Skip to main content

Politik Ekonomi Dalam Kerangka Demokrasi Ekonomi

Demokrasi Ekonomi Sebagaimana Amanat UUD 1945

Sistem demokrasi ekonomi Indonesia

Perkembangan akan kebutuhan serta tantangan dalam Pembangunan Nasional memerlukan keberpihakan politik ekonomi. Hal ini dalam rangka memberikan dukungan, kesempatan serta pengembangan ekonomi kerakyatan dimana mencakup perkoperasian serta usaha kecil dan menengah sebagaimana menjadi pilar penting dalam pengembangan perekonomian nasional.

Maksud dari itu semua merupakan amanat pelaksanaan Demokrasi Ekonomi yang terkandung dan tertuang dalam Pasal 33  UUD 1945, dimana pelaksanaannya belumlah terwujud optimal. Oleh karena itu, politik ekonomi seyogyanya diarahkan dalam kerangka yang lebih baik dimana mencakup tentang strategi, kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan perekonomian negara.

Hal ini merupakan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar Demokrasi Ekonomi dengan tujuan utamanya adalah mengakomodir kepentingan rakyat serta kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Gambaran Arah Pelaksanaan Politik Ekonomi

Politik perekonomian negara diarahkan dalam rangka menciptakan struktur-struktur ekonomi negara yang terwujud dalam kuatnya struktur usaha-usaha menengah dengan komposisi jumlahnya yang besar. Arah politik ekonomi nasional ini juga diharapkan membentuk kemitraan dan keterkaitan dengan dampak menguntungkan kepada para pelaku ekonomi.

Pelaku ekonomi yang dimaksud adalah meliputi usaha-usaha kecil, menengah dan perkoperasian, usaha-usaha besar swasta, serta badan usaha milik pemerintah yang saling memberi dampak kuat satu sama lain dalam mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi negara, serta terwujudnya efisiensi nasional dengan daya saing yang tinggi.

Demokrasi ekonomi, dalam pelaksanaannya tidak boleh atau berusaha meniadakan penumpukan aset atau fasilitas dimana pemusatan ekonomi hanya bertumpu pada satu pihak atau kelompok karena tentu saja tidak sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan.

Usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian harus diberi kesempatan besar sebagai pilar utama ekonomi negara dalam mendapatkan perlindungan, pengembangan dan dukungan yang seluas-luasnya. Ini merupakan perwujudan keberpihakan negara pada usaha-usaha ekonomi kerakyatan yang tentu saja dengan tidak mengabaikan peran usaha-usaha besar dan kontribusi dari keberadaan badan-badan usaha milik negara.

Badan usaha milik pemerintah serta usaha-usaha besar milik swasta diberikan hak untuk tetap mengelola dan mengusahakan segala sumber daya alam negara dengan cara-cara yang sehat dan adil dan diharapkan melakukan kemitraan dengan usaha-usaha kecil menengah dan perkoperasian.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekonomi Keuangan Nasional dalam Politik Ekonomi

Pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk dilaksanakan secara merata dan adil, dengan menjauhi pemusatan penguasaan dan kepemilikan demi terciptanya efektifitas serta pengembangan kemampuan usaha-usaha pada level dibawah.

Pengelolaan pertanahan yang merupakan basis usaha-usaha pertanian, diutamakan penggunaan dan pemanfatannya untuk pertumbuhan usaha pertanian rakyat. Hal mana, ini dimaksudkan keterlibatan usaha kecil menengah turut juga memberikan kontribusi dan peran besar bagi kemakmuran negara.

Ekonomi keuangan negara diwajibkan untuk membuka peluang yang sebesarnya dalam menunjang pengelolaan usaha-usaha berdasarkan prinsip-prinsip dan batas-batasnya secara adil dan transparan. Pengelolaan ekonomi negara yang sehat harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang mandiri serta bebas dari intervensi dari pihak manapun dengan kinerja yang tetap diawasi dan bertanggung jawab.

Demokrasi Ekonomi haruslah diwujudkan dalam bentuk yang sifatnya bebas bermanfaat dan partisipatif  untuk mendorong terciptanya produktifitas.

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga