Skip to main content

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Mengenal Istilah "Asas Praduga Tak Bersalah" Dalam Hukum

Presumption of Innocence

Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) merupakan sebuah asas yang bermakna bahwa seseorang harus dianggap belum dan atau tidak bersalah sebelum dinyatakan secara hukum bersalah oleh lembaga peradilan atau pengadilan yang berwenang. Asas ini merupakan jaminan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan haknya sebagai warga negara sampai ada keputusan pengadilan yang mengikat (incraacht) atas kebersalahannya.

Sebagai negara yang menganut asas praduga tak bersalah, Indonesia mencatumkannya sebagai sebuah asas bagian dari hak asasi seseorang dalam memperjuangkan hak hukumnya. Dalam konstitusi negara Indonesia, asas ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 8 ayat 1. Serta terdapat juga pada UU No.8/1981 mengenai Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Merujuk pada pasal 8 ayat 1 perundangan diatas bahwa,

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Dalam Hukum Acara Pidana, proses ini akan sangat berpengaruh pada proses pembuktian. Dimana seseorang tidak boleh dipaksa memberikan kesaksian untuk mengakui kesalahannya sebelum kesalahannya dapat dibuktikan dahulu oleh penegak hukum. Adanya asas ini memberikan perlindungan yang mana anggapan tidak bersalah seseorang harus tetap dihormati. Dan adalah sebuah hak asasi yang mesti tetap dilindungi dalam suatu proses peradilan yang adil.

Justice for All
(image : hukumonline.com)

Sistem peradilan di negara Indonesia, hakim diberikan kewenangan oleh perundangan dalam memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang atau pihak dalam suatu proses hukum di pengadilan. Ini artinya, kesalahan hanya dapat diputuskan atau ditetapkan dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, seseorang tetap dianggap benar dengan arti tidak melakukan kesalahan maka tetap berhak atas perlindungan hukum selama dalam proses peradilan.

Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berarti telah mempunyai kekuatan dari segi pembuktian. Arti putusan hakim dalam hukum pembuktian memberi makna bahwa suatu putusan yang ditentukan dimana telah diperoleh kepastian tentang sesuatu.

Perihal pembuktian pada suatu perkara perdata, jika penggugat atau penyidikan tidak dapat memberi bukti atau tidak dapat dibuktikan secara hukum kesalahan seseorang maka harus dikalahkan. Sebaliknya jika seseorang yang disangka/dituduh bersalah tidak dapat membuktikan bantahannya maka ia harus dikalahkan.

Pelanggaran atau terjadinya kesalahan atas asas praduga tak bersalah jelas dapat menimbulkan tuntutan seseorang untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atau pemulihan/rehabilitasi nama baik. Hak atas ganti rugi atau pemulihan nama dapat diajukan setelah seseorang dinyatakan bebas dari hukum atau lepas dari tuntutan hukum dimana putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Hak atas ganti rugi yag dimaksud diatas, tercantum dalam Pasal 95 Ayat 1 KUHAP, yaitu :

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya...