Skip to main content

Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Memahami Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Dampak buruk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
(image credit : www.ayoksinau.com)

Merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia telah membuat rusak dan goyahnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air. Hal ini telah cukup membuat lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa dikarenakan kecurangan-kecurangan dari pelaksanaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah pada tahapan yang serius, dan menjadikan hal ini sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangatlah luar biasa. Melihat buruknya efek dan imbas dari praktek-praktek KKN maka pemerintah telah membuat rekomendasi bagi pemerintahan dalam rangka memberantas KKN itu sendiri.

Sejak tahun 1998, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dijadikan sebagai salah satu agenda prioritas tetapi pada kenyataannya belumlah memberikan angin segar akan hasil dan perubahan sebagaimana yang di harapkan. Munculnya desakan yang sangat kuat dari kalangan masyarakat sehingga perlu adanya komitmen serta kemauan politik sebagai langkah mempercepat pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (Tujuh) Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN di Indonesia, maka terdapat 7 (tujuh) arah kebijakan dalam rangka memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Rekomendasi ini di buat oleh MPR RI ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia dan lembaga negara lainnya sebagai dasar pelaksanaan pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (tujuh) Rekomendasi Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ketetapan MPR RI di atas adalah sebagai berikut :

  1. Mempercepat segala proses hukum bagi aparatur negara terlebih kepada penyelenggara pemerintahan dan para penegak hukum yang terindikasi diduga kuat telah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilakukannya tindakan administratif dalam rangka kelancaran proses hukum.
  2. Melaksanakan penindakan hukum dengan kesungguhan atas semua kasus  praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Dimana yang telah dinyatakan terbukti salah untuk segera dijatuhi hukuman  seberatnya.
  3. Mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat untuk terus mengawasi dan segera melaporkan bebagai dugaan praktek KKN kepada pihak berwenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau bahkan anggota masyarakat sipil yang terlibat.
  4. Mengubah, mengganti atau bahkan mencabut perundangan serta keputusan penyelenggara pemerintahan yang berpotensi serta berindikasikan melindungi kemungkinan akan terjadinya praktek KKN.
  5. Melakukan revisi terhadap aturan perundangan yang terkait dengan praktek korupsi agar terjadi sinkronisasi dan konsistennya satu dengan lainnya.
  6. Membentuk peraturan perundangan dalam rangka membantu efektifitas dan percepatan dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi beserta dengan segala muatan yang terkandung didalamnya.
  7. Membentuk perundangan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindakan-tindakan kolusi atau nepotisme yang dapat memberikan akses terhadap terjadinya praktek korupsi.
Rekomendasi diatas tentu dimaksudkan dalam rangka percepatan dan memberi jaminan akan efektifitas pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana telah menjadi amanat rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terbentuknya ketetapan dimaksud diatas.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...