Skip to main content

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Hirarki Perundangan di Indonesia

Hirarki perundangan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum. Atas hal ini maka perlu untuk mempertegas sumber-sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundangan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi rujukan atau dijadikan bahan dalam penyusunan perundangan. Sumber hukum yaitu terdiri dari sumber hukum tidak tertulis dan sumber hukum tertulis. Di Indonesia PANCASILA merupakan hukum dasar yang menjadi dasar atau sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :

  1. UUD 1945
    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dimana memuat garis-garis dan dasar hukum dalam penyelenggaran negara.
  2. Ketetapan MPR RI
    Ketetapan MPR RI adalah putusan MPR yang dijadikan dasar putusan MPR RI sebagaimana merupakan pengemban kedaulatan rakyat.
  3. Undang-Undang
    Dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR RI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR RI.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Peraturan ini di buat oleh Presiden yang didasarkan pada kegentingan yang memaksa, yang mana sesuai dengan ketentuan di ajukan ke DPR pada sidang berikutnya, dimana DPR dapat menolak atau menerima dengan tidak harus mengadakan perubahan.
  5. Peraturan Pemerintah
    Peraturan ini merupakan produk perundangan yang dibuat pemerintah dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-undang.
  6. Keputusan Presiden
    Perundangan ini sifatnya mengatur yang mana dibuat Presiden  dalam rangka menjalankan atau untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengaturan pelaksanaan administrasi penyelenggaran pemerintahan negara.
  7. Peraturan Daerah
    Peraturan daerah dibuat dengan memperhatikan aturan-aturan diatasnya dengan mengakomodir karakteristik kondisi daerah yang bersangkutan.

Sesuai dengan hirarki atau tata urutannya maka tiap perundangan tidak boleh atau tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yang lebih tinggi. MPR RI berkewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Mahkamah Agung berkewenagan melakukan pengujian terhadap perundangan  yang berada dibawah undang-undang. Pengujian-pengujian tersebut bersifat aktif dan dilaksanakan tanpa harus melalui proses-proses peradilan kasasi.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...