Demokrasi Ekonomi Sebagaimana Amanat UUD 1945 Sistem demokrasi ekonomi Indonesia Perkembangan akan kebutuhan serta tantangan dalam Pembangunan Nasional memerlukan keberpihakan politik ekonomi. Hal ini dalam rangka memberikan dukungan, kesempatan serta pengembangan ekonomi kerakyatan dimana mencakup perkoperasian serta usaha kecil dan menengah sebagaimana menjadi pilar penting dalam pengembangan perekonomian nasional. Maksud dari itu semua merupakan amanat pelaksanaan Demokrasi Ekonomi yang terkandung dan tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, dimana pelaksanaannya belumlah terwujud optimal. Oleh karena itu, politik ekonomi seyogyanya diarahkan dalam kerangka yang lebih baik dimana mencakup tentang strategi, kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan perekonomian negara. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar Demokrasi Ekonomi dengan tujuan utamanya adalah mengakomodir kepentingan rakyat serta kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. G
Tulisan tak akan pernah sirna, bahkanpun ketika kita telah tiada. Menulis membangun peradaban, memberikan kesejukan dihati. Tou Kinaris Kayawu, Tomohon