Skip to main content

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Hirarki Perundangan di Indonesia

Hirarki perundangan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum. Atas hal ini maka perlu untuk mempertegas sumber-sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundangan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi rujukan atau dijadikan bahan dalam penyusunan perundangan. Sumber hukum yaitu terdiri dari sumber hukum tidak tertulis dan sumber hukum tertulis. Di Indonesia PANCASILA merupakan hukum dasar yang menjadi dasar atau sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :

  1. UUD 1945
    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dimana memuat garis-garis dan dasar hukum dalam penyelenggaran negara.
  2. Ketetapan MPR RI
    Ketetapan MPR RI adalah putusan MPR yang dijadikan dasar putusan MPR RI sebagaimana merupakan pengemban kedaulatan rakyat.
  3. Undang-Undang
    Dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR RI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR RI.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Peraturan ini di buat oleh Presiden yang didasarkan pada kegentingan yang memaksa, yang mana sesuai dengan ketentuan di ajukan ke DPR pada sidang berikutnya, dimana DPR dapat menolak atau menerima dengan tidak harus mengadakan perubahan.
  5. Peraturan Pemerintah
    Peraturan ini merupakan produk perundangan yang dibuat pemerintah dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-undang.
  6. Keputusan Presiden
    Perundangan ini sifatnya mengatur yang mana dibuat Presiden  dalam rangka menjalankan atau untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengaturan pelaksanaan administrasi penyelenggaran pemerintahan negara.
  7. Peraturan Daerah
    Peraturan daerah dibuat dengan memperhatikan aturan-aturan diatasnya dengan mengakomodir karakteristik kondisi daerah yang bersangkutan.

Sesuai dengan hirarki atau tata urutannya maka tiap perundangan tidak boleh atau tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yang lebih tinggi. MPR RI berkewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Mahkamah Agung berkewenagan melakukan pengujian terhadap perundangan  yang berada dibawah undang-undang. Pengujian-pengujian tersebut bersifat aktif dan dilaksanakan tanpa harus melalui proses-proses peradilan kasasi.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...

Kredibilitas Berita

Membangun Integritas Berita dan Informasi Kredibilitas Berita Kehadiran media saat ini, baik media online ataupun media konvensional (majalah, surat kabar, tv, radio) telah memberikan banyak ragam informasi. Bahkan, saat ini masyarakat seolah hidup dalam sesaknya berita-berita dan informasi. Sehingga, kita sebagai masyarakat hidup bagaikan masyarakat komunikasi massa. Kehidupan masyarakat komunikasi massa sulit dilepaskan dari media massa, dimana mencari informasi terupdate, mencari hiburan, mencari bahan untuk penelitian, menjual dan membeli barang dan bahkan mencari jodohpun tak jarang dipertemukan dalam jejaring media. Hal ini tak lepas dari kehidupan masyarakat yang terdapat fasilitas dan sarana komunikasi yang menjadi sumber utama untuk mencari hiburan dan informasi. Kondisi diatas seolah membuat dan memaksa media massa untuk berlomba-lomba menyajikan ragam informasi serta berita dengan cepat dikarenakan tuntutan jaman agar memberikan informasi kepada khalayak umum atau ma...