Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang
BENDERA SETENGAH TIANG : Arti dan Makna, serta Aturan Pengibaran (image : headtopics.com) |
Pemerintah baru-baru ini mengedarkan surat himbauan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih 'setengah tiang' pada tanggal 30 September 2022 dan mengibarkan Bendera Merah Putih 'satu tiang penuh' pada tanggal 1 Oktober 2022 tepat pukul 06.00 pagi di tempat masing-masing.
Hal ini tak lepas tentunya sebagai bagian untuk mengenang dan memperingati moment buruk tahun 1965 atas wafatnya para perwira TNI pada 30 September dan memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang di peringati setiap tanggal 1 Oktober.
Lantas, apa makna dan arti pengibaran bendera setengah tiang? serta bagaimana aturan pengibarannya? Mari kita simak pembahasannya lewat artikel ini.
Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Mengutip laman wikipedia, pengibaran bendera setengah tiang sudah ada sejak abad ke 17 di berbagai negara. Pengibaran ini merupakan simbol yang berarti 'bendera kematian tak terlihat' yang berkibar di puncak tiang sebagai tanda duka karena wafatnya seseorang atau hadirnya orang mati.
Monumen Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya & makam 7 Perwira Pahlawan Revolusi di TMP Kalibata Jakarta (image : @sinaranupdate) |
Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia pertama kali dikenal masyarakat luas saat dilaksanakan pada saat akan dimakamkannya para jendral perwira TNI AD di TMP Kalibata Jakarta yang wafat pada 30 September 1965 yang menjadi korban gerakan yang disebut G/30S/PKI.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September sering dilakukan setiap tahun karena sudah merupakan kalender nasional memperingati peristiwa kelam tahun 1965. Dimana pada keesokan harinya, di setiap tanggal 1 Oktober menjadi moment peringatan Hari Kesaktian Pancasila sehingga wajib kembali menaikkan bendera satu tiang penuh.
Arti dan Makna, serta Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang RI No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan bahwa bendera merupakan salah satu sarana pemersatu yang berupa identitas dan menjadi wujud eksistensi bangsa Indonesia sebagai simbol kehormatan dan kedaulatan negara sebagaimana telah tertuang dalam UUD 45.
Bendera Setengah Tiang di Istana Negara (image : kompas.id) |
Sebagaimana pada perundangan diatas, bendera juga merupakan sebuah manifestasi atas kebudayaan bangsa yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa. Serta merupakan wujud kesamaan dalam keragaman kebudayaan bangsa dan kesamaan atas cita-cita mewujudkan Negara Kesatuan RI.
Merujuk pada pasal 12 perundangan diatas, pengibaran setengah tiang dilakukan dengan maksud sebagai tanda berkabung (ayat 1 dan ayat 5). Tindakan pengibaran setengah tiang ini dilakukan sebagai bentuk berkabung dan penghormatan negara kepada seseorang atau pejabat sesuai yang diamanatkan perundangan.
Pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sesuai dengan kententuan perundangan, yaitu :
- Apabila Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran dilakukan selama 3 hari berturut di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Apabila pimpinan lembaga negara/menteri/pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran dilakukan selama 2 hari berturut tapi terbatas pada gedung/kantor dimana pejabat negara bersangkutan mengabdi.
- Apabila anggota lembaga negara/kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD meninggal dunia, pengibaran dilakukan selama 1 hari, terbatas pada gedung /kantor pejabat bersangkutan mengabdi.
Perlu diketahui bahwa, jika pejabat meninggal dunia di luar negeri, maka pengibaran dilakukan sejak tanggal saat kedatangan jenazah di tanah air.
(image : pariwisata.demakkab.go.id) |
Aturan Pelaksanaan Pengibaran dan Penurunan Bendera Setengah Tiang, yaitu :
- Pengibaran setengah tiang dilakukan dengan cara bendera dinaikkan dahulu hingga keujung atas tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan sampai tepat setengah tiang;
- Penurunan dilakukan dengan cara bendera merah putih di naikkan dahulu hingga ke ujung atas tiang penuh, dihentikan beberapa saat untuk selanjutnya diturunkan.
Pengibaran bendera sebagai tanda berkabung dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dilakukan dengan menibarkan dua Bendera Negara secara berdampingan, yang mana disebelah kiri dipasang bendera setengah tiang dan disamping kanan dipasang bendera tiang penuh. Pengibaran bendera harus dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di malam hari.
Comments
Post a Comment