek keselamatan seperti kenavigasian, tabrakan kapal dan prosedur keselamatan/penyelamatan di laut.
Pemerintah melakukan upaya-upaya dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran melalui perencanaan pengoperasian, perencanaan dan pemeliharaan, pengawasan fasilitas sarana bantu navigasi sesuai standar internasional, penetapan alur pelayaran di perairan serta penetapan zona keselamatan dan keamanan.
Prioritas pembinaan pelayaran bertujuan menjaga, melindungi, merawat tatanan sistem transportasi di laut untuk percepatan perekonomian, membangun kabaharian, menjaga pertahanan kedaulatan nasional, serta mendorong terwujudnya cita-cita pembangunan negara.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Tujuan Pemisahan Pembinaan Kebijakan Pelayaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Lahirnya peraturan perundangan di Indonesia No.23/2014 mengenai Pemerintahan Daerah tak lepas dari cara pandang akan bangsa ini yang sangat luas, dimana pengelolaan negara tak akan bisa dikelola baik jika penyelenggaraan negara tidak dilaksanakan merata antara pemerintah pusat dan daerah, terlebih dalam hal ini pengelolaan wilayah laut.
Pembagian urusan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan merupakan sebuah kemampuan yang didasarkan atas prinsip berbagi tugas dan tanggung jawab. Pemanfaatan dan pengelolaan laut, entah spasial atau dari sumber daya laut lainnya seyogyanya memanfaatkan seluruh kekayaan laut dengan segala kemampuan, baik ilmu pengetahuan dan atau teknologi.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Pembagian kewenangan dalam pengelolaan pelayaran bertujuan agar pengambilan keputusan kebijakan pelayaran lebih dekat dilapangan dengan masyarakat yang didasari juga atas faktor karakteristik daerah.
Pembagian ini dapat meliputi penyelenggaraan dan pemanfaatan pengurusan pelayaran dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, memaksimalkan potensi sumber daya pelayaran di daerah serta turut membantu pemerintah pusat menjaga perairan.
Pemerintah daerah dan pusat mempunyai tanggung jawab sama dalam melakukan pembinaan pelayaran terlebih dalam hal keselamatan pelayaran untuk memastikan peran pemerintah ditengah masyarakat.
Menjaga keamanan laut menjadi tugas pemerintah pusat, sedangkan daerah memaksimalkan potensi sumber daya pelayaran seperti diantaranya pengelolaan kepelabuhanan yang dikuasai daerah dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan maritim di wilayahnya.
Pentingnya Penguatan Kebijakan Keselamatan Pelayaran
Kebijakan keselamatan pelayaran menjadi salah satu faktor atau unsur penting dalam mendukung kegiatan tranportasi laut yaitu pelayaran. Maka penting memperkuat fungsi pengawasan keselamatan pelayaran untuk mewujudkan keselamatan masyarakat di bidang pelayaran.
Karena masyarakat mempunyai peran besar dalam pelayaran yang sejatinya bagian dari pergerakan perekonomian negara, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan demi terciptanya keamanan dan keselamatan di bidang pelayaran.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Perundangan di Indonesia tidak secara spesifik menjelaskan mengenai kewenangan daerah dalam urusan pelayaran meski ditegaskan bahwa pusat dan daerah mempunyai tanggung jawab dalam rangka pembinaan keselamatan pelayaran. Ketiadaan pengaturan yang jelas melahirkan tumpang tindihnya kewenangan pelayaran antara pusat dan daerah.
Visi sektoral dalam upaya mengelola sumber daya di laut mendorong instansi-instansi pusat yang punya kewenangan di bidang perairan/kelautan membuat dan mengeluarkan peraturan sendiri dalam pengelolaan sumber daya demi kepentingan masing-masing. Belum lagi, atas dasar meningkatkan potensi di bidang pelayaran sehingga daerah membuat peraturan daerah untuk kepentingannya.
Hal yang paling riskan adalah penerapan kebijakan di daerah. Penguatan kebijakan keselamatan cenderung terabaikan karena adanya kecenderungan daerah mengutamakan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pelayaran daripada mengedepankan pembinaan keselamatan pelayaran.
Mungkin hal inilah yang membuat sehingga regulasi-regulasi di bidang pelayaran tidak seluruhnya mengakomodir kewenangan daerah. Karena keselamatan pelayaran harus dijadikan landasan utama dalam menjalankan visi dan cita-cita transportasi laut.
sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151 |
Terwujudnya pelaksanaan keselamatan pelayaran harus diperkuat dengan pelaksanaan kebijakan yang tepat dan seharusnya. Keterlibatan semua pihak di bidang pelayaran harus mampu untuk menjadi penyangga kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pelayaran.
Hukum di bidang pelayaran juga sebisa mungkin memberikan ruang terhadap pluralisme hukum, mengingat permasalahan laut yang didalamnya terdapat kegiatan transportasi laut di Indonesia jelas tak sama dengan kehidupan maritim di negara lainnya.
Comments
Post a Comment