Skip to main content

Knot : Ukuran Satuan Kecepatan Kapal

Penggunaan Knot Pada Pelayaran Kapal

Airspeed Indicator / Knots
(wikipedia)

Mengapa pengukuran kecepatan kapal menggunakan satuan Knot? Bagaimana sejarah penentuan kecepatan kapal menggunakan Knot pada pelayaran? Bagaimana perhitungan Knot dalam ukuran kecepatan kapal di laut? Pertanyaan-pertanyaan ini seringkali menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Karena membahas soal Knot hanya dilakukan oleh orang-orang yang tertarik dengan dunia kemaritiman.

Knot merupakan satuan untuk kecepatan kapal. Knot sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya simpul (simpul ini merujuk pada simpul tali). Apa kaitan simpul dengan dunia pelayaran? Ini berkaitan dengan pelaksanaan dunia pelayaran di masa lalu yang tentu saja belum secanggih saat ini.

Pelaut-pelaut pada jaman dulu menggunakan tali untuk mengukur kecepatan kapalnya. Tali ini dibuat simpul-simpul (knot) dengan jarak sama. Perhitungan kecepatan kemudian dengan mengikat tali pada sepotong kayu. Kayu yang telah terikat tali kemudian dilemparkan kebagian belakang kapal yang tengah melaju, tali dibiarkan terus terulur.

(quora.com/Jstv)

Untuk menentukan kecepatan kapal, para pelaut menggunakan metode jam pasir. Dengan durasi tertentu akan di hitung berapa simpul yang terulur di air antara simpul tali pada kayu dan kapal. Perhitungan ini dicatat dalam logbook kapal, istilah logbook sendiri berasal dari penggunaan kayu (log) pada simpul tali.

Ukuran Satuan Kecepatan Knot

Diketahui bersama bahwa 1 Knot sama dengan 1 mil laut/jam, atau juga 1,1508 mil/jam. Atau dalam satuan kecepatan yang digunakan hingga sekarang sama dengan 1,852 km/jam. Dari mana asal penentuan perhitungan kecepatan 1 Knot = 1,852 km/jam atau 1 Knot = 1 mil laut/jam?

(quora.com/Jstv)
Jika penentuan kecepatan berdasarkan metode sederhana seperti yang diuraikan di atas, maka akan sulit mendapat perhitungan pasti dikarenakan media air sebagai perantara juga bergantung pada arus air dan angin. Bisa di simpulkan bahwa perhitungan telah ditetapkan ukuran panjang tali dalam setiapsimpul dan berapa lama waktu yang akan dipakai saat penentuannya.

Jika hasil yang didapat adalah 1,852 km/jam, berarti tiap simpul tali telah di ikat dengan jarak yang sudah ditentukan. Jika merujuk pada hasil berarti, dengan perhitungan kasar dimana dalam durasi 30 detik mendapatkan hasil 1,852 km/jam berarti jarak tiap simpul adalah 14,4 meter. Hal ini berdasar perhitungan, dalam 14,4 meter per 30 detik hasilnya 1,85166 km/jam (dibulatkan 1,852 km/jam).

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...