Pelabuhan Penyeberangan Amurang Penggerak Ekonomi
Amurang merupakan salah satu kota pelabuhan di Provinsi Sulawesi Utara. Berada di Kabupaten Minahasa Selatan menjadikan Kota Amurang sebagai kota pelabuhan terbesar kedua di Sulawesi Utara setelah Kota Bitung dilihat dari keberadaan beberapa pelabuhan disini. Pelabuhan-pelabuhan tersebut diantaranya, Pelabuhan Laut/Umum Amurang, Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Pelabuhan Perikanan Amurang dan Pelabuhan Khusus PT. Cargill Amurang.
Pelabuhan Penyeberangan Amurang |
Keberadaan pelabuhan-pelabuhan ini tentu menjadi keuntungan besar bagi Kota Amurang pada khususnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada umumnya dalam rangka menopang perekonomian. Pelabuhan Penyeberangan Amurang yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat penting dan strategis posisinya sebagai salah satu sarana pelayanan publik di bidang transportasi dengan perannya pada peningkatan perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan.
Letak dan Kondisi Pelabuhan Penyeberangan Amurang
Pelabuhan Penyeberangan Amurang terletak di Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi kompleks pelabuhan Mobongo, Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat. Pelabuhan ini berdiri dilahan seluas kurang lebih 800 m2 (termasuk sisi perairan dermaga dan causeway) dimana luas lahan sisi darat (Kantor pelabuhan, lapangan penumpukan/parkir, dll) kurang lebih 700 m2. (Perhitungan berdasarkan perhitungan sederhana melalui google maps).
Gambaran ukuran Pelabuhan Penyebrangan Amurang |
Pelabuhan ini dibangun pada area dengan alur pelayaran yang terlindungi sepanjang tahun dari arus gelombang dan angin karena berada di Teluk Amurang yang sangat strategis letaknya. Kedalam air pada kolam perairan di sekitar dermaga pelabuhan berada pada kisaran 5-8 meter saat air laut surut dan bisa mencapai 8-11 meter pada saat air pasang. Panjang causeway dermaga 70 m dengan lebar 7 m (lebar termasuk 1 meter untuk jalur pejalan kaki), Landing deck 10 m, memiliki 5 (lima) Dolphin yang dipasangi bollard dan 3 dolphin bagian tengah dipasangi fender, tiap dolphin dipasang pada Trestel yang panjangnya kurang lebih 75 meter.
Kondisi sebelum dan sesudah di rehabilitasi Tahun 2021
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Amurang. Hal ini didasarkan pada semakin tidak layaknya beberapa sarana dan prasarana fasilitas pelabuhan dalam menunjang kegiatan pelayanan masyarakat di pelabuhan. Dibangun sejak kurang lebih 10 Tahun yang lalu terdapat bagian-bagian yang rusak parah, dimana yang terparah berada pada bagian-bagian terpenting dari pelabuhan.
Sebagian fasilitas pelabuhan sebelum rehab |
Dimulai dengan Gedung Kantor pelabuhan yang sudah representatif dan ruang tunggu penumpang yang kecil menyulitkan kegiatan pelayanan masyarakat serta administrasi perkantoran. Lapangan penumpukan serta jalur jalan di dalam pelabuhan yang rusak parah. Dermaga yang mengalami proses perkaratan pada besi-besi pada trestel, rantai pada fender serta hal-hal teknis lain yang penting.
Penyelenggaran Pelabuhan Penyeberangan Amurang
Pelabuhan Penyeberangan Amurang melayani pelayanan kepelabuhanan dengan kapal peneyeberangan KMP. Porodisa yang melayani rute Amurang-Pananaru(Sangihe)-Marore(Talaud) sebelumnya pernah melayani kapal penyeberangan KMP. Moinit dengan rute Amurang-Tolitoli-Tarakan. Sebelum KMP. Porodisa kapal yang bersandar dan melaksanakan kegiatan angkutan penyeberangan adalah hadirnya KMP. Dalente Woba.
Kondisi pelabuhan sesudah rehab |
Pelabuhan Penyeberangan Amurang merupakan pelabuhan khusus yang melayani angkutan kapal penyeberangan. Dan digolongkan sebagai pelabuhan pengumpan lokal yang berarti pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul. Pelabuhan ini tidak dikomersialkan artinya pengelolaannya oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui instansi di bidang pelayaran dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Kehadiran pelabuhan di suatu daerah sangat penting dalam rangka membangun konektivitas transportasi antar daerah disekitarnya. Pelabuhan memberikan kontribusi besar bagi pendapatan daerah sebagai penyelenggaranya. Pemanfaatan pelabuhan yang baik dan maksimal akan turut berpartisipasi dalam penigkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya pengelolaan pelabuhan yang buruk akan menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaan penyelenggaraannya.
Penyelenggaran Pelabuhan Penyeberangan Amurang terasa belum dapat teroptimalkan. Hal ini didukung beberapa faktor diantaranya belum lengkapnya sarana fasilitas pelabuhan, kurangnya sumber daya manusia di bidang perhubungan laut dan yang paling berpengaruh adalah regulasi sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan kepelabuhanan. Peraturan Daerah Minahasa Selatan Nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha merupakan produk hukum yang hanya mengakomodir tentang tarif dan retribusi, dimana sebaiknya operasional kepelabuhanan tersedia peraturan terpisah demi mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan dalam sistem kepelabuhanan.
Comments
Post a Comment