Skip to main content

PRINSIP DAN IDEALISME

Hari ini, saya bertemu dengan seseorang yang dengan bangga akan saya sebut sebagai sahabat. Perjalanan kehidupan membawa kami harus bertemu, meski pertemuan itu adalah bagian dari sebuah bentuk rekonsiliasi. Hal menarik memang karena dalam tatap muka itu muncul sebuah kata dengan menyebut saya adalah seorang yang idealis.

Prinsip dan Idealisme

Secara pribadi saya lebih memilih menyebut diri ber-Prinsip ketimbang idealis. Mengapa? karena saya punya pandangannya sendiri menurut pikiran dan tafsiran saya. Dan akan saya tuangkan pikiran dan pandangan saya melalui tulisan artikel ini.

Pandangan Sederhana Tentang Idealis (Idealisme) 

Menurut Fichte, idealisme adalah keyakinan akan kejujuran yang teguh untuk melaksanakan tindakan-tindakan dalam kehidupan bermasyarakat. Di sisi berbeda, menurut Forsyth (1992) idealisme diarahkan pada pribadi yang menganggap penting keyakinan atas nilai-nilai kebenaran, dimana atas dasar nilai kebenaran itu memberikan cerminan atas tindakan dan perilaku positif yang membuatnya terhindar dari konsekwensi negatif.

Dari gambaran definisi 2 (dua) ahli yang disebutkan diatas, secara gamblang saya memberikan gambaran mengenai idealisme adalah keinginan atau sebuah obsesi dalam pemikiran yang dalam wujud lainnya juga bisa dikatakan sebagai cita-cita dengan harapan tinggi untuk terus digapai, dengan menjadikan norma dan etika sebagai dalil untuk mendapat pengakuan atas pandangannya.

Bagi sebagian pihak atau oknum, pemikiran idealis atau keidealismean adalah merujuk pada hal yang bersifat negatif. Dalam pemikiran saya, klaim idealis seperti ini terkadang lahir dari pernyataan seseorang yang mendapatkan pengaruh dari sumber pihak lain atas dasar suka atau tidak suka. Biasanya sumber ini adalah pihak dengan gaya pemikiran sempit, dengan pola berpikir atau pemahaman pendek yang karena keterbatasan wawasan sehingga sulit menggapai atau mengimbangi cara berpikir dari subjek yang disebut idealis.

Dasar Pemikiran Saya Tentang Prinsip

Merujuk pada KBBI prinsip di maknai sebagai asas atau dasar, dimana kebenaran dijadikan pokok dasar dalam berpikir dan bertindak. Jika mengambil pemahaman dari halaman ensiklopedia bebas Wikipedia, prinsip bahkan dinyatakan sebagai pernyataan fundamental (fundamental = mendasar, hal dasar, bisa juga fondasi dasar).

Menjalani kehidupan berprinsip bukan berarti tidak berusaha untuk tetap fleksibel dalam mengambil langkah atau keputusan atau juga berpikir. Memegang sebuah keyakinan atas dasar prinsip merupakan pelaksanaan suatu norma sesuai dengan ketentuannya, meskipun pada hakekatnya setiap orang punya cara berpikir atau prinsipnya dengan dalil dasarnya yang berbeda-beda.

Prinsip yang dijalankan atas dasar norma dengan berdasar pada ketentuan disini maksudnya adalah pemikiran atau pandangan atas dasar dengan kelaziman yang telah punya aturannya, hal mana aturan disini yang saya maksud adalah nilai-nilai kebenaran yang secara langsung atau tidak langsung dapat diterima secara akal sehat. Prinsip membentuk seseorang menjadi lebih berkarakter sehingga lahir kemampuan untuk menyesuaikan diri.

Tak bisa dipungkiri cara berpikir idealis dan terlihat berprinsip terkadang menjadi hal yang menyulitkan pihak lain, hal ini biasanya terjadi karena bagi pihak lain akan mengganggu atau menghambat kepentingannya. Jika hal itu tentang kepentingan banyak orang maka bukanlah hal merugikan, tapi jika sebagian pihak terasa dirugikan berarti ini menyangkut kepentingan pribadi.

Bagi saya, memegang teguh prinsip adalah kebanggan karena memberi ruang bagi saya untuk lebih nyaman setelah mengambil atau melakukan tindakan yang lahir dari berpikir realistis atas dasar prinsip. Idealis terkadang baik, tapi prinsip akan tetap membawa kita tetap fleksibel dalam menentukan mana hal baik atau hal buruk.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...