Skip to main content

Pensiun Dini ASN Menurut Perundangan

Pensiun Dini Aparatur Sipil Negara

Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau ASN seolah menjadi profesi idaman banyak kalangan muda yang masih menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Padahal sebenarnya, jika menilik lebih jauh profesi lainnya juga tidaklah kalah mentereng dan menguntungkan dari segi penghasilan.

Menjadi ASN memang memberikan nilai lebih tersendiri jika dilihat dari sudut pandang lainnya, apalagi menyoal status sosial dan prestise sebagai warga negara. Dari segi penghasilan yang tidak terlalu 'tinggi' tetapi dari tunjangan hari tua setelah pensiun cukup menarik bagi sebagian besar masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri, saat ini beredar wacana pensiun dini bagi ASN yang berkeinginan untuk resign dari profesi ini. Meski sulit untuk diterapkan oleh karena aturan dan perundangan di Indonesia yang cukup ribet. Apalagi kabar pensiun dini dengan iming pesangon sekali seumur hidup yang cukup besar masih menjadi pembahasan hangan dikalangan masyarakat.

Dalam artikel ini mari kita sedikit membahas bagaimana aturan mengenai pensiun dini sesuai perundangan di Indonesia.

Tentang Pensiun ASN

Menjadi seorang ASN mempunyai tujuan akhirnya adalah salah satunya dengan mencapai titik purna tugas dengan hak memperoleh pensiun. Apakah pensiun itu? Pensiun merupakan hak yang diterima pekerja atau penghasilan tetap yang diperoleh tiap bulan setelah tidak melaksanakan tugas kerjanya sesuai aturan yang berlaku. Meskipun dalam beberapa situasi dan kondisi hal ini sulit terwujud dikarenakan faktor-faktor tertentu.

Foto yang saya ambil di salah satu kegiatan Diklat PIM 4, Tahun 2019

Merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai, bahwa pensiun dapat diberikan kepada PNS/ASN sebagai jaminan di hari tua sebagai penghargaan atas pekerjaan dan jasa-jasanya selama melaksanakan tugas dan kerjanya dalam ikatan dinas pemerintah.

ASN yang berhak mendapatkan pensiun menurut UU No.5/2014 merupakan ASN dengan kualifikasi atau berpredikat 'diberhentikan dengan hormat'. Adapun diberhentikan dengan hormat ini didasarkan pada 5 (lima) kondisi, yaitu :

  • Meninggal Dunia / Wafat;
  • Berhenti atas permohonan sendiri;
  • Telah mencapai (batas) usia pensiun;
  • Terjadinya perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang berakibat pensiun dini;
  • Secara jasmani dan rohani dianggap tidak cakap lagi untuk melaksanakan tugas kewajiban ASN/PNS.

Adapun ASN/PNS yang mengakhiri tugasnya dengan predikat 'diberhentikan tidak dengan hormat' tidak akan mendapatkan hak pensiunnya. Kondisi dimana pekerja tidak mendapat hak pensiunnya salah satunya jika melakukan pelanggaran. Pelanggaran menurut perundangan kepegawaian Indonesia, yaitu :

  • Menjadi terpidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun karena tindakpidana berencana;
  • Terlibat keanggotaan/pengurus parpol;
  • Dipidana penjara berkaitan dengan hubungannya terhadap jabatan / pidana umum
  • Melakukan pengkhianatan/penyelewengan terhadap Pancasila, UUD45 dan NKRI.

ASN yang terkait atas pelanggaran seperti tersebut diatas akan mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat, yang berimplikasi pada tidak diberikannya hak atas pensiun meski telah melaksanakan tugasnya pada pemerintah.

Hal ini akan sangat disayangkan karena salah satu tolok ukur kesuksesan ASN adalah dengan memperoleh hak pensiun yang nantinya bisa dinikmati sepanjang hidup serta jika memungkinkan berlanjut ke suami/istri atau anak sesuai aturan yang berlaku.

Pensiun Dini Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pensiun Dini adalah permohonan purna tugas dari ASN sebelum batas tenggat usia pensiun selesai. Permohonan pensiun dini ini merupakan permohonan pemberhentian yang diajukan atas permintaan sendiri dengan pertimbangan tertentu ASN tersebut.

Foto bersama sahabat-sahabat saya sewaktu kuliah S2 AN Pascasarjana Unima, sekitar Tahun 2020

Berdasarkan PP No.11/2017, seorang ASN dapat mengajukan pensiun lebih awal jika telah berusia minimal 45 tahun dengan telah mengabdi dengan masa kerjanya paling kurang 20 tahun. Hal ini disebut hak pensiun dengan skema 45:20 yang mana persyaratan tersebut bersifat kumulatif dan harus terpenuhinya syarat tersebut.

Dalam prakteknya, BKN sebagai instansi pelaksana regulasi masih menggunakan skema 50:20 (usia ASN 50 Tahun dengan masa kerja 20 Tahun) sebagaimana pada UU No.11/1969 sebagai acuan pelaksanaan pensiun dini. Hal ini tentu memunculkan beragam atensi khususnya apakah perubahan aturan pada Peraturan Pemerintah No.12/2017 sudah dapat dilaksanakan atau belum.

Badan Kepegawaian Negara menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan dengan Skema 50:20 didasarkan pada UU No.12 Tahun 2011 terkait hirarki perundangan, dimana tata urutan peraturan tertinggi yaitu UUD 1945, TAP MPR, Undang-Undang/Perpu, kemudian barulah PP / Peraturan Pemerintah.

Jadi, meskipun skema 45:20 telah diatur dalam PP No.11/2017 tetapi karena keberadaan UU No.11/1969 dengan skema 50:20 yang belum dilakukan revisi maka sesuai hirarkinya harus tetap melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang yang lebih tinggi. Komposisi tata urutan PP yangh tidak boleh melebihi UU sehingga implementasi kebijakan masih menunggu perubahan pada aturan diatasnya.

Kenangan bersama sahabat-sahabat saya semasa perkuliahan di Pascasarjana Unima, sekitar Tahun 2020

Dengan berbagai argumentasi atas kebutuhan yang tentunya beragam, pensiun dini dapat menjadi pilihan dengan pertimbangan-pertimbangannya yang subjektif. Tapi tentunya, harus tetap berdasar pada aturan dengan implikasi dan konsekuensinya. ASN harus benar-benar dan yakin mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun dini karena hak pensiun mempunyai mafaat besar di kemudian hari.

Pelita karir seorang Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya terakumulasi dari bentuk hak pensiun yang pada nantinya dinikmati saat tua kelak.

Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua

Ancaman Konflik Di Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim seepihak jadi akar konflik  (instagram.com/isds.indonesia) Laut China Selatan telah lama menjadi sumber konflik yang kompleks dan menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, serta negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Konflik ini berakar dari persaingan klaim atas wilayah maritim di Laut China Selatan yang kaya akan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan ikan. Negara-negara seperti China, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam saling bersaing untuk menguasai wilayah tersebut, sehingga menimbulkan ketegangan dan potensi terjadinya konflik di kawasan tersebut. Namun, fokus utama dari artikel ilmiah ini adalah tentang ancaman konflik di Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kedaulatan atas sebagian wilayah Laut China Selatan, yaitu Kepulauan Natuna. Namun, klaim China yang meluas hingga ke wilayah Natuna mengancam kedaulatan maritim Indonesia dan menimbulkan ketidakstabilan di kaw