Skip to main content

Meneropong Arah Kebijakan Sistem Keselamatan Pelayaran

Kebijakan Pelayaran Nasional

Sebagai negara maritim dengan wilayah perairan yang luas, transportasi laut yang dalam hal ini Pelayaran memiliki posisi dan peran strategis dalam perdagangan untuk memajukan perekonomian, pengetahuan untuk pengembangan sumber daya pelayaran dan keamanan dalam rangka pertahanan kedaulatan negara.

Dengan fakta ini maka perlu upaya pemanfaatan perairan dan pelayaran dengan baik demi tercapainya tujuan nasional negara di bidang pelayaran.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Tujuan pelayaran nasional di Indonesia dimaksudkan dalam rangka pengembangan perekonomian negara dan pelaksanaan perlindungan pertahanan keamanan bangsa dan masyarakat. Dan secara luas bertujuan dalam pelestarian lingkungan maritim, perlindungan keselamatan pelayaran, pelaksanaan sistem kepelabuhanan dan sistem perangkutan laut di Indonesia.

Semua maksud dan tujuan pelayaran yang tersebut diatas tertuang dalam perundangan yang menjadi kebijakan tentang pelayaran di Indonesia yaitu Undang-Undang No.7/2008. Perlindungan hukum dari aturan ini tidak hanya berlaku bagi kapal-kapal pelayaran dalam negeri tapi juga kepada seluruh kapal asing yang berbendera Indonesia.

Kebijakan pelayaran di Indonesia merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat dalam rangka pembinaan demi memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran. Pengawasan, regulasi dan pemantauan merupakan mekanisme pembinaan pemerintah sebagai pedoman yang mengatur dan mengawasi untuk menunjang keselamatan pelayaran.

Dengan demikian, sangatlah penting ditekankan mengenai kebijakan keselamatan pelayaran yang artinya suatu kondisi dimana terjaminnya keselamatan keamanan dalam kegiatan-kegiatan di perairan/laut termasuk pelayaran. Kebijakan pelayaran perlu dalam menjamin tata kelautan, ketertiban pelayaran dan perlindungan hukum maritim demi lancarnya lalu lintas pelayaran nasional.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Arah Pembinaan Keselamatan Pelayaran

Penyelenggaran pembinaan keselamatan pelayaran dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagaimana kebijakan perundangan menyatakan kuasa dan kendali oleh negara atas wewenang terhadap pengelolaan, pelaksanaan dan pemanfaatan pelayaran dimana pelaksanannya juga mencakup penanganan, pengoperasian, penjagaan, serta penanggulangan hal-hal teknis dalam pelayaran.

Arah pembinaan pelayaran tidak sekedar mengatur mengenai aspek mendasar dalam pelayaran seperti kepelabuhanan dan perangkutan dalam pengapalan tapi juga aspek keselamatan seperti kenavigasian, tabrakan kapal dan prosedur keselamatan/penyelamatan di laut.

Pemerintah melakukan upaya-upaya dalam rangka menjamin keselamatan pelayaran melalui perencanaan pengoperasian, perencanaan dan pemeliharaan, pengawasan fasilitas sarana bantu navigasi sesuai standar internasional, penetapan alur pelayaran di perairan serta penetapan zona keselamatan dan keamanan.

Prioritas pembinaan pelayaran bertujuan menjaga, melindungi, merawat tatanan sistem transportasi di laut untuk percepatan perekonomian, membangun kabaharian, menjaga pertahanan kedaulatan nasional, serta mendorong terwujudnya cita-cita pembangunan negara.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Tujuan Pemisahan Pembinaan Kebijakan Pelayaran Pemerintah Pusat dan Daerah

Lahirnya peraturan perundangan di Indonesia No.23/2014 mengenai Pemerintahan Daerah tak lepas dari cara pandang akan bangsa ini yang sangat luas, dimana pengelolaan negara tak akan bisa dikelola baik jika penyelenggaraan  negara tidak dilaksanakan merata antara pemerintah pusat dan daerah, terlebih dalam hal ini pengelolaan wilayah laut.

Pembagian urusan penyelenggaraan kewenangan pemerintahan merupakan sebuah kemampuan yang didasarkan atas prinsip berbagi tugas dan tanggung jawab. Pemanfaatan dan pengelolaan laut, entah spasial atau dari sumber daya laut lainnya seyogyanya memanfaatkan seluruh kekayaan laut dengan segala kemampuan, baik ilmu pengetahuan dan atau teknologi.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Pembagian kewenangan dalam pengelolaan pelayaran bertujuan agar pengambilan keputusan kebijakan pelayaran lebih dekat dilapangan dengan masyarakat yang didasari juga atas faktor karakteristik daerah. 

Pembagian ini dapat meliputi penyelenggaraan dan pemanfaatan pengurusan pelayaran dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, memaksimalkan potensi sumber daya pelayaran di daerah serta turut membantu pemerintah pusat menjaga perairan.

Pemerintah daerah dan pusat mempunyai tanggung jawab sama dalam melakukan pembinaan pelayaran terlebih dalam hal keselamatan pelayaran untuk memastikan peran pemerintah ditengah masyarakat.  

Menjaga keamanan laut menjadi tugas pemerintah pusat, sedangkan daerah memaksimalkan potensi sumber daya pelayaran seperti diantaranya pengelolaan kepelabuhanan yang dikuasai daerah dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan maritim di wilayahnya.

Pentingnya Penguatan Kebijakan Keselamatan Pelayaran

Kebijakan keselamatan pelayaran menjadi salah satu faktor atau unsur penting dalam mendukung kegiatan tranportasi laut yaitu pelayaran. Maka penting memperkuat fungsi pengawasan keselamatan pelayaran untuk mewujudkan keselamatan masyarakat di bidang pelayaran.

Karena masyarakat mempunyai peran besar dalam pelayaran yang sejatinya bagian dari pergerakan perekonomian negara, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan demi terciptanya keamanan dan keselamatan di bidang pelayaran.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Perundangan di Indonesia tidak secara spesifik menjelaskan mengenai kewenangan daerah dalam urusan pelayaran meski ditegaskan bahwa pusat dan daerah mempunyai tanggung jawab dalam rangka pembinaan keselamatan pelayaran. Ketiadaan pengaturan yang jelas melahirkan tumpang tindihnya kewenangan pelayaran antara pusat dan daerah.

Visi sektoral dalam upaya mengelola sumber daya di laut mendorong instansi-instansi pusat yang punya kewenangan di bidang perairan/kelautan membuat dan mengeluarkan peraturan sendiri dalam pengelolaan sumber daya demi kepentingan masing-masing. Belum lagi, atas dasar meningkatkan potensi di bidang pelayaran sehingga daerah membuat peraturan daerah untuk kepentingannya.

Hal yang paling riskan adalah penerapan kebijakan di daerah. Penguatan kebijakan keselamatan cenderung terabaikan karena adanya kecenderungan daerah mengutamakan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pelayaran daripada mengedepankan pembinaan keselamatan pelayaran.

Mungkin hal inilah yang membuat sehingga regulasi-regulasi di bidang pelayaran tidak seluruhnya mengakomodir kewenangan daerah. Karena keselamatan pelayaran harus dijadikan landasan utama dalam menjalankan visi dan cita-cita transportasi laut.

sumber foto : web.facebook.com/kemenhub151

Terwujudnya pelaksanaan keselamatan pelayaran harus diperkuat dengan pelaksanaan kebijakan yang tepat dan seharusnya. Keterlibatan semua pihak di bidang pelayaran harus mampu untuk menjadi penyangga kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan keselamatan pelayaran.

Hukum di bidang pelayaran juga sebisa mungkin memberikan ruang terhadap pluralisme hukum, mengingat permasalahan laut yang didalamnya terdapat kegiatan transportasi laut di Indonesia jelas tak sama dengan kehidupan maritim di negara lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw