Skip to main content

Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Memahami Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Dampak buruk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
(image credit : www.ayoksinau.com)

Merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia telah membuat rusak dan goyahnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air. Hal ini telah cukup membuat lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa dikarenakan kecurangan-kecurangan dari pelaksanaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah pada tahapan yang serius, dan menjadikan hal ini sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangatlah luar biasa. Melihat buruknya efek dan imbas dari praktek-praktek KKN maka pemerintah telah membuat rekomendasi bagi pemerintahan dalam rangka memberantas KKN itu sendiri.

Sejak tahun 1998, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dijadikan sebagai salah satu agenda prioritas tetapi pada kenyataannya belumlah memberikan angin segar akan hasil dan perubahan sebagaimana yang di harapkan. Munculnya desakan yang sangat kuat dari kalangan masyarakat sehingga perlu adanya komitmen serta kemauan politik sebagai langkah mempercepat pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (Tujuh) Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN di Indonesia, maka terdapat 7 (tujuh) arah kebijakan dalam rangka memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Rekomendasi ini di buat oleh MPR RI ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia dan lembaga negara lainnya sebagai dasar pelaksanaan pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (tujuh) Rekomendasi Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ketetapan MPR RI di atas adalah sebagai berikut :

  1. Mempercepat segala proses hukum bagi aparatur negara terlebih kepada penyelenggara pemerintahan dan para penegak hukum yang terindikasi diduga kuat telah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilakukannya tindakan administratif dalam rangka kelancaran proses hukum.
  2. Melaksanakan penindakan hukum dengan kesungguhan atas semua kasus  praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Dimana yang telah dinyatakan terbukti salah untuk segera dijatuhi hukuman  seberatnya.
  3. Mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat untuk terus mengawasi dan segera melaporkan bebagai dugaan praktek KKN kepada pihak berwenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau bahkan anggota masyarakat sipil yang terlibat.
  4. Mengubah, mengganti atau bahkan mencabut perundangan serta keputusan penyelenggara pemerintahan yang berpotensi serta berindikasikan melindungi kemungkinan akan terjadinya praktek KKN.
  5. Melakukan revisi terhadap aturan perundangan yang terkait dengan praktek korupsi agar terjadi sinkronisasi dan konsistennya satu dengan lainnya.
  6. Membentuk peraturan perundangan dalam rangka membantu efektifitas dan percepatan dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi beserta dengan segala muatan yang terkandung didalamnya.
  7. Membentuk perundangan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindakan-tindakan kolusi atau nepotisme yang dapat memberikan akses terhadap terjadinya praktek korupsi.
Rekomendasi diatas tentu dimaksudkan dalam rangka percepatan dan memberi jaminan akan efektifitas pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana telah menjadi amanat rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terbentuknya ketetapan dimaksud diatas.

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga