Skip to main content

Dalam Kegelapan, Kejahatan Dimaklumi Sebagai Kewajaran

KRIMINALISASI : Jurus Terakhir Pecundang

Majulah tanpa menjatuhkan orang lain
(foto : web.facebook.com/yanesL88
)

Judulnya sangatlah menohok, dan sub judulnya ngeri-ngeri sedap. Yah, begitulah kira-kira tulisan ini akan dirangkai sebagai sebuah artikel. Artikel yang akan sedikit memanaskan telinga para pecundang. Mengapa? Karena mereka pasti akan membaca artikel ini, wkwkwkwkw....

Siapakah para pecundang itu? Pecundang itu adalah mereka yang terbelenggu oleh karena bayangan diri sendiri, yang digunakan untuk sekedar menutupi kekurangan dan kelemahannya sendiri, serta dengan sinisnya membayangkan diri seolah pemenang. Hadehhh....

Mereka ini adalah yang terjebak dalam kompetisi duniawi, yang hanya mementingkan hasil akhir bukan atas proses. Dimana yang 'berproses justru disingkirkan dengan cara yang tidak layak, yaitu  memanfaatkan situasi dengan mencari kesalahan orang lain secara diam-diam untuk kemudian tampil bak seolah pahlawan.

Itulah jurus terakhir pecundang yang sebenarnya, saat menyadari tak cukup kualitas untuk berkompetisi maka jalan terakhirnya adalah mencari kesalahan untuk dikriminalisasi. Mungkin mereka lupa, bahwa saat akan melempar lumpur secara tidak sadar mereka telah membuat jari mereka becek terlebih dahulu.

Sekedar diingat, 

anda mungkin bisa menyembunyikan api tapi tidak dengan asapnya. 

Hidup itu bagaikan kompetisi, berlomba untuk hidup yang lebih baik dengan cara yang baik pula. Memenangkan kompetisi, berarti pula memenangkan kehidupan. Bukan soal menjadi yang terbaik setelah mengalahkan orang lain, tapi tentang memenangkan kehidupan atas pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.


Comments

Popular posts from this blog

WARUGA : Artefak Peninggalan Suku Minahasa

Waruga di Desa Sawangan, Minahasa Utara (foto : facebook.com) WARUGA : Bukti Peradaban Bangsa Minahasa Pada Masa Lalu Waruga merupakan kubur batu yang menjadi artefak budaya peninggalan Suku Minahasa pada masa lalu di Sulawesi Utara. Bentuknya menyerupai kubus serta beratapkan menyerupai rumah dengan berukirkan / relief motif artistik. Bagi masyarakat adat Minahasa, waruga memiliki nilai historis yang mengandung makna tentang asal usul serta perjuangan leluhur bangsa Minahasa. Hal mana waruga mengingatkan identitas, jatidiri dan sejarah kehidupan orang Minahasa dahulu kala. Waruga di Kayawu, Tomohon Kini, kubur batu waruga telah dialihfungsikan yaitu sebagai warisan budaya yang pemanfaatannya untuk objek wisata dan situs cagar alam budaya Minahasa. Definisi Waruga Dari Berbagai Sumber Dalam beberapa versi sumber, waruga memiliki beberapa definisi diantaranya: secara etimologis waruga berasal dari kata  'wawa'  yang artinya menyeluruh atau sepenuhnya. 'Ruga' ya

Ancaman Abrasi Pantai Di Teluk Amurang

Sumber Foto : Arsip BPBD Minahasa Selatan Pada tahun 2022 lalu, terjadi bencana di Pantai Amurang, Minahasa Selatan berupa Abrasi Pantai. Kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai infrastruktur dan rumah pemukiman warga.  Setidaknya 34 rumah hilang, 11 rumah mengalami kerusakan parah, dan 49 rumah dalam keadaan terancam, serta 15 rumah diketahui pada posisi beresiko tinggi. Kejadian inipun mengakibatkan 1 unit SD rusak dan runtuhnya jembatan Ranowangko. Ancaman Abrasi di Teluk Amurang Abrasi pantai memang merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan kerusakan pada garis pantai akibat terlepasnya material pantai yang terus-menerus terhantam oleh gelombang laut atau karena perubahan keseimbangan angkutan sedimen di perairan pantai. Wilayah pesisir pantai merupakan area yang rentan terhadap berbagai tekanan dari aktivitas manusia maupun fenomena alam. Sumber foto : Dirjen SDA KemenPUPR Di sepanjang pantai Alar Teluk Amurang, Amurang – Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, a

RENCANA INDUK PELABUHAN

Apa Itu Rencana Induk Pelabuhan? Rencana Induk Pelabuhan Dasar Penyusunan / Penetapan Rencanaa Induk Pelabuhan Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 57/2020, rencana induk pelabuhan merupakan pengaturan ruang pada pelabuhan dalam rangka tataguna tanah serta perairan di daerah lingkup kerja pelabuhan (DLKr) dan daerah lingkup kepentingan pelabuhan (DLKp). Kebijakan pengaturan pelabuhan di Indonesia sesuai UU No.17/2008 tentang pelayaran, rencana induk pelabuhan merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan pelabuhan, pengoperasian dan penyelenggaraannya, serta penyusunan dan pengembangan pelabuhan dimana ditetapkan melalui keputusan pemerintah (SK). Pelabuhan Umum Amurang dan Pelabuhan Penyeberangan Amurang di Minahasa Selatan Penyusunan rencana induk pelabuhan harus memperhatikan hal-hal yang menjadi prasyarat dalam penetapannya, yaitu : Perencanaan tataruang wilayah daerah provinsi Perencanaan tataruang wilayah daerah kab/kota Keserasian, keselarasan dan keseimbangandenga