Skip to main content

Dalam Kegelapan, Kejahatan Dimaklumi Sebagai Kewajaran

KRIMINALISASI : Jurus Terakhir Pecundang

Majulah tanpa menjatuhkan orang lain
(foto : web.facebook.com/yanesL88
)

Judulnya sangatlah menohok, dan sub judulnya ngeri-ngeri sedap. Yah, begitulah kira-kira tulisan ini akan dirangkai sebagai sebuah artikel. Artikel yang akan sedikit memanaskan telinga para pecundang. Mengapa? Karena mereka pasti akan membaca artikel ini, wkwkwkwkw....

Siapakah para pecundang itu? Pecundang itu adalah mereka yang terbelenggu oleh karena bayangan diri sendiri, yang digunakan untuk sekedar menutupi kekurangan dan kelemahannya sendiri, serta dengan sinisnya membayangkan diri seolah pemenang. Hadehhh....

Mereka ini adalah yang terjebak dalam kompetisi duniawi, yang hanya mementingkan hasil akhir bukan atas proses. Dimana yang 'berproses justru disingkirkan dengan cara yang tidak layak, yaitu  memanfaatkan situasi dengan mencari kesalahan orang lain secara diam-diam untuk kemudian tampil bak seolah pahlawan.

Itulah jurus terakhir pecundang yang sebenarnya, saat menyadari tak cukup kualitas untuk berkompetisi maka jalan terakhirnya adalah mencari kesalahan untuk dikriminalisasi. Mungkin mereka lupa, bahwa saat akan melempar lumpur secara tidak sadar mereka telah membuat jari mereka becek terlebih dahulu.

Sekedar diingat, 

anda mungkin bisa menyembunyikan api tapi tidak dengan asapnya. 

Hidup itu bagaikan kompetisi, berlomba untuk hidup yang lebih baik dengan cara yang baik pula. Memenangkan kompetisi, berarti pula memenangkan kehidupan. Bukan soal menjadi yang terbaik setelah mengalahkan orang lain, tapi tentang memenangkan kehidupan atas pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.


Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...