![]() |
Lambertus Nikolaus Palar, lahir Tomohon 5 Juni 1900 Diplomat Terbaik Indonesia |
Tugas diplomat sangatlah penting, karena mempunyai kewenangan melaksanakan hubungan internasional mewakili pemerintah dalam hal ini Kepala Negara/Presiden dan atau Menteri Luar Negeri pada suatu negara penempatannya. Tugas utamanya tentu saja mewakili kepentingan negara asalnya, sehingga segala aktivitas diplomat dipandang sebagai perwakilan aktivitas sebuah negara sesuai kepentingan diplomatiknya.
Mengenal Kekebalan Diplomatik atau Diplomatic Immunity
Merujuk sumber wikipedia, Kekebalan Diplomatik merupakan kekebalan hukum bagi diplomat dalam memastikan kelancaran tugasnya dengan aman serta tidak bisa ditangkap atau dituntut oleh aparat dimana dia melaksanakan tugas diplomatik. Kekebalan diplomatik atau (diplomatic immunity) telah dikodifikasi dan atau diratifikasi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Wina terkait Hubungan Diplomatik tahun 1961 sebagai hukum internasional.
Sejak dahulu, pada zaman eksistensi banyak kerajaan di dunia, para utusan kerajaan atau duta besar dilindungi dengan berbagai hak dan keistimewaan dalam melaksanakan tugasnya. Keistimewaan paling mencolok adalah tentang keamanan, para utusan ini tidak boleh diganggu apalagi melakukan hal keji atau sekedar melecehkan karena hal itu bisa menjadi alasan pemicu perang.
Hal-hal buruk yang terjadi dimasa lalu dimana para utusan terkadang menjadi sasaran empuk pelampiasan amarah jika terjadi hubungan buruk antara dua atau lebih kerajaan yang berakibat fatal, sehingga pada era modern saat ini telah dibuat kekebalan hukum terhadap para diplomat. Status kekebalan inilah yang tertuang dalam keputusan Konvensi Wina tahun 1961 sebagai bentuk perlindungan bagi para diplomat.
Kekebalan diplomatik berlaku bagi para diplomat yang menyebabkan kerugian baik perorangan atau kelompok orang dimana tidak bisa dikenakan hukum pidana atau perdata saat melaksanakan tugas diplomatik. Kecuali ia melakukan tindakan pidana atau perdata dinegara penugasan diluar tugas atau bertentangan dengan tugas utamanya sebagai perwakilan diplomatik.
Seorang dipolmatik yang melakukan tindakan buruk atau fatal terkait pidana dalam hal ini yang terberat adalah menghilangkan kehidupan seorang, dapat dicabut kekebalannya oleh negara pengirim. Dimana negara penerima dapat melaksanakan hukum yang berlaku di dalam negerinya. Atau negara penerima meberlakukan status persona non grata dengan mengusir diplomat untuk kemudian diadili di negara asalnya.
Dalam Konvensi Wina tahun 1961, kekebalan diplomatik terdiri dalam beberapa jenisnya yaitu, kekebalan yurisdiksional, kekebalan terhadap pribadi sendiri, kekebalan rumah kediaman atau kantor perwakilan (ekstra teritori), kekebalan kewajiban menjadi saksi, kekebalan korespondensi (terkait dokumen rahasia), kekebalan serta keistimewaan di negara ketiga, penanggalan kekebalan diplomatik dan pembebasan pajak dan bea masuk.
Kekebalan diplomatik diberikan kepada diplomat perwakilan sebuah negara, yaitu Duta Besar atau Konjen, Staf pribadi, Anggota keluarga pejabat diplomatik dan kepada kurir diplomatik. Di Indonesia, mengakomodir kepentingan tentang hal ini terdapat dalam UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam perundangan ini dijelaskan mengenai hak istimewa, kekebalan diplomatik dan keistimewaan pembebasan lainnya yang dapat dilakukan para diplomat asing.
Comments
Post a Comment