Skip to main content

Pelabuhan di Tengah Gelombang dan Kebisingan

KMP.Porodisa di Pelabuhan Penyeberangan Amurang (Amurang, 1 Agustus 2025)

Pelabuhan merupakan titik vital dari suatu sistem transportasi laut dan jalur perdagangan suatu negara. Pelabuhan tidak sekedar menjadi pintu keluar masuk barang serta manusia, tapi juga menjadi cermin seberapa teraturnya tata kelola disektor kemaritiman. 

Namun, menata pelabuhan jelas tidaklah semudah membangun dermaga atau sekedar memasang lampu navigasi. Karena dalam praktiknya, segala upaya membenahi pelabuhan sering berhadapan dengan "gelombang" dan tantangan yang besar serta "kebisingan" yang datangnya dari berbagai arah, entah dari luar ataupun dari dalam sistem itu sendiri.

Gelombang yang saya maksud bukan sekedar gelombang air laut, tetapi gelombang kepentingan yang saling berbenturan. Di satu sisi, pelabuhan dituntut untuk efisien, bersih, dan modern. Di sisi lain, ada banyak kepentingan yang justru memperlambat transformasi ini.

Keindahan yang tiada duanya di dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang (Amurang, 1 Agustus 2025)

Sahabat-sahabat saya yang tidak kenal lelah (Amurang, 1 Agustus 2025)

Sementara itu, kebisingan datang dari isu-isu yang mengganggu fokus pembangunan pelabuhan. Mulai dari tumpang tindih kewenangan antarlembaga, konflik kepentingan antara operator dan pengelola, hingga tekanan publik terhadap layanan yang tidak memadai.

Kebisingan ini sering kali menutupi suara-suara perubahan yang sebenarnya ingin membawa pelabuhan menjadi lebih baik. Mereka yang berupaya jujur dan profesional kerap kali tenggelam di tengah hiruk pikuk tarik-menarik kepentingan.

Menata pelabuhan di tengah situasi ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga strategis dan integratif. Reformasi tata kelola pelabuhan harus dimulai dari keberanian menata ulang regulasi dan memberdayakan SDM yang kompeten. Teknologi digital pun perlu dimanfaatkan untuk mendorong transparansi, mempercepat layanan, dan mencegah praktik yang masih menjadi ancaman laten di banyak pelabuhan.

Salah satu foto epik yang saya ambil dari kedua sahabat saya, (Amurang, 1 Agustus 2025)

Kunci lainnya adalah komitmen dari para pemangku kepentingan. Baik pemerintah pusat, daerah, operator pelabuhan, maupun swasta harus duduk bersama dalam satu visi. Pelabuhan bukan hanya proyek fisik, melainkan proyek strategis untuk membangun daya saing bangsa.

Jika setiap pihak hanya sibuk dengan kepentingan sektoral, maka pelabuhan akan terus terjebak dalam pusaran gelombang dan kebisingan yang tak kunjung reda.

Tak mengenal lelah bekerja dimalam hari di hari libur pula (Amurang, 27 Juli 2025)

Satu-satunya kapal di Pelabuhan Penyeberangan Amurang (Amurang, 1 Agustus 2025)

Akhirnya, menata pelabuhan bukan sekadar tentang membangun infrastruktur, tetapi juga tentang membangun sistem dan karakter. Dibutuhkan ketegasan, konsistensi, dan keberanian untuk mengarungi gelombang dan menyaring kebisingan. 

Ketika semua pihak sepakat bahwa pelabuhan adalah milik bersama, bukan milik segelintir orang, maka jalan menuju pelabuhan yang tertib, efisien, dan berdaya saing bukan lagi mimpi di tengah badai.

'Di lingkungan yang gelap, kejujuran akan dianggap kemunafikan'. by. Yanes A lasut

Comments

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan

Pelabuhan Yang Beroperasi Di Kabupaten Minahasa Selatan Kapal Latih KM. Laksamana Jhon Lie milik Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara yang sandar di dermaga Pelabuhan  Laut Amurang Sumber : Yanes A Lasut Minahasa Selatan merupakan salah satu daerah otonom kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara. Sebagian daerah ini membentang disepanjang pesisir pantai bagian utara yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi. Tak mengherankan bila masyarakat daerah ini sudah sangat familiar dengan kapal dan dermaga pelabuhannya.  Berkaitan dengan pelabuhan, setidaknya ada 5 (Lima) Pelabuhan di Kabupaten Minahasa Selatan. Tiap pelabuhan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda oleh karena karakteristik pelayanan dan fungsi pelabuhannya yang berbeda. Pelabuhan-pelabuhan ini terdiri dari 1 (Satu) Pelabuhan Umum dan 4 (Empat) Pelabuhan Khusus. Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita kenali lebih dekat ke 5 (Lima) pelabuhan-pelabuhan ini. 1. Pelabuhan Laut Amurang  Pelabuhan Laut Amurang...

SISTEM ZONASI PELABUHAN PENYEBERANGAN : Pengaturan Demi Tertibnya Pola Arus di Pelabuhan

Pentingnya Zonasi Pelabuhan Contoh zonasi pelabuhan penyeberangan Pelabuhan sebagai salah satu prasarana penunjang transportasi yang juga merupakan fasilitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayaran. Dalam pelaksanaan layanan masyarakat, pelabuhan tidak boleh disamakan dengan fasilitas pemerintah lainnya karena pengelolaannya harus mengacu pada regulasi-regulasi yang berlaku secara internasional. Salah satu regulasi adalah dengan penetapan zonasi pelabuhan yang dimaksudkan agar pengaturan pola arus di pelabuhan dapat berjalan dengan tertib. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang maksud dan tujuan zonasi pelabuhan serta pentingnya penetapan zonasi pada suatu pelabuhan terlebih khusus pelabuhan penyeberangan. Maksud dan Tujuan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Merujuk pada Permenhub RI No.91/2021 terkait zonasi pelabuhan yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan penyeberangan, mempunyai maksud serta tujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ke...