Langkah Pengurusan Tanah Warisan Yang Tidak Bersertifikat Banyak terjadi ketika menerima hibah/warisan dari orang tua berupa Tanah, tetapi tanah tersebut tak bersertifikat. Akan sulit juga saat orang tua telah meninggal dan kita ingin status tanah menjadi jelas. Bagimana pengurusan tanah apabila memang tanah tersebut tidak menjadi masalah sejak dari penguasaan orang tua dahulu? Bila menemui kasus, berupa orang tua meninggal dan meninggalkan warisan tanah tak bersertifikat dimana dalam penguasaan atau menempati atau tinggal di bidang tanah tersebut lebih dari 20 tahun tidak mendapat gangguan masalah kepemilikan, maka kira-kira langkah dibawah dapat membantu untuk mengurus sertifikat tanah dimaksud, sebagai berikut: Langkah pertama dalam proses warisan adalah mengurus dokumen surat kematian (dari pemberi hibah/warisan). Sebagai Warga negara Indonesia (WNI) harus mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor lurah yang kemudian disahkan oleh camat, sedangkan WNI keturunan
Tulisan tak akan pernah sirna, bahkanpun ketika kita telah tiada. Menulis membangun peradaban, memberikan kesejukan dihati. Tou Kinaris Kayawu, Tomohon