Skip to main content

Sekilas Sejarah Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Sekilas Sejarah Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Pelabuhan Penyeberangan Amurang merupakan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang tercatat dalam neraca kekayaan daerah. Pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Kawangkoan Bawah-Kec. Amurang Barat ini telah beroperasi sejak tahun 2012.

Pelabuhan Penyeberangan Amurang

Pembangunan Pelabuhan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja ASDP Sulawesi Utara Kementrian Perhubungan RI dengan dana dari APBN. Dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ramoy Markus Luntungan dengan Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Selatan pada waktu itu Drs. Sonny F. Tandayu (kelak menjadi Wakil Bupati periode 2010-2015). Menurut sumber, Pembangunan Pelabuhan ini dilaksanakan secara multiyear, dibangun pertama kali dengan tiga tahap yaitu tahun 2007, 2008 dan 2010.

Pada tahun 2012 oleh Satuan Kerja ASDP Sulut bersama dengan Dinas Perhubungan (waktu itu Kepala Dinas Jimmy Tamon) mengadakan penyerahan operasional pelabuhan kepada Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait pelayaran di Minahasa Selatan. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu, tanah atau lahan tempat dibangunnya pelabuhan masih merupakan aset/milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sedangkan sarana dan fasilitas baik gedung kantor dan dermaga kewenangannya milik dari Kementrian Perhubungan RI dalam hal ini Satker ASDP Sulut.

Suasana kepelabuhanan di Pel. Penyeberangan Amurang, sebelum rehab (foto : yanesL)

Baca artikel terkait,....
Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Minahasa Selatan
Amurang, Minahasa Selatan
Kepelabuhanan : Peran, Fungsi dan Manfaatnya

Ruang tunggu terminal setelah di rehab tahun 2021 (foto : yanesL)

Berjalannya waktu, tahun 2015 Kementerian Perhubungan RI melaksanakan penyerahan operasional yang secara administrasi mengelola Pelabuhan Penyeberangan Amurang seluruhnya. Dimana seluruh sarana dan fasilitas serta penyelenggaraan pelabuhan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini terjadi dimasa Kepala Dinas Perhubungan Izak R.P. Rey, SE, M.Si yang menandatangani MoU pemanfaatan aset dan operasional pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Amurang.

Barulah pada tahun 2018, Pelabuhan Penyeberangan Amurang secara resmi menjadi milik seutuhnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ditandai dengan diadakannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan tentang penyerahan hibah pelabuhan ke Pemkab Minsel. Bupati Minahasa Selatan pada waktu itu adalah Christiyani E. Paruntu, SE (Bupati Minsel tahun 2010-2020).

Bupati CEP saat penandatanganan NPHD & BAST Pelabuhan Penyeberangan Amurang, 2018 (foto : web.facebook.com)

Seiring berjalannya pelaksanaan operasional pelabuhan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan, pada tahun 2021 pelabuhan di rehabilitasi besar-besaran. Kegiatan rehab ini sangat penting dan mendesak dilaksanakan karena menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran serta untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik/masyarakat yang lebih efektif.

Kondisi Pelabuhan Penyeberangan yang rusak sebelum di rehab

Maksud rehabilitasi pelabuhan juga didasarkan pada masalah-masalah teknis mendasar yang terjadi di pelabuhan yang sudah sangat mengganggu kegiatan pelayanan kepelabuhanan. Hal-hal ini antara lain rusaknya fasilitas dan sarana kepelabuhanan seperti halaman penumpukan/parkiran, tidak representatifnya lagi terminal penumpang/ruang tunggu, kondisi gedung kantor yang tidak memadai serta tidak representatif lagi dalam menunjang pelayanan publik, dan yang paling vital adalah kondisi di sisi perairan yaitu dermaga yang mengalami kerusakan dibeberapa bagian seperti terjadinya perkaratan pada besi-besi trestle sebagai penghubung tiap dolphin, serta terjadinya abrasi di bagian samping kiri akibat sedimen tanah yang mulai terkikis air.

Pelaksanaan rehab yang dimaksud diatas telah selesai dilaksanakan dan pada tahun 2022 ini, tepatnya tanggal 29 Juli 2022 telah dilaksanakan peresmian fasilitas dan sarana Gedung Kantor dan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Amurang yang di rehabilitasi. Peresmian dilaksanakan oleh Pemkab Minsel dalam hal ini Bupati Franky D. Wongkar, SH dengan menandatangani juga Prasasti Peresmian dan pengguntingan pita. Kepala Dinas Perhubungan Minahasa Selatan, Ibu Verra Y. Lasut, AP, M.Si berharap semoga dengan terealisasinya pekerjaan rehabilitasi dapat memberikan efek positif dari pelaksanaan tugas pekerjaan penyelenggara pelabuhan serta terjaminnya pelayanan jasa kepelabuhanan yang efektif dan efisien.

Bupati Minsel Franky D. Wongkar, SH menandatangani prasasti peresmian

Perlu di ketahui, saat ini Pelabuhan Penyeberangan Amurang melayani jasa kepelabuhanan bagi kapal penyeberangan yang melayani rute Amurang-Pananaru-Marore(Sangihe). Kapal yang sandar dengan pelayanan rute ini adalah Kapal KMP. Porodisa. Pada awal beroperasinya pelabuhan ini tahun 2012, kapal yang pertama kali melayani adalah kapal KMP. Julung-Julung yang setelah itu digantikan berturut oleh KMP. Pulau Sagori, Kapal KMP. Moinit , KMP. Dalente Woba. Rute ini melayani pengangkutan muatan penumpang/orang dan barang/kendaraan dalam seminggu 2 (dua) kali.

Foto: Setelah di rehab tahun 2021 dan diresmikan baru-baru ini Juli 2022

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DLKr / DLKp : Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP)

Daerah Lingkup Kerja (DLKR) Pelabuhan / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP) Pelabuhan foto : Pelabuhan Penyeberangan Amurang Pelabuhan adalah salah satu fasilitas publik yang dimanfaatkan dalam rangka menunjang pengembangan perekonomian dan perdagangan nasional. Perencanaan yang tidak tepat terhadap pelabuhan akan berakibat pada in-efisiensi layanan kepelabuhanan. Perundangan terkait pelayaran dan kepelabuhanan mewajibkan pelabuhan untuk memiliki Rencana Induk Pelabuhan, serta dalam menunjang efektifitas serta efisiensi penyelenggaraan pelabuhan maka perlu untuk menyusun  Daerah Lingkup Kerja (DLKR) / Daerah Lingkup Kepentingan (DLKP). DLKr / DLKp merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan suatu pelabuhan.  Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan terhadap ruang pelabuhan dalam rangka perencanaan tataguna tanah dan perairan pada  Daerah Lingkup Kerja dan Daerah Lingkup Kepentingan.  DLKR merupakan wilayah/daerah perairan dan d...

WATU SUMANTI & WARUGA di Kayawu, Kota Tomohon

Situs Budaya "Watu Sumanti & Waruga Kayawu Masyarakat adat atau pribumi di Sulawesi Utara didominasi oleh warga suku Minahasa dengan sebaran lebih dari 30 %, sisanya merupakan warga suku Sangihe dan Talaud, suku Bolaang Monondow dan warga pendatang. Menjadi suku paling besar, suku Minahasa dibagi dalam beberapa sub-suku, yaitu Tombulu, Tontemboan, Toulour (Tondano), Tonsea, Ponosokan, Tonsawang (Tombatu), Pasan (Ratahan), dan Bantik. Seperti halnya suku lainnya di Indonesia, Suku Minahasa juga memiliki peninggalan budaya berupa situs-situs bersejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Diantaranya adalah Waruga dan Batu-batu bersejarah lainnya. Dari banyaknya peninggalan yang ada, Watu Sumanti dan Waruga di Kayawu merupakan salah satu bukti peradaban Suku Minahasa pada masa lalu. Watu Sumanti di Kayawu-Kota Tomohon Situs Budaya Minahasa "WATU SUMANTI" Kayawu "Watu Sumanti"  ini berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kota Tomohon. Watu Sumanti ini terdiri dari 3 (Ti...

KABUPATEN MINAHASA SELATAN : Luas, Batas-Batas dan Pembagian Wilayah

Minahasa Selatan (googlemaps) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon pada tanggal 4 Agustus 2003 menjadi dasar terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi dengan ibukota Amurang yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Terbentuk sebagai kabupaten baru hasil pemekaran, Kabupaten Minahasa Selatan tentu telah memenuhi syarat dari segi karakteristik pembagian wilayah baik kecamatan dan jumlah desa/kelurahan. Luas wilayah juga menjadi pertimbangan pemekaran karena unsur penting dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelayanan pemerintahan. Luas dan Batas-Batas Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Secara administratif Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 17 Kecamatan. Dengan luas wilayah 1.456 Km2 yang membentang dari Sinonsayang sampai ke Tumpaan-Tatapaan, Kecamatan Amurang Timur merupakan daerah kecamatan yang mempunyai wilayah paling luas yaitu 142,3 Km2, sedangkan Kecamatan Motoling menjadi daerah...