Skip to main content

Kebijakan Politik "BEBAS AKTIF" : Memahami Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Presiden Sukarno saat pembentukan Maphilindo di Manila, Agustus 1963 (National Library of the Philippines)
Apa yang dimaksud Kebijakan Bebas Aktif?

Setiap negara di dunia mempunyai kebijakan politiknya, baik kebijakan politik dalam negeri maupun kebijakan politik luar negerinya. Indonesia sebagai negara besar dengan pengaruhnya yang ada di dunia mempunyai kebijakan politik luar negeri yang dianut sebagai dasar membangun hubungan dengan dunia internasional. Dan kebijakan politik itu adalah Kebijakan Politik BEBAS AKTIF.

Apa arti atau maksud Bebas Aktif? Berdasarkan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, maksud kebijakan 'bebas aktif' adalah kebijakan politik luar negeri Indonesia yang hakikatnya bukanlah politik netral semata, melainkan kebebasan dalam menentukan sikap dan kebijaksanaan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dunia internasional, dimana tidak terikat atau mengikatkan diri secara apriori pada sebuah kekuatan atau pihak. Lebih lanjut lagi dalam undang-undang ini bahwa, kebijakan bebas aktif mengharuskan Indonesia secara aktif berkontribusi, baik dalam bentuk sumbangan pemikiran atau partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sengketa atau permasalahan dunia lainnya. Hal ini demi terwujudnya perdamaian dunia yang berdasar pada kemerdekaan dan keadilan sosial.

Dapat dipahami bahwa kebijakan dalam undang-undang ini menggambarkan bagaimana posisi Indonesia di forum-forum kebangsaan dunia. Bebas mengartikan bangsa Indonesia bebas melakukan hubungan internasional dengan negara mana saja di dunia, bebas mengeluarkan pendapat atau keputusan atas nama negara dalam forum-forum organisasi bangsa-bangsa tanpa adanya intervensi dari kekuatan atau pihak manapun. 

Serta, Aktif dengan arti bahwa bangsa Indonesia turut serta aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia, aktif dalam memberikan saran, pemikiran dan masukan serta keteladanan dalam membina hubungan internasional, serta keaktifan dalam menggalakkan kebebasan bernegara yang berkeadilan dan bermartabat.

Dasar Kebijakan Politik Luar Negri Indonesia

Kebijakan politik bebas aktif yang di anut dan dijalankan Bangsa Indonesia adalah harus merupakan gambaran atau pencerminan ideologi negara sebagai jatidiri Bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Pancasila yang adalah ideologi bangsa merupakan dasar pelaksanaan sebagaimana merupakan landasan idiil yang berpengaruh dan menjiwai segala kebijakan politik Indonesia.

Pelaksanaan kebijakan ini sudah menjadi kewajiban bangsa Indonesia, sebagaimana merupakan amanat cita-cita nasional dalam konstitusi dasar negara dalam UUD 1945 yang termaktub dalam alinea ke empat. Yang mana mewajibkan Bangsa Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia dan dalam hubungan-hubungan internasionalnya memberikan sumbangan/kontribusi nyata dalam penyelesaian-penyelesaian permasalahan bangsa-bangsa.

GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) menegaskan bagaimana posisi Indonesia sebagai suatu bangsa dalam mewujudkan tujuan nasionalnya adalah juga dengan turut serta dalam melakukan interaksi internasional demi keamanan dan kehidupan yang bersahabat tiap bangsa dunia, sebagaimana GBHN merupakan landasan operasional bangsa yang didalamnya terdapat dasar, sifat dan perjuangan kebijakan poltik luar negeri Indonesia.

Bendera-bendera negara ASEAN

Sebagai negara besar yang beradab, jiwa menghargai dan menghormati merupakan hal mendasar yang dijiwai Bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Hal ini menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan bangsa menghadapi permasalahan internasional. Harapannya adalah agar bangsa asing juga menghargai dan menghormati keputusan-keputusan serta langkah-langkah yang diambil negara kita.

Pelaksanaan Kebijakan Politik Bebas Aktif Indonesia

Pada dasarnya, penerapan kebijakan politik luar negri dari suatu bangsa dijalankan atas dasar kepentingan bangsa itu sendiri. Pelaksanaan kebijakan politik bebas aktif Indonesia tak lepas dari sejarah awal terbentuknya negara ini tentang bagaimana membina hubungan dengan bangsa lain. Arah kebijakan dalam hubungan luar negri Inonesia lahir sejak bagangsa Indonesia di proklamasikan. Berakhirnya Perang Dunia ke II kala itu menjadi dasar konsep awal kebijakan bebas aktif diterapkan.

Tanggal 1 November 1945, Presiden Soekarno menerbitkan Maklumat Politik Pemerintah tentang bagaimana arah pembinaan hubungan internasional Bangsa Indonesia. Garis-garis besar maklumat itu, yaitu :

  1. Menciptakan perpolitikan yang damai dengan membina kehidupan damai secara berdampingan.
  2. Menghormati hak kedaulatan bangsa lain dengan tidak ikut campur tangan dengan urusan rumah tangga negara lain.
  3. Kebijakan politik luar negri dijalankan atas dasar kerja sama dengan bangsa lain di segala bidang yang saling menguntungkan.
  4. Hubungan pergaulan internasional Indonesia mengacu pada isi/poin Piagam PBB.
Muhammad Hatta, Wakil Presiden Pertama RI pada pidatonya di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 2 September 1948 di Yogyakarta, sebagaimana tercantum dalam buku 'Mendayung Antara Dua Karang' tentang kebijakan luar negri Indonesia, garis besar dalam kutipan halaman 40, yaitu Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa pendirian bangsa ini utuk tidak menjadi objek dalam perselisihan politik internasional, tapi harus menjadi subjek dengan hak menentukan kebijakan sikap sendiri, serta hak untuk meperjuangkan tujuan dan cita-cita nasional, yaitu Indonesia yang merdeka sutuhnya. Argumen Bung Hatta dalam pidato ini telah teruji dari berbagai macam serangan argumen tokoh-tokoh lain sebagaimana pada saat itu mulai lahir kekuatan baru dunia yaitu blok barat dan timur, dan banyak tokoh yang mulai terlihat condong diantara kedua kubu.
Pertemuan Menteri Keuangan G20, Jakarta Februari 2022 (foto : aptika.kominfo.go.id)

Pada tahun 1973, sebagaimana merupakan masa orde baru, kebijakan politik Indonesia lebih berfokus pada hubungan kerjasama. Kerja sama yang dibangun dalam rangka menopang pembangunan dalam negeri dan mempererat hubungan bilateral atau hubungan internasional dalam forum-forum organisasi dunia. Kemudian pada tahun 1999 masih di era Orde Baru, kebijakan politik luar negeri memfokuskan arah kebijakan pada dukungan penyelesaian atas krisis keuangan yang menghimpit dunia saat itu termasuk Indonesia.

Saat ini kebijakan luar negri Indonesia adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional setelah dihantam pandemi. Kerjasama-kerjasama dengan lain memfokuskan pada pencarian solusi bersama menghadapi permasalahan internasional dalam memperbaiki perekonomian bersama dengan tidak meninggalkan tujuan utama kebijakan luar negeri untuk tetap mengedepankan perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antar negara di dunia.

Indonesia menjalankan perannya dalam menerapkan kebijakan bebas aktif dengan tidak tergantung dan terikat pada bangsa lain, sehingga terasa sangat fleksibel memainkan perannya dalam kancah internasional. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi Bangsa Indonesia untuk lantang menyuarakan ketidakadilan atas pengaruh kebijakan buruk bangsa asing yang berpotensi merusak perdamaian dunia, dengan tidak melihat pada hubungan Indonesia dengan bangsa lain dalam hubungan kerjasamanya tapi kebijakan ini mewajibkan Indonesia berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan.

Sebagai negara besar, Indonesia sudah cukup diperhitungkan dalam kancah internasional karena penerapan kebijakan ini, dimana membuat posisi Indonesia selalu diperebutkan pengaruhnya. Kehadiran Indonesia dalam forum internasional menjadi pengaruh kuat eksistensi Indonesia dalam kontribusinya mewujudkan ketertiban dan keamanan dunia.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...