Skip to main content

RUMAH ADAT TRADISIONAL SULAWESI UTARA

Rumah-Rumah Tradisional di Sulawesi Utara

Rumah tradisional di Sulawesi Utara

Sulawesi Utara mempunyai setidaknya 4 (empat) suku atau etnis besar yang mendiami provinsi paling utara di Pulau Sulawesi, yaitu Minahasa, Bolaang Mongondow, Sangihe dan Talaud. Dari keempat suku etnis ini menghasilkan beragam budaya, adat serta properti-properti tradisional yang khas dan unik. Salah satunya adalah keunikan dan khasnya rumah-rumah adat tradisionalnya.

Minahasa punya rumah tradisional Walewangko yang banyak dikenal sebagai rumah pewaris. Suku Bolmong dengan rumah khas yang terkenal disebut rumah bolaang mongondow. Sangihe dan Talaud dengan rumah tradisionalnya yang hampir sama di mana di Sangihe di sebut rumah Pamangkonang.

Rumah Adat Walewangko, Minahasa

Rumah Walewangko, Minahasa
(pewartanusantara.com)

Walewangko artinya rumah (wale) besar (wangko). Rumah yang disebut juga rumah pewaris merupakan rumah panggung dengan tiang-tiang dibagian bawah sebagai penyangga, bagian tengah terdapat ruangan-ruangan dan pada bagian atas merupakan atap yang biasanya menggunakan rumbia atau nipah.

Sebuah rumah di Tondano Minahasa tahun 1900
(kelakerannetoudano.blogspot.com)

Keunikan rumah ini memiliki dua tangga di bagian depan yang muaranya pada pintu depan rumah. Menurut kepercayaan masa lalu bahwa kedua tangga dapat mengusir roh jahat, dimana jika masuk dari tangga sebelah akan langsung saja keluar dari sebelahnya.

Rumah Adat Bolaang Mongondow

(foto : aminama.com)

Rumah adat ini mirip dengan rumah walewangko yang berupa rumah panggung, tapi desainnya terlihat sedikit lebih sederhana. Terdapat beberapa jenis rumah adat bolaang mongondow seperti Silidan yaitu rumah yang biasanya di miliki masyarakat pada umumnya, Komalig yang banyak dimiliki oleh para pembesar atau pemimpin/raja, Genggulang rumah yang digunakan untuk beristirahat di kebun, Baloi yang adalah rumah permanen masyarakat, Lurung/Laig merupakan bangunan rumah dengan ukuran kecil.

(foto : aminama.com)

Mulai memudarnya keberadaan rumah-rumah tradisional ini sehingga sulit menemukannya lagi saat ini. Tapi dari beberapa sumber yang didapat, terdapat rumah yang memang sudah lama berdiri dan dikenal sebagai rumah yang cukup berumur dimana kekhasan rumah ini menjadi rujukan corak rumah-rumah tradisional Bolaang Mongondow.

Rumah Adat Pamangkonang, Sangihe

Rumah adat Pamangkonang merupakan rumah adat yang muasalnya merupakan rumah khas tempat tinggal masyarakat Sangihe. Rumah ini tidak di paku seperti lazimnya rumah-rumah lain, tapi hanya diikat dengan kuat menggunakan rotan. Itulah mengapa oleh masyarakat setempat menyebut rumah ini dengan sebutan rumah ikat.

Miniatur rumah adat sangihe
(sangihetourism.wordpress.com)

Konstruksi rumah adat pamangkonang sendiri berupa rumah panggung. Biasanya rumah dibangun di atas tiang tinggi yang kuat. Mempunyai serambi yang cukup luas dengan sebuah bilik yang luas. Penghuninya bisa sangat banyak, apalagi jika ada yang menikah maka bangunan akan ditambah memanjang kebelakang.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...