Skip to main content

Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Memahami Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Dampak buruk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
(image credit : www.ayoksinau.com)

Merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia telah membuat rusak dan goyahnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air. Hal ini telah cukup membuat lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa dikarenakan kecurangan-kecurangan dari pelaksanaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah pada tahapan yang serius, dan menjadikan hal ini sebagai sebuah kejahatan yang sudah sangatlah luar biasa. Melihat buruknya efek dan imbas dari praktek-praktek KKN maka pemerintah telah membuat rekomendasi bagi pemerintahan dalam rangka memberantas KKN itu sendiri.

Sejak tahun 1998, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dijadikan sebagai salah satu agenda prioritas tetapi pada kenyataannya belumlah memberikan angin segar akan hasil dan perubahan sebagaimana yang di harapkan. Munculnya desakan yang sangat kuat dari kalangan masyarakat sehingga perlu adanya komitmen serta kemauan politik sebagai langkah mempercepat pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (Tujuh) Arah Kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia

Merujuk pada Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN di Indonesia, maka terdapat 7 (tujuh) arah kebijakan dalam rangka memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Rekomendasi ini di buat oleh MPR RI ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia dan lembaga negara lainnya sebagai dasar pelaksanaan pemberantasan KKN itu sendiri.

7 (tujuh) Rekomendasi Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ketetapan MPR RI di atas adalah sebagai berikut :

  1. Mempercepat segala proses hukum bagi aparatur negara terlebih kepada penyelenggara pemerintahan dan para penegak hukum yang terindikasi diduga kuat telah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilakukannya tindakan administratif dalam rangka kelancaran proses hukum.
  2. Melaksanakan penindakan hukum dengan kesungguhan atas semua kasus  praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Dimana yang telah dinyatakan terbukti salah untuk segera dijatuhi hukuman  seberatnya.
  3. Mendorong peran serta dan partisipasi masyarakat untuk terus mengawasi dan segera melaporkan bebagai dugaan praktek KKN kepada pihak berwenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau bahkan anggota masyarakat sipil yang terlibat.
  4. Mengubah, mengganti atau bahkan mencabut perundangan serta keputusan penyelenggara pemerintahan yang berpotensi serta berindikasikan melindungi kemungkinan akan terjadinya praktek KKN.
  5. Melakukan revisi terhadap aturan perundangan yang terkait dengan praktek korupsi agar terjadi sinkronisasi dan konsistennya satu dengan lainnya.
  6. Membentuk peraturan perundangan dalam rangka membantu efektifitas dan percepatan dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi beserta dengan segala muatan yang terkandung didalamnya.
  7. Membentuk perundangan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindakan-tindakan kolusi atau nepotisme yang dapat memberikan akses terhadap terjadinya praktek korupsi.
Rekomendasi diatas tentu dimaksudkan dalam rangka percepatan dan memberi jaminan akan efektifitas pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana telah menjadi amanat rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan terbentuknya ketetapan dimaksud diatas.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...