Skip to main content

Knot : Ukuran Satuan Kecepatan Kapal

Penggunaan Knot Pada Pelayaran Kapal

Airspeed Indicator / Knots
(wikipedia)

Mengapa pengukuran kecepatan kapal menggunakan satuan Knot? Bagaimana sejarah penentuan kecepatan kapal menggunakan Knot pada pelayaran? Bagaimana perhitungan Knot dalam ukuran kecepatan kapal di laut? Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Karena membahas soal Knot hanya dilakukan oleh orang-orang yang tertarik dengan dunia kemaritiman.

Knot merupakan satuan untuk kecepatan kapal. Knot sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya simpul (simpul ini merujuk pada simpul tali). Apa kaitan simpul dengan dunia pelayaran? Ini berkaitan dengan pelaksanaan dunia pelayaran di masa lalu yang tentu saja belum secanggih saat ini.

Pelaut-pelaut pada jaman dulu menggunakan tali untuk mengukur kecepatan kapalnya. Tali ini dibuat simpul-simpul (knot) dengan jarak sama. Perhitungan kecepatan kemudian dengan mengikat tali pada sepotong kayu. Kayu yang telah terikat tali kemudian dilemparkan kebagian belakang kapal yang tengah melaju, tali dibiarkan terus terulur.

(quora.com/Jstv)

Untuk menentukan kecepatan kapal, para pelaut menggunakan metode jam pasir. Dengan durasi tertentu akan di hitung berapa simpul yang terulur di air antara simpul tali pada kayu dan kapal. Perhitungan ini dicatat dalam logbook kapal, istilah logbook sendiri berasal dari penggunaan kayu (log) pada simpul tali.

Ukuran Satuan Kecepatan Knot

Diketahui bersama bahwa 1 Knot sama dengan 1 mil laut/jam, atau juga 1,1508 mil/jam. Atau dalam satuan kecepatan yang digunakan hingga sekarang sama dengan 1,852 km/jam. Dari mana asal penentuan perhitungan kecepatan 1 Knot = 1,852 km/jam atau 1 Knot = 1 mil laut/jam?

(quora.com/Jstv)
Jika penentuan kecepatan berdasarkan metode sederhana seperti yang diuraikan di atas, maka akan sulit mendapat perhitungan pasti dikarenakan media air sebagai perantara juga bergantung pada arus air dan angin. Bisa di simpulkan bahwa perhitungan telah ditetapkan ukuran panjang tali dalam setiapsimpul dan berapa lama waktu yang akan dipakai saat penentuannya.

Jika hasil yang didapat adalah 1,852 km/jam, berarti tiap simpul tali telah di ikat dengan jarak yang sudah ditentukan. Jika merujuk pada hasil berarti, dengan perhitungan kasar dimana dalam durasi 30 detik mendapatkan hasil 1,852 km/jam berarti jarak tiap simpul adalah 14,4 meter. Hal ini berdasar perhitungan, dalam 14,4 meter per 30 detik hasilnya 1,85166 km/jam (dibulatkan 1,852 km/jam).

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...