Mengenal Istilah "Asas Praduga Tak Bersalah" Dalam Hukum
Presumption of Innocence |
Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) merupakan sebuah asas yang bermakna bahwa seseorang harus dianggap belum dan atau tidak bersalah sebelum dinyatakan secara hukum bersalah oleh lembaga peradilan atau pengadilan yang berwenang. Asas ini merupakan jaminan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara sampai ada keputusan pengadilan yang mengikat (incraacht) atas kebersalahannya.
Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah, Indonesia mencatumkannya sebagai sebuah asas bagian dari hak asasi seseorang dalam memperjuangkan hak hukumnya. Dalam konstitusi negara Indonesia, asas ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 8 ayat 1. Serta terdapat juga pada UU No.8/1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Merujuk pada pasal 8 ayat 1 perundangan diatas bahwa,
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dalam Hukum Acara Pidana, proses ini akan sangat berpengaruh pada proses pembuktian. Dimana seseorang tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian untuk mengakui kesalahannya sebelum kesalahannya dapat dibuktikan dahulu oleh penegak hukum. Adanya asas ini memberikan perlindungan yang mana anggapan tidak bersalah seseorang harus tetap dihormati. Dan adalah sebuah hak asasi yang mesti tetap dilindungi dalam suatu proses peradilan yang adil.
Justice for All (image : hukumonline.com) |
Sistem peradilan di negara Indonesia, hakim diberikan kewenangan oleh perundangan dalam memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang atau pihak dalam suatu proses hukum di pengadilan. Ini artinya, kesalahan hanya dapat diputuskan atau ditetapkan dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, seseorang tetap dianggap benar dengan arti tidak melakukan kesalahan maka tetap berhak atas perlindungan hukum selama dalam proses peradilan.
Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berarti telah mempunyai kekuatan dari segi pembuktian. Arti putusan hakim dalam hukum pembuktian memberi makna bahwa suatu putusan yang ditentukan dimana telah diperoleh kepastian tentang sesuatu.
Perihal pembuktian pada suatu perkara perdata, jika penggugat atau penyidikan tidak dapat memberi bukti atau tidak dapat dibuktikan secara hukum kesalahan seseorang maka harus dikalahkan. Sebaliknya jika seseorang yang disangka/dituduh bersalah tidak dapat membuktikan bantahannya maka ia harus dikalahkan.
Pelanggaran atau terjadinya kesalahan atas asas praduga tak bersalah jelas dapat menimbulkan tuntutan seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atau pemulihan/rehabilitasi nama baik. Hak atas ganti rugi atau pemulihan nama dapat diajukan setelah seseorang dinyatakan bebas dari hukum atau lepas dari tuntutan hukum dimana putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Hak atas ganti rugi yag dimaksud diatas, tercantum dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP, yaitu :
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
Comments
Post a Comment