Skip to main content

Mewujudkan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Dalam Kebinekaan

Pemantapan Kesatuan dan Kesatuan Bangsa

Kemajemukan Indonesia, menjadi modal kekayaan serta kekuatan sekaligus menjadi tantangan tersendiri sebagai sebuah bangsa
(foto : blog.nus.edu.sg)

Negara Indonesia yang di proklamirkan pada 17 Agustus 1945, berciri khas-kan atas keberagaman budaya, agama dan kebinekaan suku-suku. Kesemuanya itu mendiami dan menghuni belasan ribu pulau yang tersebar di penjuru nusantara yang disatukan atas tekad persatuan dan kesatuan berlandaskan Pancasila sebagai filosofi dasar negara.

Keberagaman dalam kebinekaan tersebut menjadi faktor vital yang menentukan panjangnya sejarah arah perjalanan bangsa Indonesia baik masa kini, masa lalu dan masa yang akan datang. Perjalanan kehidupan setiap bangsa di dunia jelas telah mengalami berbagai konfliknya masing-masing. Dimana Indonesia pun demikian, baik konflik horizontal maupun vertikal atas akibat dari penyimpangan seperti praktek KKN, lemahnya penegakan hukum dan ketidak-adilan dari pelanggaran hak asasi manusia.

Gerakan para pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah bentuk kesadaran para pemuda-pemuda di seluruh pelosok nusantara akan kekuatan yang dibangun atas dasar persatuan dan kesatuan. Kesepakatan dalam satu sumpah merupakan semangat atas gerakan persatuan sebagai motivasi bangsa saat ini untuk terus mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.

Isi ikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928
(foto : tribunnews.com)

Awal berdirinya negara ini, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kemajemukan adalah kekayaan yang harus diterima, di akui dan dihormati, dimana hal ini telah dituangkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Harus disadari, bahwa ketidaksiapan serta ketidakmampuan dalam mengelola kemajemukan dapat mengakibatkan gejolak yang tentu membahayakan kesatuan negara.

Sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia yang telah melewati beberapa pergolakan serta pemberontakan merupakan akibat dari penyalahgunaan kekuasaan yang tidak adil dan sentralistis, perbedaan pendapat para pemimpin negara yang tidak mau mengalah, serta ketidaksiapan rakyat menerima kemajemukan bangsa.

Munculnya reformasi yang dilandasi tuntukan pelaksanaan demokrasi di segala aspek kehidupan bangsa, penegakan HAM serta hukum yang berkeadilan, pemberantasan KKN, serta pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting menata kehidupan berbangsa dalam rangka memantapkan pemerataan yang berkeadilan demi kesatuan dan persatuan. Perlu mewujudkan reformasi adalah untuk mengakhiri konflik, yang secara konsekuen perlu komitmen dan kesadaran masyarakat.

Di era modern saat ini, globalisasi lebih digerakkan oleh kemajuan teknologi yang telah turut terstrukturisasi dalam arus pergerakan orang, barang dan jasa, informasi serta uang. Hal ini telah memberikan efek pengaruh yang besar dalam kehidupan berbangsa bernegara baik politik, sosial, budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Pesatnya perkembangan zaman sebagaimana dimaksud diatas, jika tidak diwaspadai dapat membahayakan keutuhan sebagai potensi yang dapat merusak tatanan persatuan dan kesatuan negara. Maka untuk itu, perlunya komitmen serta kesadaran seluruh bangsa dalam memahami serta menghargai dan menghormati kemajemukan sebagai upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.

Indonesia yang besar dengan kemajemukan bangsanya, menjadi modal kekayaan serta kekuatan sekaligus menjadi tantangan tersendiri sebagai sebuah bangsa. Akan sangat terasa tantangan negara itu, ketika bangsa ini butuh kebersamaan dalam menghadapi dinamika-dinamika kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Comments

  1. Apalah arti persatuan jika nilai-nilai toleransi tidak di laksanakan seluruh elemen bangsa,..?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...