Skip to main content

Politik Ekonomi Dalam Kerangka Demokrasi Ekonomi

Demokrasi Ekonomi Sebagaimana Amanat UUD 1945

Sistem demokrasi ekonomi Indonesia

Perkembangan akan kebutuhan serta tantangan dalam Pembangunan Nasional memerlukan keberpihakan politik ekonomi. Hal ini dalam rangka memberikan dukungan, kesempatan serta pengembangan ekonomi kerakyatan dimana mencakup perkoperasian serta usaha kecil dan menengah sebagaimana menjadi pilar penting dalam pengembangan perekonomian nasional.

Maksud dari itu semua merupakan amanat pelaksanaan Demokrasi Ekonomi yang terkandung dan tertuang dalam Pasal 33  UUD 1945, dimana pelaksanaannya belumlah terwujud optimal. Oleh karena itu, politik ekonomi seyogyanya diarahkan dalam kerangka yang lebih baik dimana mencakup tentang strategi, kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan perekonomian negara.

Hal ini merupakan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar Demokrasi Ekonomi dengan tujuan utamanya adalah mengakomodir kepentingan rakyat serta kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Gambaran Arah Pelaksanaan Politik Ekonomi

Politik perekonomian negara diarahkan dalam rangka menciptakan struktur-struktur ekonomi negara yang terwujud dalam kuatnya struktur usaha-usaha menengah dengan komposisi jumlahnya yang besar. Arah politik ekonomi nasional ini juga diharapkan membentuk kemitraan dan keterkaitan dengan dampak menguntungkan kepada para pelaku ekonomi.

Pelaku ekonomi yang dimaksud adalah meliputi usaha-usaha kecil, menengah dan perkoperasian, usaha-usaha besar swasta, serta badan usaha milik pemerintah yang saling memberi dampak kuat satu sama lain dalam mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi negara, serta terwujudnya efisiensi nasional dengan daya saing yang tinggi.

Demokrasi ekonomi, dalam pelaksanaannya tidak boleh atau berusaha meniadakan penumpukan aset atau fasilitas dimana pemusatan ekonomi hanya bertumpu pada satu pihak atau kelompok karena tentu saja tidak sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan.

Usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian harus diberi kesempatan besar sebagai pilar utama ekonomi negara dalam mendapatkan perlindungan, pengembangan dan dukungan yang seluas-luasnya. Ini merupakan perwujudan keberpihakan negara pada usaha-usaha ekonomi kerakyatan yang tentu saja dengan tidak mengabaikan peran usaha-usaha besar dan kontribusi dari keberadaan badan-badan usaha milik negara.

Badan usaha milik pemerintah serta usaha-usaha besar milik swasta diberikan hak untuk tetap mengelola dan mengusahakan segala sumber daya alam negara dengan cara-cara yang sehat dan adil dan diharapkan melakukan kemitraan dengan usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekonomi Keuangan Nasional dalam Politik Ekonomi

Pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk dilaksanakan secara merata dan adil, dengan menjauhi pemusatan penguasaan dan kepemilikan demi terciptanya efektifitas serta pengembangan kemampuan usaha-usaha pada level dibawah.

Pengelolaan pertanahan yang merupakan basis usaha-usaha pertanian, diutamakan penggunaan dan pemanfatannya untuk pertumbuhan usaha pertanian rakyat. Hal mana, ini dimaksudkan keterlibatan usaha kecil menengah turut juga memberikan kontribusi dan peran besar bagi kemakmuran negara.

Ekonomi keuangan negara diwajibkan untuk membuka peluang yang sebesarnya dalam menunjang pengelolaan usaha-usaha berdasarkan prinsip-prinsip dan batas-batasnya secara adil dan transparan. Pengelolaan ekonomi negara yang sehat harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang mandiri serta bebas dari intervensi dari pihak manapun dengan kinerja yang tetap diawasi dan bertanggung jawab.

Demokrasi Ekonomi haruslah diwujudkan dalam bentuk yang sifatnya bebas bermanfaat dan partisipatif  untuk mendorong terciptanya produktifitas.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...