Hirarki Perundangan di Indonesia
Hirarki perundangan di Indonesia |
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum. Atas hal ini maka perlu untuk mempertegas sumber-sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundangan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi rujukan atau dijadikan bahan dalam penyusunan perundangan. Sumber hukum yaitu terdiri dari sumber hukum tidak tertulis dan sumber hukum tertulis. Di Indonesia PANCASILA merupakan hukum dasar yang menjadi dasar atau sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan.
Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia
- UUD 1945UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dimana memuat garis-garis dan dasar hukum dalam penyelenggaran negara.
- Ketetapan MPR RIKetetapan MPR RI adalah putusan MPR yang dijadikan dasar putusan MPR RI sebagaimana merupakan pengemban kedaulatan rakyat.
- Undang-UndangDibuat oleh Presiden bersama dengan DPR RI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR RI.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Peraturan ini di buat oleh Presiden yang didasarkan pada kegentingan yang memaksa, yang mana sesuai dengan ketentuan di ajukan ke DPR pada sidang berikutnya, dimana DPR dapat menolak atau menerima dengan tidak harus mengadakan perubahan.
- Peraturan PemerintahPeraturan ini merupakan produk perundangan yang dibuat pemerintah dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-undang.
- Keputusan PresidenPerundangan ini sifatnya mengatur yang mana dibuat Presiden dalam rangka menjalankan atau untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengaturan pelaksanaan administrasi penyelenggaran pemerintahan negara.
- Peraturan DaerahPeraturan daerah dibuat dengan memperhatikan aturan-aturan diatasnya dengan mengakomodir karakteristik kondisi daerah yang bersangkutan.
Sesuai dengan hirarki atau tata urutannya maka tiap perundangan tidak boleh atau tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yang lebih tinggi. MPR RI berkewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Mahkamah Agung berkewenagan melakukan pengujian terhadap perundangan yang berada dibawah undang-undang. Pengujian-pengujian tersebut bersifat aktif dan dilaksanakan tanpa harus melalui proses-proses peradilan kasasi.
Comments
Post a Comment