Skip to main content

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Hirarki Perundangan di Indonesia

Hirarki perundangan di Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdasarkan pada hukum. Atas hal ini maka perlu untuk mempertegas sumber-sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundangan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi rujukan atau dijadikan bahan dalam penyusunan perundangan. Sumber hukum yaitu terdiri dari sumber hukum tidak tertulis dan sumber hukum tertulis. Di Indonesia PANCASILA merupakan hukum dasar yang menjadi dasar atau sumber hukum utama yang dijadikan rujukan dalam penyusunan peraturan perundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :

  1. UUD 1945
    UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dimana memuat garis-garis dan dasar hukum dalam penyelenggaran negara.
  2. Ketetapan MPR RI
    Ketetapan MPR RI adalah putusan MPR yang dijadikan dasar putusan MPR RI sebagaimana merupakan pengemban kedaulatan rakyat.
  3. Undang-Undang
    Dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR RI sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR RI.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    Peraturan ini di buat oleh Presiden yang didasarkan pada kegentingan yang memaksa, yang mana sesuai dengan ketentuan di ajukan ke DPR pada sidang berikutnya, dimana DPR dapat menolak atau menerima dengan tidak harus mengadakan perubahan.
  5. Peraturan Pemerintah
    Peraturan ini merupakan produk perundangan yang dibuat pemerintah dalam rangka pelaksanaan perintah Undang-undang.
  6. Keputusan Presiden
    Perundangan ini sifatnya mengatur yang mana dibuat Presiden  dalam rangka menjalankan atau untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengaturan pelaksanaan administrasi penyelenggaran pemerintahan negara.
  7. Peraturan Daerah
    Peraturan daerah dibuat dengan memperhatikan aturan-aturan diatasnya dengan mengakomodir karakteristik kondisi daerah yang bersangkutan.

Sesuai dengan hirarki atau tata urutannya maka tiap perundangan tidak boleh atau tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya yang lebih tinggi. MPR RI berkewenangan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Mahkamah Agung berkewenagan melakukan pengujian terhadap perundangan  yang berada dibawah undang-undang. Pengujian-pengujian tersebut bersifat aktif dan dilaksanakan tanpa harus melalui proses-proses peradilan kasasi.

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

KOTA TOMOHON : Letak Geografis, Luas & Batas Wilayah Administrasi

Kota Tomohon Kota merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berdiri secara otonom sebagai sebuah daerah administratif. Dipimpin seorang walikota sebagai kepala daerah dan wakilnya, kota ini menjadi salah satu daerah yang cukup maju di antara beberapa daerah lainnya di Sulawesi Utara. Kota Tomohon sendiri merupakan daerah hasil pemekaran Kabupaten Minahasa yang didasarkan atas Undang-undang No. 10 / 2023 tentang Pembentukan Kab. Minahasa Selatan dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Letak Geografis Kota Tomohon Secara geografis, Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” LU s/d 124°43’52,457” BT, dan 1°14’33,154” LU s/d 124°54’34,191” BT. Luas Wilayah Kota Tomohon Adapun Kota Tomohon sendiri mempunyai luas wilayah sekitar 169,10 km/persegi. Dan hanya sekitar 1.17 % dari luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara yaitu sekitar 14.500,58 km/persegi (BPS Sulut. 2022). Kota Tomohon sendiri terdiri dari 5 (Lima) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara dengan lua...