Skip to main content

Politik Ekonomi Dalam Kerangka Demokrasi Ekonomi

Demokrasi Ekonomi Sebagaimana Amanat UUD 1945

Sistem demokrasi ekonomi Indonesia

Perkembangan akan kebutuhan serta tantangan dalam Pembangunan Nasional memerlukan keberpihakan politik ekonomi. Hal ini dalam rangka memberikan dukungan, kesempatan serta pengembangan ekonomi kerakyatan dimana mencakup perkoperasian serta usaha kecil dan menengah sebagaimana menjadi pilar penting dalam pengembangan perekonomian nasional.

Maksud dari itu semua merupakan amanat pelaksanaan Demokrasi Ekonomi yang terkandung dan tertuang dalam Pasal 33  UUD 1945, dimana pelaksanaannya belumlah terwujud optimal. Oleh karena itu, politik ekonomi seyogyanya diarahkan dalam kerangka yang lebih baik dimana mencakup tentang strategi, kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan perekonomian negara.

Hal ini merupakan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar Demokrasi Ekonomi dengan tujuan utamanya adalah mengakomodir kepentingan rakyat serta kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Gambaran Arah Pelaksanaan Politik Ekonomi

Politik perekonomian negara diarahkan dalam rangka menciptakan struktur-struktur ekonomi negara yang terwujud dalam kuatnya struktur usaha-usaha menengah dengan komposisi jumlahnya yang besar. Arah politik ekonomi nasional ini juga diharapkan membentuk kemitraan dan keterkaitan dengan dampak menguntungkan kepada para pelaku ekonomi.

Pelaku ekonomi yang dimaksud adalah meliputi usaha-usaha kecil, menengah dan perkoperasian, usaha-usaha besar swasta, serta badan usaha milik pemerintah yang saling memberi dampak kuat satu sama lain dalam mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi negara, serta terwujudnya efisiensi nasional dengan daya saing yang tinggi.

Demokrasi ekonomi, dalam pelaksanaannya tidak boleh atau berusaha meniadakan penumpukan aset atau fasilitas dimana pemusatan ekonomi hanya bertumpu pada satu pihak atau kelompok karena tentu saja tidak sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan.

Usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian harus diberi kesempatan besar sebagai pilar utama ekonomi negara dalam mendapatkan perlindungan, pengembangan dan dukungan yang seluas-luasnya. Ini merupakan perwujudan keberpihakan negara pada usaha-usaha ekonomi kerakyatan yang tentu saja dengan tidak mengabaikan peran usaha-usaha besar dan kontribusi dari keberadaan badan-badan usaha milik negara.

Badan usaha milik pemerintah serta usaha-usaha besar milik swasta diberikan hak untuk tetap mengelola dan mengusahakan segala sumber daya alam negara dengan cara-cara yang sehat dan adil dan diharapkan melakukan kemitraan dengan usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekonomi Keuangan Nasional dalam Politik Ekonomi

Pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk dilaksanakan secara merata dan adil, dengan menjauhi pemusatan penguasaan dan kepemilikan demi terciptanya efektifitas serta pengembangan kemampuan usaha-usaha pada level dibawah.

Pengelolaan pertanahan yang merupakan basis usaha-usaha pertanian, diutamakan penggunaan dan pemanfatannya untuk pertumbuhan usaha pertanian rakyat. Hal mana, ini dimaksudkan keterlibatan usaha kecil menengah turut juga memberikan kontribusi dan peran besar bagi kemakmuran negara.

Ekonomi keuangan negara diwajibkan untuk membuka peluang yang sebesarnya dalam menunjang pengelolaan usaha-usaha berdasarkan prinsip-prinsip dan batas-batasnya secara adil dan transparan. Pengelolaan ekonomi negara yang sehat harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang mandiri serta bebas dari intervensi dari pihak manapun dengan kinerja yang tetap diawasi dan bertanggung jawab.

Demokrasi Ekonomi haruslah diwujudkan dalam bentuk yang sifatnya bebas bermanfaat dan partisipatif  untuk mendorong terciptanya produktifitas.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...