Skip to main content

Kekebalan Diplomatik : Memahami dan Mengenal Hak Imunitas Diplomat

Lambertus Nikolaus Palar, lahir Tomohon 5 Juni 1900
Diplomat Terbaik Indonesia

Tugas diplomat sangatlah penting, karena mempunyai kewenangan melaksanakan hubungan internasional mewakili pemerintah dalam hal ini Kepala Negara/Presiden dan atau Menteri Luar Negeri pada suatu negara penempatannya. Tugas utamanya tentu saja mewakili kepentingan negara asalnya, sehingga segala aktivitas diplomat dipandang sebagai perwakilan aktivitas sebuah negara sesuai kepentingan diplomatiknya.

Mengenal Kekebalan Diplomatik atau Diplomatic Immunity

Merujuk sumber wikipedia, Kekebalan Diplomatik merupakan kekebalan hukum bagi diplomat dalam memastikan kelancaran tugasnya dengan aman serta tidak bisa ditangkap atau dituntut oleh aparat dimana dia melaksanakan tugas diplomatik. Kekebalan diplomatik atau (diplomatic immunity) telah dikodifikasi dan atau diratifikasi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Wina terkait Hubungan Diplomatik tahun 1961 sebagai hukum internasional.

Sejak dahulu, pada zaman eksistensi banyak kerajaan di dunia, para utusan kerajaan atau duta besar dilindungi dengan berbagai hak dan keistimewaan dalam melaksanakan tugasnya. Keistimewaan paling mencolok adalah tentang keamanan, para utusan ini tidak boleh diganggu apalagi melakukan hal keji atau sekedar melecehkan karena hal itu bisa menjadi alasan pemicu perang.

Hal-hal buruk yang terjadi dimasa lalu dimana para utusan terkadang menjadi sasaran empuk pelampiasan amarah jika terjadi hubungan buruk antara dua atau lebih kerajaan yang berakibat fatal, sehingga pada era modern saat ini telah dibuat kekebalan hukum terhadap para diplomat. Status kekebalan inilah yang tertuang dalam keputusan Konvensi Wina tahun 1961 sebagai bentuk perlindungan bagi para diplomat.

Kekebalan diplomatik berlaku bagi para diplomat yang menyebabkan kerugian baik perorangan atau kelompok orang dimana tidak bisa dikenakan hukum pidana atau perdata saat melaksanakan tugas diplomatik. Kecuali ia melakukan tindakan pidana atau perdata dinegara penugasan diluar tugas atau bertentangan dengan tugas utamanya sebagai perwakilan diplomatik.

Seorang dipolmatik yang melakukan tindakan buruk atau fatal terkait pidana dalam hal ini yang terberat adalah menghilangkan kehidupan seorang, dapat dicabut kekebalannya oleh negara pengirim. Dimana negara penerima dapat melaksanakan hukum yang berlaku di dalam negerinya. Atau negara penerima meberlakukan status persona non grata dengan mengusir diplomat untuk kemudian diadili di negara asalnya.

Dalam Konvensi Wina tahun 1961, kekebalan diplomatik terdiri dalam beberapa jenisnya yaitu, kekebalan yurisdiksional, kekebalan terhadap pribadi sendiri, kekebalan rumah kediaman atau kantor perwakilan (ekstra teritori), kekebalan kewajiban menjadi saksi, kekebalan korespondensi (terkait dokumen rahasia), kekebalan serta keistimewaan di negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik dan pembebasan pajak dan bea masuk.

Kekebalan diplomatik diberikan kepada diplomat perwakilan sebuah negara, yaitu Duta Besar atau Konjen, Staf pribadi, Anggota keluarga pejabat diplomatik dan kepada kurir diplomatik. Di Indonesia, mengakomodir kepentingan tentang hal ini terdapat dalam UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam perundangan ini dijelaskan mengenai hak istimewa, kekebalan diplomatik dan keistimewaan pembebasan lainnya yang dapat dilakukan para diplomat asing.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...