Skip to main content

Kekebalan Diplomatik : Memahami dan Mengenal Hak Imunitas Diplomat

Lambertus Nikolaus Palar, lahir Tomohon 5 Juni 1900
Diplomat Terbaik Indonesia

Tugas diplomat sangatlah penting, karena mempunyai kewenangan melaksanakan hubungan internasional mewakili pemerintah dalam hal ini Kepala Negara/Presiden dan atau Menteri Luar Negeri pada suatu negara penempatannya. Tugas utamanya tentu saja mewakili kepentingan negara asalnya, sehingga segala aktivitas diplomat dipandang sebagai perwakilan aktivitas sebuah negara sesuai kepentingan diplomatiknya.

Mengenal Kekebalan Diplomatik atau Diplomatic Immunity

Merujuk sumber wikipedia, Kekebalan Diplomatik merupakan kekebalan hukum bagi diplomat dalam memastikan kelancaran tugasnya dengan aman serta tidak bisa ditangkap atau dituntut oleh aparat dimana dia melaksanakan tugas diplomatik. Kekebalan diplomatik atau (diplomatic immunity) telah dikodifikasi dan atau diratifikasi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Wina terkait Hubungan Diplomatik tahun 1961 sebagai hukum internasional.

Sejak dahulu, pada zaman eksistensi banyak kerajaan di dunia, para utusan kerajaan atau duta besar dilindungi dengan berbagai hak dan keistimewaan dalam melaksanakan tugasnya. Keistimewaan paling mencolok adalah tentang keamanan, para utusan ini tidak boleh diganggu apalagi melakukan hal keji atau sekedar melecehkan karena hal itu bisa menjadi alasan pemicu perang.

Hal-hal buruk yang terjadi dimasa lalu dimana para utusan terkadang menjadi sasaran empuk pelampiasan amarah jika terjadi hubungan buruk antara dua atau lebih kerajaan yang berakibat fatal, sehingga pada era modern saat ini telah dibuat kekebalan hukum terhadap para diplomat. Status kekebalan inilah yang tertuang dalam keputusan Konvensi Wina tahun 1961 sebagai bentuk perlindungan bagi para diplomat.

Kekebalan diplomatik berlaku bagi para diplomat yang menyebabkan kerugian baik perorangan atau kelompok orang dimana tidak bisa dikenakan hukum pidana atau perdata saat melaksanakan tugas diplomatik. Kecuali ia melakukan tindakan pidana atau perdata dinegara penugasan diluar tugas atau bertentangan dengan tugas utamanya sebagai perwakilan diplomatik.

Seorang dipolmatik yang melakukan tindakan buruk atau fatal terkait pidana dalam hal ini yang terberat adalah menghilangkan kehidupan seorang, dapat dicabut kekebalannya oleh negara pengirim. Dimana negara penerima dapat melaksanakan hukum yang berlaku di dalam negerinya. Atau negara penerima meberlakukan status persona non grata dengan mengusir diplomat untuk kemudian diadili di negara asalnya.

Dalam Konvensi Wina tahun 1961, kekebalan diplomatik terdiri dalam beberapa jenisnya yaitu, kekebalan yurisdiksional, kekebalan terhadap pribadi sendiri, kekebalan rumah kediaman atau kantor perwakilan (ekstra teritori), kekebalan kewajiban menjadi saksi, kekebalan korespondensi (terkait dokumen rahasia), kekebalan serta keistimewaan di negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik dan pembebasan pajak dan bea masuk.

Kekebalan diplomatik diberikan kepada diplomat perwakilan sebuah negara, yaitu Duta Besar atau Konjen, Staf pribadi, Anggota keluarga pejabat diplomatik dan kepada kurir diplomatik. Di Indonesia, mengakomodir kepentingan tentang hal ini terdapat dalam UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam perundangan ini dijelaskan mengenai hak istimewa, kekebalan diplomatik dan keistimewaan pembebasan lainnya yang dapat dilakukan para diplomat asing.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...