Skip to main content

G20 : Forum Group Of Twenty

G20 : Presidensi G20 di Indonesia Tahun 2022

sumber foto : antaranews.com

Group of Twenty atau G20 merupakan forum kerja sama multilateral dimana beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar terdiri dari 19 negara dan 1 (satu) kawasan, yaitu Australia, Argentina, Kanada, Brasil, RRC, India, Jerman, Prancis, Italia, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Meksiko, Rusia, Afrika Selatan, Ingris, Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

G20 lahir pada tahun 1999, yang mana merupakan respon atas krisis ekonomi yang melanda dunia tahun 1997-1998. Dengan tujuan memastikan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi dunia yang berkesinambungan dan kuat serta keluarnya dunia dari krisis itu sendiri.

Forum G20 berfokus pada koordinasi kebijakan ekonomi dan pembangunan yang mempresentasikan kekuatan ekonomi dunia dan politik dimana komposisi anggota mencakup 80% dunia, 75% ekspor dunia dan 60% atas populasi dunia. Hal ini menunjukkan pentingnya forum G20 dalam menentukan arah kebijakan perekonomian dunia.

Dari sekian  negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang ikut serta karena termasuk anggota G20. Banyak faktor yang menjadi alasan, diantaranya yakni besaran PDB Indonesia, jumlah populasi dan kekayaan sumber daya alam serta budaya yabg dimiliki Indonesia.

sumber foto : Kemenkominfi RI

Komitmen kolektif negara-negara anggota dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan perubahan iklim adalah bagian utama dan penting dari forum ini. Wujud kesadaran dari negara yang terlibat dalam menyadari realitas yang terjadi.

Aspek pelestarian budaya juga menjadi bagian penting dimana menentukannya dan menjadikan Indonesia sangat berpengaruh. Hal ini dikarenakan dari sekian anggota G20 , Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan kekayaan budaya dan suku yang majemuk dan masih terkontrol dalam hal disintegrasi bangsa.

Perhelastan G20 di Indonesia juga menjadi ajang bersejarah dimana forum ini juga membahas usaha dalam menghentikan peperangan  yang salah satunya adalah yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 ini, presidensi Indonesia berfokus pada 3 sektor prioritas yaitu :

  1. Penguatan arsitektur kesehatan global
  2. Transformasi digital, dan
  3. Transisi energi

sumber foto : kompas.com

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT G20 di Bali yaitu :

  • Terbentuknya Pandemi Fund, dengan terkumpulnya dana 1,5 Miliar USD.
  • Pembentukan dan operasionalisasi resillience sustainabillity trust sebesar 81,6 Miliar USD guna membantu negara-negara menghadapi krisis.
  • Mekanisme transisi energi khususnya untuk Indonesia memperoleh komitmen dari Just Energy Transition Programme sebesar 20 Milliar USD.
  • Komitmen bersama 30 % daratan dunia dan 30 % lautan dunia dilindungi di tahun 2030 serta melanjutkan komitmen untuk mengurangi degradasi tanah sampai 2040 secara sukarela.

Kehadiran Indonesia dalam keanggotaan G20 telah memberikan mafaat besar bagi Indonesia sendiri, dimana dapat turut serta mengorkestrasi agenda-agenda dalam G20 agar dapat berdampak positif bagi perkembangan dan pemulihan ekonomi Indonesia. Serta tentu saja berkesempatan menunjukkan posisi Indonesia dalam kepemimpinan di kancah pergaulan Internasional.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...